Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Perawat Harus Bekerja Sesuai Kode Etik

WAMENA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayawijaya meminta kepada para perawat di Kabupaten Jayawijaya untuk memahami kode etik dan hukum keperawatan agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap dalam ketentuan, khususnya bagi perawat yang baru.

Hal itu ditegaskan, Sekda Kabupaten Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM di sela-sela menghadiri seminar keperawatan kode etik dan hukum keperawatan serta Musyawarah Daerah(Musda)  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jumat, (11/11), kemarin.

Ia mengakui, seminar ini terkait dengan etik dan hukum keperawatan, karena itu, Pihaknya menilai, seminar ini sangat penting, khusus bagi perawat yang masih muda -muda atau yang baru, harus bisa mengikuti kegiatan ini agar mempunyai pengalaman.

Baca Juga :  JDP Mendorong Negara Pertimbangkan Penarikan Pasukan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan dr. Willy E Mambieuw, SPB menyatakan, kode etik keperawatan ini, ada di masing -masing profesi, baik itu dokter, perawat, analis, farmasi dan bidan, semua punya kode etik yang berbeda.

“Kode etik itu yang membuat kita bekerja sesuai dengan etika yang harus dilakukan,”ungkapnya.

Ia juga menyatakan, kode etik keperawatan ini merupakan rambu -rambu agar perawat bisa bekerja sesuai dengan aturan, sehingga masing -masing bidang dalam dunia kesehatan, bisa bekerja sesuai profesinya, contoh kalau dia perawat, maka tidak boleh masuk ke arena atau jalur teman -teman dari bidan.

“Bidan juga memniliki kode etik sendiri, dari organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), contoh lain dalam persalinan, perawat tidak bisa masuk ke sana untuk menolong persalinan, baik itu di fasilitas kesehatan atau di RSUD, “kata dokter Spesialis Bedah RSUD Wamena.

Baca Juga :  Mabuk dan Berbuat Onar, Oknum Satpol PP Diamankan

Menurutnya, perawat itu melakukan pelayanan kesehatan di luar persalinan, begitu juga dengan gizi, analis kesehatan maupun farmasi,  untuk dokter juga begitu, mereka tidak bisa masuk sampai ke situ, mereka hanya bisa melakukan tugasnya sesuai prosedur atau etik profesi dari mereka sendiri.(jo/tho)

WAMENA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayawijaya meminta kepada para perawat di Kabupaten Jayawijaya untuk memahami kode etik dan hukum keperawatan agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap dalam ketentuan, khususnya bagi perawat yang baru.

Hal itu ditegaskan, Sekda Kabupaten Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM di sela-sela menghadiri seminar keperawatan kode etik dan hukum keperawatan serta Musyawarah Daerah(Musda)  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jumat, (11/11), kemarin.

Ia mengakui, seminar ini terkait dengan etik dan hukum keperawatan, karena itu, Pihaknya menilai, seminar ini sangat penting, khusus bagi perawat yang masih muda -muda atau yang baru, harus bisa mengikuti kegiatan ini agar mempunyai pengalaman.

Baca Juga :  Pemerintah Komitmen Percepat Perbaikan Gizi

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan dr. Willy E Mambieuw, SPB menyatakan, kode etik keperawatan ini, ada di masing -masing profesi, baik itu dokter, perawat, analis, farmasi dan bidan, semua punya kode etik yang berbeda.

“Kode etik itu yang membuat kita bekerja sesuai dengan etika yang harus dilakukan,”ungkapnya.

Ia juga menyatakan, kode etik keperawatan ini merupakan rambu -rambu agar perawat bisa bekerja sesuai dengan aturan, sehingga masing -masing bidang dalam dunia kesehatan, bisa bekerja sesuai profesinya, contoh kalau dia perawat, maka tidak boleh masuk ke arena atau jalur teman -teman dari bidan.

“Bidan juga memniliki kode etik sendiri, dari organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), contoh lain dalam persalinan, perawat tidak bisa masuk ke sana untuk menolong persalinan, baik itu di fasilitas kesehatan atau di RSUD, “kata dokter Spesialis Bedah RSUD Wamena.

Baca Juga :  Kota Wamena Kurang Kondusif, LMA dan Tokoh Agama Prihatin

Menurutnya, perawat itu melakukan pelayanan kesehatan di luar persalinan, begitu juga dengan gizi, analis kesehatan maupun farmasi,  untuk dokter juga begitu, mereka tidak bisa masuk sampai ke situ, mereka hanya bisa melakukan tugasnya sesuai prosedur atau etik profesi dari mereka sendiri.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya