Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Bupati Puncak Sampaikan LKPJ Masa Kepemimpinan 2018-2023

TIMIKA – DPRD Kabupaten Puncak menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa bhakti  2018-2023 masa sidang kedua Tahun 2023 yang dilakanakan di Hotel Cartenz Timika, Rabu (20/9).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen dan dihadiri Bupati Puncak, Willem Wandik, anggota DPRD Puncak serta unsur Forkopimda.

Lukius Newegalen dalam sambutannya mengatakan, Bupati Puncak, Willem Wandik telah mengabdi di Kabupaten Puncak selama 2 periode berturut-turut dari tahun 2013 sampai  2018 dan 2018 sampai tahun 2023.

Dirinya menilai ada banyak kemajuan pembangunan yang telah dirasakan  masyarakat Puncak. Baik peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan transportasi darat dan udara, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, dan pemberdayaan usaha masyarakat kecil dan menengah.

Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa hasil – hasil pembangunan yang telah dicapai tidak maksimal dikarenakan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir Kabupaten Puncak mengalami gangguan keamanan yang mengakibatkan roda pemerintahan tidak berjalan maksimal.

Baca Juga :  Jumlah TPS Pemilu di Mimika Bertambah Jadi 1006

Sementara itu, Bupati Puncak, Willem Wandik, mengatakan, secara prinsip LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat selama satu periode RPJMD yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah selama 5 tahun.

Adapun ruang lingkup penyusunannya yaitu hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.

Kemudian kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Seiring dengan berakhirnya masa jabatan saya sebagai Bupati dan Wakil Bupati, kami merasa terhormat dan bersyukur atas amanah yang telah dipercayakan kepada kami berdua selama ini. Pengabdian kami tidaklah terlepas dari dukungan, kerjasama, dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Puncak,” jelasnya.

Baca Juga :  Usulan Tiga Nama  Penjabat Walikota Diajukan ke Kemendagri

Dikatakan, pelaksanaan pembangunan periode 2018-2023 telah dijalankan dengan memadukan kebutuhan pembangunan berbagai pemangku kepentingan, yakni kebutuhan masyarakat dan isu strategis Kabupaten Puncak, keselarasan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, serta mengakomodasi pokok-pokok pikiran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Selama lima tahun ini, pihaknya telah mengerahkan segala upaya maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan kehidupan masyarakat Kabupaten Puncak.(ryu)

TIMIKA – DPRD Kabupaten Puncak menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa bhakti  2018-2023 masa sidang kedua Tahun 2023 yang dilakanakan di Hotel Cartenz Timika, Rabu (20/9).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen dan dihadiri Bupati Puncak, Willem Wandik, anggota DPRD Puncak serta unsur Forkopimda.

Lukius Newegalen dalam sambutannya mengatakan, Bupati Puncak, Willem Wandik telah mengabdi di Kabupaten Puncak selama 2 periode berturut-turut dari tahun 2013 sampai  2018 dan 2018 sampai tahun 2023.

Dirinya menilai ada banyak kemajuan pembangunan yang telah dirasakan  masyarakat Puncak. Baik peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan transportasi darat dan udara, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, dan pemberdayaan usaha masyarakat kecil dan menengah.

Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa hasil – hasil pembangunan yang telah dicapai tidak maksimal dikarenakan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir Kabupaten Puncak mengalami gangguan keamanan yang mengakibatkan roda pemerintahan tidak berjalan maksimal.

Baca Juga :  Bupati Mimika Evaluasi Program OPD

Sementara itu, Bupati Puncak, Willem Wandik, mengatakan, secara prinsip LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat selama satu periode RPJMD yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah selama 5 tahun.

Adapun ruang lingkup penyusunannya yaitu hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.

Kemudian kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Seiring dengan berakhirnya masa jabatan saya sebagai Bupati dan Wakil Bupati, kami merasa terhormat dan bersyukur atas amanah yang telah dipercayakan kepada kami berdua selama ini. Pengabdian kami tidaklah terlepas dari dukungan, kerjasama, dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Puncak,” jelasnya.

Baca Juga :  Jangan Ada Permainan "Titipan" Dalam PPDB

Dikatakan, pelaksanaan pembangunan periode 2018-2023 telah dijalankan dengan memadukan kebutuhan pembangunan berbagai pemangku kepentingan, yakni kebutuhan masyarakat dan isu strategis Kabupaten Puncak, keselarasan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, serta mengakomodasi pokok-pokok pikiran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Selama lima tahun ini, pihaknya telah mengerahkan segala upaya maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan kehidupan masyarakat Kabupaten Puncak.(ryu)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya