Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Jemput Kiriman Ganja,  Seorang Pemuda Ditangkap

Pelaku  YW usai diamankan di Bandara Cargo dan dibawa ke Ruang Sat Narkoba Polres Jayawijaya usai mengambil kiriman dua plastik Ganja Kering yang dikemas bersama dengan sagu yang dikirim dari Jayapura, Senin (20/7). (FOTO: Dok Polres Jayawijaya)

WAMENA-Anggota Sat Narkoba  Polres Jayawijaya kembali  mengamankan seorang warga dengan inisial JW (30) yang menjemput kiriman dua paket ganja kering di Bandara Cargo Wamena yang dikemas bersama dengan sagu, Senin (20/7) sekira pukul 10.30 WIT dengan menggunakan pesawat cargo Trigana.

   Dari Kronologis awal,  sekitar pukul 07.00 anggota sat Narkoba mendapat informasi dari Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Ismunandar S.Tr.K jika ada pengiriman ganja kering dari Sentani Kabupaten Jayapura dengan menggunakan pesawat Cargo Trigana YSN, dalam karung yang berisi sagu dan daun Ganja kering.

    Usai mendengarkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya langsung melakukan pengamatan dan pemantauan  sekitar gudang Cargo Trigana Bandara Wamena. Sekira pukul 10.15 WIT pesawat Trigana Cargo Landing di Bandara Wamena dan barang -barang cargo mulai diturunkan dan dibawa ke Gudang Trigana.

Baca Juga :  Bawaslu Jayawijaya Rekomendasikan PSU Puluhan TPS di 2 Distrik

   Setelah tahu barang yang ditunggu sudah masuk ke Wamena, pelaku JW  datang ke gudang cargo untuk mengambil kiriman itu di Gudang Cargo Trigana, dimana JW mengambil barang yang terbungkus dengan karung yang berisikan sagu dan daun ganja kering sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan.

   Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen membenarkan adanya temuan dua bungkus ganja yang dikemas dalam saguserta mengamankan seorang pelaku YW yang diduga memiliki barang tersebut karena ia yang menjemput barang  di gudang cargo bandara Wamena.

   “Barang bukti yang kita dapatkan sagu yang terbungkus dalam kantong plastik hitam, 1 bungkus ganja kering dalam plastik sedang, 1 bungkus ganja kering dalam plastik besar, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk menindak lanjuti kasus ini,”ungkapnya Selasa (21/7) kemarin.

Baca Juga :  RSUD Wamena Tunggu Teknisi Uji Coba PCR

  Meskipun narkoba ini berhasil dikirimkan pelaku ke Wamena, Kata Kapolres, namun jajaran kepolisian di Sentani langsung memberitahukan hal ini kepada Polres Jayawijaya sehingga bisa tertangkap di Jayawijaya setiap kali ada pengiriman Narkotika.

  Secara terpisah Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Ismunandar S.Tr.K menyatakan, semua anggota Kepolisian yang ada di Bandara Sentani Jayapura telah mengetahui hal ini dan melakukan pengejaran kepada pelaku yang mengirim narkotika ini, namun pelaku tak didapatkan dan barang telah dimasukan ke pesawat sehingga mereka menginformasikan kepada sat Narkoba Polres Jayawijaya.

   “Untuk Pelaku YW akan dijerat dengan Pasal Primer 111 ayat (1) Subsidaer pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang -undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara  dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya. (jo/tri)

Pelaku  YW usai diamankan di Bandara Cargo dan dibawa ke Ruang Sat Narkoba Polres Jayawijaya usai mengambil kiriman dua plastik Ganja Kering yang dikemas bersama dengan sagu yang dikirim dari Jayapura, Senin (20/7). (FOTO: Dok Polres Jayawijaya)

WAMENA-Anggota Sat Narkoba  Polres Jayawijaya kembali  mengamankan seorang warga dengan inisial JW (30) yang menjemput kiriman dua paket ganja kering di Bandara Cargo Wamena yang dikemas bersama dengan sagu, Senin (20/7) sekira pukul 10.30 WIT dengan menggunakan pesawat cargo Trigana.

   Dari Kronologis awal,  sekitar pukul 07.00 anggota sat Narkoba mendapat informasi dari Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Ismunandar S.Tr.K jika ada pengiriman ganja kering dari Sentani Kabupaten Jayapura dengan menggunakan pesawat Cargo Trigana YSN, dalam karung yang berisi sagu dan daun Ganja kering.

    Usai mendengarkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya langsung melakukan pengamatan dan pemantauan  sekitar gudang Cargo Trigana Bandara Wamena. Sekira pukul 10.15 WIT pesawat Trigana Cargo Landing di Bandara Wamena dan barang -barang cargo mulai diturunkan dan dibawa ke Gudang Trigana.

Baca Juga :  Semua Barang Kedaluwarsa akan Ditarik dari Pasaran

   Setelah tahu barang yang ditunggu sudah masuk ke Wamena, pelaku JW  datang ke gudang cargo untuk mengambil kiriman itu di Gudang Cargo Trigana, dimana JW mengambil barang yang terbungkus dengan karung yang berisikan sagu dan daun ganja kering sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan.

   Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen membenarkan adanya temuan dua bungkus ganja yang dikemas dalam saguserta mengamankan seorang pelaku YW yang diduga memiliki barang tersebut karena ia yang menjemput barang  di gudang cargo bandara Wamena.

   “Barang bukti yang kita dapatkan sagu yang terbungkus dalam kantong plastik hitam, 1 bungkus ganja kering dalam plastik sedang, 1 bungkus ganja kering dalam plastik besar, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk menindak lanjuti kasus ini,”ungkapnya Selasa (21/7) kemarin.

Baca Juga :  Lagi, 5 Pengecer Togel Dibekuk

  Meskipun narkoba ini berhasil dikirimkan pelaku ke Wamena, Kata Kapolres, namun jajaran kepolisian di Sentani langsung memberitahukan hal ini kepada Polres Jayawijaya sehingga bisa tertangkap di Jayawijaya setiap kali ada pengiriman Narkotika.

  Secara terpisah Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Ismunandar S.Tr.K menyatakan, semua anggota Kepolisian yang ada di Bandara Sentani Jayapura telah mengetahui hal ini dan melakukan pengejaran kepada pelaku yang mengirim narkotika ini, namun pelaku tak didapatkan dan barang telah dimasukan ke pesawat sehingga mereka menginformasikan kepada sat Narkoba Polres Jayawijaya.

   “Untuk Pelaku YW akan dijerat dengan Pasal Primer 111 ayat (1) Subsidaer pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang -undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara  dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya