Site icon Cenderawasih Pos

KPU Papua Pegunungan Tetapkan 1 Juta Lebih Pemilih Dalam DPS

Ketua KPU Papua Pegunungan Naftali Emanuel Pawika

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan  memastikan telah mengeluarkan Daftar pemilih Sementara (DCS), usai dilakukan pemutahiran data oleh Pantarlih di 8 Kabupaten dari 24 Juni hingga 24 Juli, dimana untuk 8 kabupaten berjumlah 1.279.246  yang masuk dalam data tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Perencanaan dan Data Naftali Emanuel Pawika  menyatakan, KPU memiliki tugas dan peran sesuai dengan PKPU 2 dan PKPU 7, petunjuk teknis 799 dan SE 27 tentang pemutahiran data yang telah dilakukan pantarlih di 8 Kabupaten sejak 24 juni hingga 24 juli

“Jadi menjadi kewajiban pantarlih ,PPS dan PPD melakukan pleno ditingkatannya masing -masing Pleno DPS, dimana untuk tingkat kabupaten telah dilakukan secara serentak di 8 kabupaten pada 11 Agustus  kemarin, untuk Pleno DPS di tingkat Provinsi 15 Agustus dengan berita acara nomor 147/PL.02/BA/95/2024,”ungkapnya Senin (19/8) kemarin.

Menurutnya, dari hasil pemutahiran yang dilakukan 8 kabupaten KPU Provinsi berkewajiban merekab seluruh hasil pleno yang dilakukan di tingkat Kabupaten sehingga diperoleh data Kabupaten ada 8, Kecamatan/ Distrik ada 252, jumlah kampung / Desa sebanyak 2625, jumlah TPS 3419, jumlah laki-laki 687.045 perempuan 592.433,

“Jumlah laki -laki dan perempuan 1.279.246 tentunya ini baru rekap untuk daftar pemilih sementara  dan nanti kita akan masuk dalam tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) usai 10 hari mendengarkan tanggapan masyarakat,”jelas Naftali Pawika

Naftali mengatakan, setelah  dilakukan DPSHP, barulah akan masuk dalam persiapan penetapanDaftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan september mendatang, dimana ada tahapan -tahapan yang harus dilalui oleh KPU untuk sampai pada penetapan DPT.

“Usai melakukan DCS kita akan masuk lagi ke DPSHP barulah nanti akan dimasukan dalam DPT untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Bupati da Wakil Bupati untuk 8 Kabupaten,”katanya

Sementara terkait dengan ada penambahan jumlah warga, Lanjut Pawika hampir terjadi di KPU 8 Kabupaten untuk coklit mencocokan jumlah DP4 yang ada dalam aplikasi itu untuk pemilih yang ada dalam TPS,  tentunya dalam coklit itu yang dilakukan ada yang disebut pemilih potensial baru

“Ini pemilih yang belum ada dalam TPS atau belum terdaftar , sehingga tentunya menjadi kewajiban KPU untuk mengakomodir mereka dalam DPT yang akan dikeluarkan 27 september mendatang ,” tutup Naftali. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version