Thursday, October 16, 2025
24.8 C
Jayapura

Sudah Ada 13 Tersangka Curas dan 3 Penadah Yang Diamankan

Menurutnya, dari pengembangan tersebut Tim Opsnal Reskrim awalnya mengamankan 3 orang yang merupakan penadah barang curian dengan inisial SH, AN dan UL yang mempunyai peran berbeda, untuk tersangka UL itu penadah motor namun dijual lagi ke penadah lainnya yakni AN, sedangkan untuk SH ini penadah HP.

“Untuk 3 penadah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP Pidana Paling lama 4 tahun penjara,”jelas Ipda Muhamad Torib Basori.

Dikatakan untuk tersangka NH dengan kasus curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 3 tahun penjara, sementara tersangka TA yang menjadi DPO ini dijerat 365 KUHP Pidana dengan ancaman 9-12 Tahun penjara.

“TA ini pernah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada saat melakukan sidang perkara curanmor yang dilakukannya tahun 2022, namun kasus ini masih akan kami dikomunikasikan lagi dengan Kejari Jayawijaya,” beber Kasi Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya.(jo/wen)

Baca Juga :  Sebelum Masuk Pelatihan Pemkab Jayawijaya Lengkapi Seragam Satpol Baliem

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurutnya, dari pengembangan tersebut Tim Opsnal Reskrim awalnya mengamankan 3 orang yang merupakan penadah barang curian dengan inisial SH, AN dan UL yang mempunyai peran berbeda, untuk tersangka UL itu penadah motor namun dijual lagi ke penadah lainnya yakni AN, sedangkan untuk SH ini penadah HP.

“Untuk 3 penadah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP Pidana Paling lama 4 tahun penjara,”jelas Ipda Muhamad Torib Basori.

Dikatakan untuk tersangka NH dengan kasus curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 3 tahun penjara, sementara tersangka TA yang menjadi DPO ini dijerat 365 KUHP Pidana dengan ancaman 9-12 Tahun penjara.

“TA ini pernah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada saat melakukan sidang perkara curanmor yang dilakukannya tahun 2022, namun kasus ini masih akan kami dikomunikasikan lagi dengan Kejari Jayawijaya,” beber Kasi Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya.(jo/wen)

Baca Juga :  "Pesta Tahun Baru" Digeser ke Taman Imbi

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya