WAMENA– Diduga melakukan perdagangan manusia (Human Trafficking) dalam bisnis prostitusi di Wamena, seorang mucikari dengan inisial R alias S di bekuk polisi di sebuah rumah yang berada di jalan Bhayangkara Atas Kota Wamena.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Sugarda Aditnya, BTS,TK, MH menyatakan untuk kasus Human Trafficking dalam bisnis prostitusi di Jayawijaya yang ditangani dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang mana tersangka R alias S ini berperan sebagai mucikarinya.
“Tersangka R alias S ini sengaja mendatangkan dua wanita dari luar Papua, kemudian keduanya difasilitasi dan tersangka mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi itu, sehingga dilakukan proses hukum dan prosesnya sudah sampai tahap I,”ungkapnya di Polres Jayawijaya Selasa (22/7)
Menurutnya, terbongkarnya kasus ini setelah adanya informasi terkait prostitusi ilegal salah satu hotel yang ada di Kota Wamena, sehingga dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya melakukan razia dan didapati salah satu dari anak buah mucikari R alis S ini sedang melayani tamunya.
“Setelah dilakukan penangkapan diperoleh Informasi bahwa yang memfasilitasi mereka adalah tersangka R alias S, meskipun kedua anak buah dari tersangka ini sudah tergolong dewasa dan tidak ada yang dibawah umur sehingga tersangka diproses hukum dan dua anak buahnya dijadikan sebagai saksi,” jelas Sugarda
Dikatakan, tersangka R alias S ini sudah melakukan perdagangan orang dalam bisnis prostitusi sudah sejak bulan Januari 2025, dimana mereka saling bergantian datang dan pergi dalam kurun waktu 2 minggu, dimana ada wanita yang mengajukan diri untuk bekerja pada tersangka akhirnya difasilitasinya.
“Imbalannya setiap habis melayani tamu mucikari ini mendapat persenan dari mereka, dimana untuk tarif sekali menggunakan jasa anak buahnya kisarannya Rp 800.000, untuk waktu singkat (Short Time) yang nanti dibagikan untuk tersangka Rp 200.000 per tamu yang dilayani,” kata Kasat Reskrim Polres Jayawijaya
Ia juga menyebutkan untuk waktu panjang (Long Time) bayaran yang diterima oleh anak buah dari tersangka tersebut bisa sampai jutaan, namun itu semua tergantung dari tamu yang dilayani akan tetapi rata -rata hampir semuanya Rp 800.000.
“Untuk pasal yang dikeakan terhadap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksut dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan 15 tahun penjara,”Beber Sugarda.
Kasat Reskrim juga mengaku sementara terkait dengan dua wanita yang terjaring dalam razia beberapa waktu lalu di sebuah cafe pada jalan hom -hom wamena setelah dilakukan pemeriksaan mereka didatangkan sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu Karaoke dan bukan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos