Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Jajaran Ad Hocd Banyak Berikan Informasi ke Bawaslu Biak  

BIAK – Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Papua Simon Yason Mandowen mengakui jajaran ad hocd nya di tingkat distrik dan kampung telah banyak memberikan informasi kepada pihaknya terkait dengan segala hal yang bersifat hambatan dan kendala yang di hadapi dalam melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih.

Diantaranya yang berkaitan dengan elemen-elemen data yang ada dalam daftar pemilih yang dari sisi keakurasiannya itu menjadi tanda tanya jajaran ad hocd di tingkat distrik. Tetapi juga pada hasil-hasil pleno DPSHP yang berlangsung di tingkat kampung dan kelurahan berubah di tingkat distrik dan kabupaten.

Bagian ini menurutnya telah di klarifikasi dari KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua dan jajaran ad hocdnya pada beberapa pertemuan.  Menurut mereka, adanya perubahan-perubahan tersebut dikarenakan singkronisasi hasil pleno manual dengan aplikasi SIDALI, sehingga data-data yang tidak akurat yang direkap oleh PPS secara manual ketika disingkronkan dengan SIDALI ditingkat distrik berubah karena aplikasi memfilter data-data yang secara elemen data tidak lengkap.

Baca Juga :  Dana Hibah Pilkada untuk KPU Papua Rp 155 M

“Ini yang menjadi jawaban Kabupaten Biak Numfor,”terangnya kepada wartawan di Biak Selasa,(16/5/2023).

Ia pun mengakui telah mengingatkan jajaran ad hocdnya bahwa tugas pengawasan memang ranahnya mereka meski demikian harus melihat cara atau metode-metode yang di gunakan KPU Kabupaten dan jajaran ad hocnya dalam menyiapkan data pemilih, misalnya singkronisasi data manual dengan SIDALI sehingga menghasilkan hasil yang berbeda antara tingkat kampung, distrik dan kabupaten.

“Dan juga mungkin ada hal-hal lain misalnya antusias masyarakat memastikan dirinya ada dalam daftar pemilih atau tidak dan juga data orang yang telah meninggal dunia yang belum di hapus dan sebagainya,”ucapnya.

Terkait dengan itu pihaknya berharap ada partisipasi dari masyarakat untuk memastikan diri mereka ada dalam daftar pemilih atau tidak, dan apabila ada yang telah meninggal tetapi namanya masih ada dalam daftar pemilih ia berharap harus dilaporkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil untuk menerbitkan akta kematian untuk selanjutnya melapor ke KPU kabupaten setempat untuk di hapus dalam daftar pemilih

Baca Juga :  KPU Papua Lakukan Verifikasi Faktual 9 Partai Politik

Ia juga berharap pemerintah distrik dan kampung dapat membantu warganya untuk melaporkan warganya yang telah meninggal secara kolektif kepada dinas kependudukan dan catatan sipil untuk menerbitkan akta kematian bagi warga mereka untuk dilaporkan ke KPU kabupaten untuk di hapus dari daftar pemilih agar tidak menjadi persoalan nanti (ren/gin)

 

BIAK – Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Papua Simon Yason Mandowen mengakui jajaran ad hocd nya di tingkat distrik dan kampung telah banyak memberikan informasi kepada pihaknya terkait dengan segala hal yang bersifat hambatan dan kendala yang di hadapi dalam melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih.

Diantaranya yang berkaitan dengan elemen-elemen data yang ada dalam daftar pemilih yang dari sisi keakurasiannya itu menjadi tanda tanya jajaran ad hocd di tingkat distrik. Tetapi juga pada hasil-hasil pleno DPSHP yang berlangsung di tingkat kampung dan kelurahan berubah di tingkat distrik dan kabupaten.

Bagian ini menurutnya telah di klarifikasi dari KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua dan jajaran ad hocdnya pada beberapa pertemuan.  Menurut mereka, adanya perubahan-perubahan tersebut dikarenakan singkronisasi hasil pleno manual dengan aplikasi SIDALI, sehingga data-data yang tidak akurat yang direkap oleh PPS secara manual ketika disingkronkan dengan SIDALI ditingkat distrik berubah karena aplikasi memfilter data-data yang secara elemen data tidak lengkap.

Baca Juga :  Tiba di Wamena, Wajib Langsung Rapid Antigen

“Ini yang menjadi jawaban Kabupaten Biak Numfor,”terangnya kepada wartawan di Biak Selasa,(16/5/2023).

Ia pun mengakui telah mengingatkan jajaran ad hocdnya bahwa tugas pengawasan memang ranahnya mereka meski demikian harus melihat cara atau metode-metode yang di gunakan KPU Kabupaten dan jajaran ad hocnya dalam menyiapkan data pemilih, misalnya singkronisasi data manual dengan SIDALI sehingga menghasilkan hasil yang berbeda antara tingkat kampung, distrik dan kabupaten.

“Dan juga mungkin ada hal-hal lain misalnya antusias masyarakat memastikan dirinya ada dalam daftar pemilih atau tidak dan juga data orang yang telah meninggal dunia yang belum di hapus dan sebagainya,”ucapnya.

Terkait dengan itu pihaknya berharap ada partisipasi dari masyarakat untuk memastikan diri mereka ada dalam daftar pemilih atau tidak, dan apabila ada yang telah meninggal tetapi namanya masih ada dalam daftar pemilih ia berharap harus dilaporkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil untuk menerbitkan akta kematian untuk selanjutnya melapor ke KPU kabupaten setempat untuk di hapus dalam daftar pemilih

Baca Juga :  Peranan IKB Jayawijaya Dalam Pembangunan Lembah Baliem Sejak Tahun 70an

Ia juga berharap pemerintah distrik dan kampung dapat membantu warganya untuk melaporkan warganya yang telah meninggal secara kolektif kepada dinas kependudukan dan catatan sipil untuk menerbitkan akta kematian bagi warga mereka untuk dilaporkan ke KPU kabupaten untuk di hapus dari daftar pemilih agar tidak menjadi persoalan nanti (ren/gin)

 

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya