“Sajam seperti parang dan pisau itu biasanya digunakan saat berkebun, untuk membabat rumput dan ilalang yang mengganggu lahan pertanian, bukan dibawa masuk untuk beraktifitas dalam Kota, sehingga kalau terjaring razia pasti akan disita,” tegasnya
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak lagi membawa sajam saat melakukan aktifitas dalam Kota Wamena, sebab pelarangan tersebut sudah diterbitkan pemerintah daerah, pembawaan sajam hanya boleh dibawah saat melakukan aktifitas di kebun.
“Kalau sajam itu dibawa ke kebun silahkan saja kami juga tidak akan melakukan penyitaan, namun kalau sajam itu dibawah masuk dalam kota Wamena sudah pasti apabila ditemukan pasti akan diamankan.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos