Sementara itu secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber daya Mineral Yakobus Yadlel Mabel menyatakan kegiatan ini dilakukan untuk menengarkan dari bawah apakah perusahaan -perusahaan yang ada di wilayah Papua Pegunungan ini sudah melakukan pengupahan terhadap tenaga kerjanya sesuai UMPÂ Provinsi Papua atau tidak.
Di tempat yang sama Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber daya Mineral Minanius Wenda menyatakan, kegiatan pembinaan perusahaan tentang Pegupahan skala provinsi ini merupakan tahap awal dan kedepan akan dibentuk serikat pekerja dan buru dan Asosiasi penngusaha seluruh Indonesia, setelah itu barulah bisa masuk dalam pembentukan dewan pengupahan. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos