Thursday, November 21, 2024
31.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Pembuat Miras Lokal Cap Tikus  Dibekuk

WAMENA– menjelang pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan serta Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya polres Jayawijaya terus memberikan penekanan terhadap peredaran miras di Kota Wamena khususnya jenus Cap tikus, dimana dari razia yang dilakukan ada dua pelaku pembuat dan penjual miras yang diamankan di dua tempat berbeda oleh sat Narkoba Polres Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasi humas Ipda M Suryanto ketika di konfirmasi membenarkan adanya dua pelaku pembuat miras jenis CT yang telah diamankan sat Narkoba Polres Jayawijaya dimana salah satunya adalah seorang wanita berinisial CT (47) diamankan di Sinakma Wamena pada Sabtu(16/11), sementara sehari sebelumnya salah satu pria berinisial TS (41)  juga diamankan di Jalan SD Percobaan Wamena jumat (16/11).

Baca Juga :  Dipersiapkan Pameran Pencapaian Pembangunan Jelang Hut Kota Wamena

“Jadi Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua pelaku pembuat minuman keras lokal di dua lokasi berbeda, Yakni TS (laki -laki)  dan CT ( Perempuan), kini dua pelaku pembuat miras ini diamankan di Polres Jayawijaya bersama dengan barng bukti,” ungkapnya Senin (18/11) kemarin.

Kasi Humas menjelaskan bahwa TS diamankan dengan barang bukti berupa 1 buah panci suling, 1 buah kompor, 2 buah jerigen berisikan Miras Lokal jenis cap tikus hasil vermentas ragi roti. Sedangkan untuk pelaku CT diamankan dengan barang bukti 1 buah panci suling, 1 buah kompor dan 1 buah drum berisi rendaman ballo 80 liter.

“Kedua pelaku ini tak berkutik usai aparat kepolisian melakukan pengeledahan dan mendapatkan barang bukti  rumah mereka, sehingga keduanya langsung dibawa ke Polres Jayawijaya untuk di proses hukum,” bebernya. (jo/wen)

Baca Juga :  Mahasiswa Mamra Pertanyakan Bantuaan Dana Pendidikan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA– menjelang pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan serta Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya polres Jayawijaya terus memberikan penekanan terhadap peredaran miras di Kota Wamena khususnya jenus Cap tikus, dimana dari razia yang dilakukan ada dua pelaku pembuat dan penjual miras yang diamankan di dua tempat berbeda oleh sat Narkoba Polres Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasi humas Ipda M Suryanto ketika di konfirmasi membenarkan adanya dua pelaku pembuat miras jenis CT yang telah diamankan sat Narkoba Polres Jayawijaya dimana salah satunya adalah seorang wanita berinisial CT (47) diamankan di Sinakma Wamena pada Sabtu(16/11), sementara sehari sebelumnya salah satu pria berinisial TS (41)  juga diamankan di Jalan SD Percobaan Wamena jumat (16/11).

Baca Juga :  Mahasiswa Mamra Pertanyakan Bantuaan Dana Pendidikan

“Jadi Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua pelaku pembuat minuman keras lokal di dua lokasi berbeda, Yakni TS (laki -laki)  dan CT ( Perempuan), kini dua pelaku pembuat miras ini diamankan di Polres Jayawijaya bersama dengan barng bukti,” ungkapnya Senin (18/11) kemarin.

Kasi Humas menjelaskan bahwa TS diamankan dengan barang bukti berupa 1 buah panci suling, 1 buah kompor, 2 buah jerigen berisikan Miras Lokal jenis cap tikus hasil vermentas ragi roti. Sedangkan untuk pelaku CT diamankan dengan barang bukti 1 buah panci suling, 1 buah kompor dan 1 buah drum berisi rendaman ballo 80 liter.

“Kedua pelaku ini tak berkutik usai aparat kepolisian melakukan pengeledahan dan mendapatkan barang bukti  rumah mereka, sehingga keduanya langsung dibawa ke Polres Jayawijaya untuk di proses hukum,” bebernya. (jo/wen)

Baca Juga :  ASN Bisa Dipecat Jika Laporan Memenuhi Unsur

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/