Tuesday, October 21, 2025
25.7 C
Jayapura

Soal Tarif Kargo yang Dibatalkan, DPRK Sudah Ingatkan Pemkab Jayawijaya

WAMENA – Gubernur Papua Pegunungan John Tabo telah membatalkan atau menghentikan tarif cargo di Bandara Bandara Wamena pekan lalu, setelah sempat berjalan kurang lebih satu bulan.

Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.PI, MSi menyatakan, sejak awal pungutan kargo bandara Wamena mulai diaktifkan, dirinya sudah memperingatkan Pemkab Jayawijaya untuk melihat kembali kebijakan tersebut sebab diketahui belum ada peraturan daerah yang menjadi dasar hukum terkait tarif tersebut.

“Sejak awal kami sudah memperingatkan peringatkan kepada Pemkab Jayawijaya terkait dengan hal ini karena memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan saat ini tarif kargo Bandara Wamena sudah dihentikan Gubernur Papua Pegunungan lewat surat edarannya,”ungkapnya di Wamena Minggu (19/10) via selulernya.

Baca Juga :  Perumahan Kodim di Sinakma Diisolasi

Lucky Wuka menjelaskan, pungutan seperti ini memang tak bisa dilakukan pemerintah daerah tanpa ada dasar hukum yang kuat, oleh karena itu diharapkan pemerintah bisa melakukan konsultasi lagi bersama DPRK Jayawijaya agar bisa mencari solusi yang baik untuk masalah ini.

WAMENA – Gubernur Papua Pegunungan John Tabo telah membatalkan atau menghentikan tarif cargo di Bandara Bandara Wamena pekan lalu, setelah sempat berjalan kurang lebih satu bulan.

Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.PI, MSi menyatakan, sejak awal pungutan kargo bandara Wamena mulai diaktifkan, dirinya sudah memperingatkan Pemkab Jayawijaya untuk melihat kembali kebijakan tersebut sebab diketahui belum ada peraturan daerah yang menjadi dasar hukum terkait tarif tersebut.

“Sejak awal kami sudah memperingatkan peringatkan kepada Pemkab Jayawijaya terkait dengan hal ini karena memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan saat ini tarif kargo Bandara Wamena sudah dihentikan Gubernur Papua Pegunungan lewat surat edarannya,”ungkapnya di Wamena Minggu (19/10) via selulernya.

Baca Juga :  Ketua Pansel: Tak Puas Hasil Seleksi DPRK Bisa Gugat di PTUN

Lucky Wuka menjelaskan, pungutan seperti ini memang tak bisa dilakukan pemerintah daerah tanpa ada dasar hukum yang kuat, oleh karena itu diharapkan pemerintah bisa melakukan konsultasi lagi bersama DPRK Jayawijaya agar bisa mencari solusi yang baik untuk masalah ini.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/