Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pemkab Jaminkan 22.043 Jiwa ke JKN – KIS

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, Msi bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Ivan Ravian saat menandatangani berkas perjanjian jaminan masyarakat Jayawijaya ( FOTO: Dok. BPJS Kesehatan Wamena )

WAMENA-Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali berkomitmen menjamin kesehatan penduduknya pada tahun 2020. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah   Kabupaten Jayawijaya dengan BPJS Kesehatan Cabang Wamena tentang Jaminan Kesehatan bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Rabu (15/1) kemarin. 

  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Ivan Ravian mengakui jika Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebelumnya telah menjamin sebanyak 22.043 jiwa penduduknya ke dalam Program JKN-KIS. Sehingga dengan penandatanganan kerjasama ini bersama-sama pemerintah bertanggung jawab melayani masyarakat di Kabupaten Jayawijaya agar ke depan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi. 

  “Saya berharap kerjasama ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam menjamn kesehatan dari masyarakat Kabupaten Jayawijaya,”bebernya kemarin.

Baca Juga :  Tiba di Serui, 347 Penumpang Diminta Isolasi Mandiri

  Ivan juga menyatakan, tercatat hingga 1 Januari 2020 jumlah peserta yang sudah terjamin dalam Program JKN-KIS di wilayah Kantor Cabang Wamena sebesar 972.283 jiwa. Sementara untuk Fasilitas Kesehatan yang sudah bekerjasama sebanyak 105 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

   Sementara itu mewakili Bupati Jayawijaya  Plt Sekda Tinggal Wusono menyatakan Program JKN-KIS  adalah program strategis nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun dalam pelaksanaannya program tersebut tidak dapat berjalan sendiri, diperlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk stakeholder terkait untuk saling bahu-membahu menyukseskan program Pemerintah ini.

“ Karena ini merupakan program dari pemerintah pusat maka, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah utuk menjamin kesehatan masyarakatnya dalam JKN-KIS,”jelasnya.  (jo/tri))

Baca Juga :  Tak Perlu Jamuan Bakar Batu Tiap Kunker Bupati
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, Msi bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Ivan Ravian saat menandatangani berkas perjanjian jaminan masyarakat Jayawijaya ( FOTO: Dok. BPJS Kesehatan Wamena )

WAMENA-Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali berkomitmen menjamin kesehatan penduduknya pada tahun 2020. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah   Kabupaten Jayawijaya dengan BPJS Kesehatan Cabang Wamena tentang Jaminan Kesehatan bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Rabu (15/1) kemarin. 

  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Ivan Ravian mengakui jika Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebelumnya telah menjamin sebanyak 22.043 jiwa penduduknya ke dalam Program JKN-KIS. Sehingga dengan penandatanganan kerjasama ini bersama-sama pemerintah bertanggung jawab melayani masyarakat di Kabupaten Jayawijaya agar ke depan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi. 

  “Saya berharap kerjasama ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam menjamn kesehatan dari masyarakat Kabupaten Jayawijaya,”bebernya kemarin.

Baca Juga :  Gereja ADiduga Korslet, Tiga Kios Terbakar di Dogiyaidalah Mitra Strategis Pemerintah

  Ivan juga menyatakan, tercatat hingga 1 Januari 2020 jumlah peserta yang sudah terjamin dalam Program JKN-KIS di wilayah Kantor Cabang Wamena sebesar 972.283 jiwa. Sementara untuk Fasilitas Kesehatan yang sudah bekerjasama sebanyak 105 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

   Sementara itu mewakili Bupati Jayawijaya  Plt Sekda Tinggal Wusono menyatakan Program JKN-KIS  adalah program strategis nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun dalam pelaksanaannya program tersebut tidak dapat berjalan sendiri, diperlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk stakeholder terkait untuk saling bahu-membahu menyukseskan program Pemerintah ini.

“ Karena ini merupakan program dari pemerintah pusat maka, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah utuk menjamin kesehatan masyarakatnya dalam JKN-KIS,”jelasnya.  (jo/tri))

Baca Juga :  Hasil Rapid Test di Bandara, 21 orang Reaktif Covid-19

Berita Terbaru

Artikel Lainnya