Monday, May 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Bawa 247,7 Gram Ganja, Seorang Pemuda Ditangkap

YAPEN-Seorang pemuda berinisial RI alias R (18), tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba)Ā  Polres Kepulauan Yapen membawa narkotika jenis ganja saat hendak turun dari KM. Labobar di Pelabuhan Laut Serui, Kamis (16/2).

Kapolres Kepauan, Yapen AKBP Herzoni Saragih, SIK, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Zainudin Abubakar, S.Sos, SH,M.H menjelaskan, anggotanya mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku berangkat dari Jayapura tujuan ke Serui membawa narkotika jenis ganja.

Anggota melihat tersangka berjalan keluar dari area pelabuhan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga anggota langsung menghentikan tersangka dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka,Ā  ditemukan di dalam kantong plastik berwarnaĀ hitam satuĀ  bungkus plastik yangĀ  dilakban menggunakan lakban berwarna coklat dan pada saat dibukaĀ , ditemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga jenisnya adalah daun ganja kering.

Baca Juga :  Tiga Lokasi di Wamena Terendam Banjir

Pelaku sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka dengan diterbitkannya Laporan polisiĀ  No : LP/A/42/II/2023/SPKT II/Res Kep Yapen, tanggal 16 Februari 2023 dan sementara ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk barang bukti sendiri 10Ā  plastik ukuran besar dengan total berat 247,7 gram dengan Pasal yang disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.(ist/tho)

YAPEN-Seorang pemuda berinisial RI alias R (18), tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba)Ā  Polres Kepulauan Yapen membawa narkotika jenis ganja saat hendak turun dari KM. Labobar di Pelabuhan Laut Serui, Kamis (16/2).

Kapolres Kepauan, Yapen AKBP Herzoni Saragih, SIK, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Zainudin Abubakar, S.Sos, SH,M.H menjelaskan, anggotanya mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku berangkat dari Jayapura tujuan ke Serui membawa narkotika jenis ganja.

Anggota melihat tersangka berjalan keluar dari area pelabuhan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga anggota langsung menghentikan tersangka dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka,Ā  ditemukan di dalam kantong plastik berwarnaĀ hitam satuĀ  bungkus plastik yangĀ  dilakban menggunakan lakban berwarna coklat dan pada saat dibukaĀ , ditemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga jenisnya adalah daun ganja kering.

Baca Juga :  Mabuk, Seorang Pemuda Bakar Kios Orang Tuanya

Pelaku sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka dengan diterbitkannya Laporan polisiĀ  No : LP/A/42/II/2023/SPKT II/Res Kep Yapen, tanggal 16 Februari 2023 dan sementara ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk barang bukti sendiri 10Ā  plastik ukuran besar dengan total berat 247,7 gram dengan Pasal yang disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.(ist/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya