Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

FK2D Pertanyakan Perubahan Pencairan BST

WAMENA—Forum Komunikasi Kepala Distrik (FK2D) Kabupaten Jayawijaya mempertanyakan regulasi pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat tahap II yang dikelola oleh Kantor Pos Indonesia Cabang Wamena.

Ketua FK2D Kabupaten Jayawijaya yang juga sebagai Kepala Distrik Wamena Kota, Lince Kogoya, SIP mengakui, merasa ada keanehan dalam pembayaran BST tahap II, Tahun 2022, semenjak pandemi Covid -19 hingga saat ini, administrasi yang dianggap sudah baku itu diubah, sehingga ia merasa ada permainan diluar dari peraturan.

“Juknis pembayaran yang dikeluarkan presiden lewat Kementrian Sosial, itu kami kepala distrik sudah dibekali sebelum proses pencairan, saat pencairan kepada masyarakat, kepala distrik, kepala kantor pos dan perwakilan masyarakat menandatangani berita acara, namun tahap II ini mekanismenya berubah,”ungkapnya Rabu (15/6) kemarin.

Baca Juga :  Buka Lahan Percontohan dan Wisata Kopi di Wamena

Menurutnya, perubahan pembayaran tahap II ini yakni tak melibatkan lagi kepala distrik, penandatanganan berkas pembayaran yang tadinya oleh kepala distrik, sekarang dilakukan oleh ketua LMA, ini yang dipertanyakan, sebenarnya ada apa dengan perubahan ini.

“Kami sebagai orang birokrasi pemerintahan yang sudah paham dengan aturan merasa aneh, sebab tidak bisa diubah seperti itu, karena itu perintah dari pusat sampai di daerah,”ungkapnya.

Sebagai Ketua FK2D Kabupaten Jayawijaya, Lince Kogoya telah melakukan koordinasi dalam rapat dengan 40 kepala distrik di Kabupaten Jayawijaya pada april lalu, dan setelah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sekda dan Kepala Dinas Sosial, mengapa sistem pembayaran yang sudah baku, diubah menjadi aneh tanpa pemberitahuan.

Baca Juga :  Apel Perdana ASN Pemda Jayawijaya PJ Bupati Singgung Kedisiplinan Masuk Kantor

Ia menyatakan, secara aturan LMA itu hanya mitra pemerintah dan tidak masuk dalam sistem pemerintahan, struktur pemerintahan dari yang tertinggi sampai terendah di daerah itu kepala kampung, RT/RW.

“Kami ingin melakukan pertemuan dengan Sekda Jayawijaya terkait aturan ini, kalau kami kepala distrik yang melakukan sudah biasa menangani masalah ini, kalau ketua LMA punya wilayah kerja yang mana, ini pemerintahan formal,” bebernya.(jo/tho)

WAMENA—Forum Komunikasi Kepala Distrik (FK2D) Kabupaten Jayawijaya mempertanyakan regulasi pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat tahap II yang dikelola oleh Kantor Pos Indonesia Cabang Wamena.

Ketua FK2D Kabupaten Jayawijaya yang juga sebagai Kepala Distrik Wamena Kota, Lince Kogoya, SIP mengakui, merasa ada keanehan dalam pembayaran BST tahap II, Tahun 2022, semenjak pandemi Covid -19 hingga saat ini, administrasi yang dianggap sudah baku itu diubah, sehingga ia merasa ada permainan diluar dari peraturan.

“Juknis pembayaran yang dikeluarkan presiden lewat Kementrian Sosial, itu kami kepala distrik sudah dibekali sebelum proses pencairan, saat pencairan kepada masyarakat, kepala distrik, kepala kantor pos dan perwakilan masyarakat menandatangani berita acara, namun tahap II ini mekanismenya berubah,”ungkapnya Rabu (15/6) kemarin.

Baca Juga :  Kejari Kembalikan 4 Kendaraan Dinas ke Pemkab Jayawijaya

Menurutnya, perubahan pembayaran tahap II ini yakni tak melibatkan lagi kepala distrik, penandatanganan berkas pembayaran yang tadinya oleh kepala distrik, sekarang dilakukan oleh ketua LMA, ini yang dipertanyakan, sebenarnya ada apa dengan perubahan ini.

“Kami sebagai orang birokrasi pemerintahan yang sudah paham dengan aturan merasa aneh, sebab tidak bisa diubah seperti itu, karena itu perintah dari pusat sampai di daerah,”ungkapnya.

Sebagai Ketua FK2D Kabupaten Jayawijaya, Lince Kogoya telah melakukan koordinasi dalam rapat dengan 40 kepala distrik di Kabupaten Jayawijaya pada april lalu, dan setelah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sekda dan Kepala Dinas Sosial, mengapa sistem pembayaran yang sudah baku, diubah menjadi aneh tanpa pemberitahuan.

Baca Juga :  Kejutan Nasi Tumpeng, Warnai HUT TNI di Tolikara

Ia menyatakan, secara aturan LMA itu hanya mitra pemerintah dan tidak masuk dalam sistem pemerintahan, struktur pemerintahan dari yang tertinggi sampai terendah di daerah itu kepala kampung, RT/RW.

“Kami ingin melakukan pertemuan dengan Sekda Jayawijaya terkait aturan ini, kalau kami kepala distrik yang melakukan sudah biasa menangani masalah ini, kalau ketua LMA punya wilayah kerja yang mana, ini pemerintahan formal,” bebernya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya