Awal Tahun, Sudah Tiga Pelaku Ganja Diproses
WAMENA-Satuan Narkoba Polres Jayawijaya memastikan jika peredaran Ganja di kalangan masyarakat kian meningkat sejak Desember tahun lalu. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan 3 orang warga yang kedapatan membawa narkotika jenis Ganja di Wamena.
Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP F Taborat SH menyatakan untuk awal tahun 2024 ini sudah ada 3 pelaku yang terkait dengan kasus narkotika yang saat ini telah diproses hukum, yakni GK, SK dan OU.
“Jadi dari tiga tersangka kasus Ganja tersebut salah satu pelaku GK adalah seorang kepala kampung dari Kabupaten Mamberamo Tengah yang tertangkap di Wamena pada Desember kemarin.”ungkapnya Sabtu (13/1) kemarin
GK tertangkap di Wamena Desember lalu tepatnya di tugu salib Wamena, dan dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan tersangka GK, pihaknya telah menemukan narkotika jenis Ganja sebanyak 10,51 gram dan menahan yang bersangkutan dari tanggal 5 Desember 2023 lalu
“Penangkapan GK bermula saat patroli rutin Polres Jayawijaya melakukan patroli melewati Tugu Salib Wamena, disana GK sedang duduk mengkonsumsi miras, karena sudah dalam keadaan mabuk GK menghentikan patroli, namun karena terlalu mabuk akhirnya GK diamankan,” bebernya
Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan didapatkan barang bukti ganja yang ada pada KG sebanyak 10,51 gram, sehingga yang bersangkutan langsung ditahan dan dilimpahkan ke Sat narkoba untuk diproses hukum.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya positif, GK menggunakan narkotika jenis ganja, sehingga ia kita proses hukum,”ujar Taborat
Kata Taborat untuk tersangka kedua yaitu SK, dimana pasal yang disangkakan kepadanya pasal 114 dan 111 undang –undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari tangan tersangka pihaknya mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 35 Gram, dimana yang bersangkutan ditahan sejak 18 Desember tahun 2023 lalu.
“Kita sudah amankan yang bersangkutan bersama barang bukti di Polres Jayawijaya guna melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Lanjut Taborat Sedangkan untuk untuk tersangka yang ketiga adalah OU pasal yang disangkakan 114 dan 111 undang –undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana untuk barang buktinya ganja seberat 5,98 Gram dan kami menahan yang bersangkutan sejak 18 desember 2023,
“Saat ini kami sedang mempersiapkan pemberkasan untuk 3 pelaku ganja ini untuk nantinya diserahkan kepada kejaksaan untuk tindak lanjut proses hukum mereka,”tutupnya. (jo/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos