Menurutnya, dari pengembangan tersebut Tim Opsnal Reskrim awalnya mengamankan 3 orang yang merupakan penadah barang curian dengan inisial SH, AN dan UL yang mempunyai peran berbeda, untuk tersangka UL itu penadah motor namun dijual lagi ke penadah lainnya yakni AN, sedangkan untuk SH ini penadah HP.
“Untuk 3 penadah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP Pidana Paling lama 4 tahun penjara,”jelas Ipda Muhamad Torib Basori.
Dikatakan untuk tersangka NH dengan kasus curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 3 tahun penjara, sementara tersangka TA yang menjadi DPO ini dijerat 365 KUHP Pidana dengan ancaman 9-12 Tahun penjara.
“TA ini pernah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada saat melakukan sidang perkara curanmor yang dilakukannya tahun 2022, namun kasus ini masih akan kami dikomunikasikan lagi dengan Kejari Jayawijaya,” beber Kasi Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos