Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Enam Keluarga Dipaksa Pindah Rumah dari Lokasi Bandara

WAMENA-DPRD Jayawijaya melakukan mediasi antara warga yang tinggal di pinggiran  Bandara Wamena dengan Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kelas IA Wamena. Hal ini ini menindaklanjuti masalah pengusuran yang akan dilakukan oleh pihak UPBU Wamena terhadap warga yang tinggal di atas tanah bandara. Ironisnya, dari UPBU Wamena hanya memberikan kompensasi Rp 3 juta, namun meminta warga untuk kosongkan lahan itu.

  Wakil Ketua II DPRD Jayawijaya Joy Bukorsyom mengaku secara hukum memang lokasi itu merupakan tanah milik bandara dan rumah -rumah yang ada diatas tanah itu juga rumah -rumah dari pegawai bandara, namun sudah pensiun dan rumah- rumah ini dihuni oleh anak -anak mereka.

  “Kita dari DPRD Jayawijaya memfasilitasi antara UPBU Kelas I Wamena dengan warga yang menghuni rumah -rumah itu, dengan harapan paling tidak UPBU bisa memfasilitasi mereka agar bisa keluar secara baik tanpa paksaan dan tindakan yang kurang tepat,” ungkapnya Senin (6/9) kemarin.

  Yang saat ini terjadi, Kata Joy Bukorsyom, mereka dipaksa pindah dengan cara pemutusan listrik, air. Bahkan alat berat sudah dikerahkan untuk mengeksekusi rumah mereka. Hal -hal ini yang DPRD melihat tidak boleh terjadi, karena mereka juga merupakan keluarga dari pegawai bandara yang sudah pensiun dan punya andil dalam pembangunan bandara Wamena.

Baca Juga :  Polisi Masih Kejar Pelaku Teror

  “Mereka ini adalah pegawai perintis yang membuka bandara itu, sehingga DPRD meminta UPBU Wamena dapat memperhatikan dengan   baik aspirasi dari keluarga perintis bandara Wamena,” katanya.

   Ia juga menegaskan jika kompensasi yang diberikan dari UPBU Wamena kepada keluarga perintis untuk mengosongkan lokasi rumahnya itu juga hanya Rp 3 juta, ini seperti tidak masuk akal. Artinya memang benar kementerian perhubungan tidak menyediakan anggaran ganti rugi karena itu adalah lokasi mereka, namun mungkin UPBU bisa menyurat dan menjelaskan kronologis dari masalah yang mereka hadapi untuk melakukan pelebaran bandara Wamena.

  “Ingat bahwa mereka ini perintis yang datang dan turun membangun bandara Wamena, oleh sebab itu paling tidak ada kompensasi berupa uang yang layak , kalaupun tidak bisa mungkin bisa melakukan relokasi pembangunan rumah untuk mereka tempati ,”tegasnya.

Baca Juga :  Banyak Warga Binaan Lapas Wamena Abaikan Prokes   

   Secara terpisah keluarga dari perintis bandara wamena  Sonny Imbiri mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih dengan DPRD jayawijaya yang telah memfasilitasi perumahan yang ada di lokasi bandara yang akan digusur untuk bertemu dengan UPBU Kelas I Wamena, dimana solusinya dua minggu dari sekarang akan kembali berkumpul di DPRD jayawijaya untuk membicarakan itu setelah ada solusi dari UPBU Kelas 1 Wamena.

  “Kompensasi yang ditawarkan kepada kami keluarga dari perintis bandara Wamena Rp 3 juta dan itu tidak layak bagi kami sehingga kami datang ke DPRD jayawijaya untuk membicarakan hal ini,”tutup Sonny. 

