Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Satresnarkoba Polres Yapen Tangkap Pemuda Bawa 247,7 Gram Ganja

SERUI- Nasib naas harus dirasakan oleh pemuda berinisial RIW alias R (18), lantaran tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kepulauan Yapen membawa narkotika jenis ganja saat hendak turun dari KM. Labobar di Pelabuhan Laut Serui. Kamis (16/2).

Kapolres Kepauan Yapen AKBP Herzoni Saragih.S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar.S.Sos.,S.H.,M.H menjelaskan, anggotanya mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku berangkat dari Jayapura tujuan ke Serui membawa narkotika jenis ganja.

“Anggota melihat tersangka berjalan keluar dari area pelabuhan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga anggota langsung menghentikan tersangka dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka  ditemukan di dalam sebuah  kantong plastik berwarna  hitam milik tersangka yang mana didalamnya di temukan 1(satu)  bungkus plastik yang  di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat dan pada saat di buka  ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga jenisnya adalah daun ganja kering”Ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Libatkan Jajaran Polsek Pengamanan Natal Dilakukan dari Kota Sampai Distrik

Pelaku sendiri sudah di tetapkan jadi tersangka dengan di terbitkannya Laporan polisi : No : LP/A/42/II/2023/SPKT II/Res Kep Yapen, tanggal 16 Februari 2023 dan sementara ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk barang bukti sendiri 10 (sepuluh) plastik ukuran besar dengan total berat 247,7 gram dengan Pasal yang di sangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.(gin)

SERUI- Nasib naas harus dirasakan oleh pemuda berinisial RIW alias R (18), lantaran tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kepulauan Yapen membawa narkotika jenis ganja saat hendak turun dari KM. Labobar di Pelabuhan Laut Serui. Kamis (16/2).

Kapolres Kepauan Yapen AKBP Herzoni Saragih.S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar.S.Sos.,S.H.,M.H menjelaskan, anggotanya mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku berangkat dari Jayapura tujuan ke Serui membawa narkotika jenis ganja.

“Anggota melihat tersangka berjalan keluar dari area pelabuhan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga anggota langsung menghentikan tersangka dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka  ditemukan di dalam sebuah  kantong plastik berwarna  hitam milik tersangka yang mana didalamnya di temukan 1(satu)  bungkus plastik yang  di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat dan pada saat di buka  ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga jenisnya adalah daun ganja kering”Ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  DPRD Jayawijaya Bakal Ambil Bagian dalam Pengasawan Pengelolaan Dana Desa

Pelaku sendiri sudah di tetapkan jadi tersangka dengan di terbitkannya Laporan polisi : No : LP/A/42/II/2023/SPKT II/Res Kep Yapen, tanggal 16 Februari 2023 dan sementara ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk barang bukti sendiri 10 (sepuluh) plastik ukuran besar dengan total berat 247,7 gram dengan Pasal yang di sangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.(gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya