Untuk Optimalisasi Penerimaan PAD
WAMENA– Pemkab Jayawijaya secara resmi melakukan penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wamena yang dilakukan serentak secara online dengan 129 pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk Jayawijaya.
Kepala Kantor Pelayana Penyuluhan Konsultasi Perpajakan Wamena Widayanto menyatakan dengan adanya penandatanganan kerjasama ini maka dapat peningkatkan penerimaan pajak pusat dan optimalisasi penerimaan pajak daerah,
“Kita berharap penerimaan pajak daerah itu bisa di optimalisasi dengan adanya PKS ini, sehingga di Kabupaten khususnya di Jayawijaya bisa dilakukan pengawasan bersama terhadap subjek pajak yang sama baik dari pemerintah daerah maupun KP2KP,”ungkapnya Rabu (12/3). di ruang rapat Bupati
Menurutnya, dengan adanya PKS ini bisa memberikan kontribusi lebih khusus dalam bidang properti yang ada di wilayah ini, kemudian di satu sisi PK2KP bisa membantu penagihan pajak daerah atas pajak daerah yang ada di sini,
“Subjek pajak yang harus dipehatikan pemerintah daerah contoh seperti bidang perhotelan, restoran itu bisa di optimalkan dalam dua sisi seperti PK2KP dan Pemerintah daerah, dari sisi pengawasan juga bisa bertukar untuk melihat kontribusi dari subjek pajak yang ada di sini,”Jelas Widayanto.