   Sementara itu Kepala UPBU Kelas I A Wamena  Faisal Marasabessy yang ditemui Cenderawasih Pos di Kantor DPRD Jayawijaya enggan memberikan komentar terkait penggusuran rumah  dan kompensasi yang ditawarkan kepada keluarga perintis bandara tersebut dan melemparkan kepada Kejari Jayawijaya.(jo/tri)

WAMENA-DPRD Jayawijaya melakukan mediasi antara warga yang tinggal di pinggiran  Bandara Wamena dengan Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kelas IA Wamena. Hal ini ini menindaklanjuti masalah pengusuran yang akan dilakukan oleh pihak UPBU Wamena terhadap warga yang tinggal di atas tanah bandara. Ironisnya, dari UPBU Wamena hanya memberikan kompensasi Rp 3 juta, namun meminta warga untuk kosongkan lahan itu.

  Wakil Ketua II DPRD Jayawijaya Joy Bukorsyom mengaku secara hukum memang lokasi itu merupakan tanah milik bandara dan rumah -rumah yang ada diatas tanah itu juga rumah -rumah dari pegawai bandara, namun sudah pensiun dan rumah- rumah ini dihuni oleh anak -anak mereka.

  “Kita dari DPRD Jayawijaya memfasilitasi antara UPBU Kelas I Wamena dengan warga yang menghuni rumah -rumah itu, dengan harapan paling tidak UPBU bisa memfasilitasi mereka agar bisa keluar secara baik tanpa paksaan dan tindakan yang kurang tepat,” ungkapnya Senin (6/9) kemarin.

  Yang saat ini terjadi, Kata Joy Bukorsyom, mereka dipaksa pindah dengan cara pemutusan listrik, air. Bahkan alat berat sudah dikerahkan untuk mengeksekusi rumah mereka. Hal -hal ini yang DPRD melihat tidak boleh terjadi, karena mereka juga merupakan keluarga dari pegawai bandara yang sudah pensiun dan punya andil dalam pembangunan bandara Wamena.

Baca Juga :  Tertimpa Alat Berat, Dua Warga Tewas

  “Mereka ini adalah pegawai perintis yang membuka bandara itu, sehingga DPRD meminta UPBU Wamena dapat memperhatikan dengan   baik aspirasi dari keluarga perintis bandara Wamena,” katanya.

   Ia juga menegaskan jika kompensasi yang diberikan dari UPBU Wamena kepada keluarga perintis untuk mengosongkan lokasi rumahnya itu juga hanya Rp 3 juta, ini seperti tidak masuk akal. Artinya memang benar kementerian perhubungan tidak menyediakan anggaran ganti rugi karena itu adalah lokasi mereka, namun mungkin UPBU bisa menyurat dan menjelaskan kronologis dari masalah yang mereka hadapi untuk melakukan pelebaran bandara Wamena.

  “Ingat bahwa mereka ini perintis yang datang dan turun membangun bandara Wamena, oleh sebab itu paling tidak ada kompensasi berupa uang yang layak , kalaupun tidak bisa mungkin bisa melakukan relokasi pembangunan rumah untuk mereka tempati ,”tegasnya.

Baca Juga :  Keamanan Wamena Juga Jadi Tanggungjawab Pemprov Papua Pegunungan

   Secara terpisah keluarga dari perintis bandara wamena  Sonny Imbiri mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih dengan DPRD jayawijaya yang telah memfasilitasi perumahan yang ada di lokasi bandara yang akan digusur untuk bertemu dengan UPBU Kelas I Wamena, dimana solusinya dua minggu dari sekarang akan kembali berkumpul di DPRD jayawijaya untuk membicarakan itu setelah ada solusi dari UPBU Kelas 1 Wamena.

  “Kompensasi yang ditawarkan kepada kami keluarga dari perintis bandara Wamena Rp 3 juta dan itu tidak layak bagi kami sehingga kami datang ke DPRD jayawijaya untuk membicarakan hal ini,”tutup Sonny. 

   Sementara itu Kepala UPBU Kelas I A Wamena  Faisal Marasabessy yang ditemui Cenderawasih Pos di Kantor DPRD Jayawijaya enggan memberikan komentar terkait penggusuran rumah  dan kompensasi yang ditawarkan kepada keluarga perintis bandara tersebut dan melemparkan kepada Kejari Jayawijaya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya