Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Empat ASN Ikut Pilkada, Nenu Tabuni: Mereka Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, Kaswadi menjelaskan secara detail bahwa empat ASN yang maju dalam Pilkada adalah Peniel Waker sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Puncak, Naftali Akawal Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Puncak, Saulnus Murib salah satu Kabid di Bappeda Puncak, serta Alus Murib sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Puncak.

“Mereka sudah mengajukan penguduran diri, dan sementara ini kami sudah proses pemberhentian sebagai ASN, pengunduran diri atau pensiun dini, ”ungkapnya.

“Jika tidak terpilih maka tidak akan bisa lagi kembali sebagai ASN,karena sesuai dengan perundang-undangan,dan sudah tanda tangan di atas materai,” sambungnya.

Lanjutnya, khusus untuk Naftali Hakawal, meski yang bersangkutan minta pensiun dini atas permintaan sendiri, namun karena dirinya memenuhi syarat kepegawaian dengan masa kerja 20 tahun, dan berumur 50 tahun, sesuai dengan perundang-undangan, yang bersangkutan akan mendapatkan hak-hak pensiun sebagai ASN. Namun yang bersakutan tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.(Diskominfo Puncak)

Baca Juga :  Komisi IX DPR RI Intensifkan Sosialisasi Stunting

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, Kaswadi menjelaskan secara detail bahwa empat ASN yang maju dalam Pilkada adalah Peniel Waker sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Puncak, Naftali Akawal Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Puncak, Saulnus Murib salah satu Kabid di Bappeda Puncak, serta Alus Murib sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Puncak.

“Mereka sudah mengajukan penguduran diri, dan sementara ini kami sudah proses pemberhentian sebagai ASN, pengunduran diri atau pensiun dini, ”ungkapnya.

“Jika tidak terpilih maka tidak akan bisa lagi kembali sebagai ASN,karena sesuai dengan perundang-undangan,dan sudah tanda tangan di atas materai,” sambungnya.

Lanjutnya, khusus untuk Naftali Hakawal, meski yang bersangkutan minta pensiun dini atas permintaan sendiri, namun karena dirinya memenuhi syarat kepegawaian dengan masa kerja 20 tahun, dan berumur 50 tahun, sesuai dengan perundang-undangan, yang bersangkutan akan mendapatkan hak-hak pensiun sebagai ASN. Namun yang bersakutan tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.(Diskominfo Puncak)

Baca Juga :  Serapan APBD 2023 Baru 31 Persen

Berita Terbaru

Artikel Lainnya