Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Jackob dan Simon Dituntut 10 Tahun Penjara

Jackob Fabian Szkripsi dan Simon Carlos Magal saat mengikuti sidang kasus makar di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena, Kamis (11/4).( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Sidang lanjutan kasus makar yang menyeret Warga Negara Asing asal Polandia sebagai terdakwa Jackob Fabian Szkripsi dan Simon Carlos Magal telah sampai pada tahapan penuntutan, dimana kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum masing –masing 10 tahun penjara.

  Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Roberto Naibaho, Jaksa penuntut umum Richardo, tetap membacakan tuntutannya yang sudah sudah 3 kali ditunda persidangannya di hadapan kedua terdakwa, yang tidak didampingi kuasa hukumnya karena kesulitan tiket ke Wamena.

    JPU yang diwakili kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Jayawijaya menuntut Jackob  Fabian Skrzypzki dan Simon Magal 10 tahun kurungan penjara.

   Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Jakub Fabian Skrzypzki dan Simon Magal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga melanggar pasal 106 KUHP jo.87 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Suku Mee Wilayah Lapago Dukung  Penyelesaian Tapal Batas di Nabire

  Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Jackob Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan, padahal terdakwa telah meminta agar sidang ditunda karena pengacara berhalangan hadir.

  “Kami rasa ini tidak adil, kenapa ketika jaksa meminta sidang ditunda majelis hakim mentolerir, tetapi kenapa giliran kami yang berhalangan hadir hakim tetap melanjutkan sidang,”Anum Siregar melalui selulernya

   Selain itu, persidangan hanya dipimpin oleh hakim tunggal dan sesuai aturan itu tidak bisa dilanjutkan sidang, karena dengan dakwaan makar dan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih, harus didampingi pengacara. Kedua soal tuntutan yang diberikan, Anum menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang ada, sehingga tuntutan itu seperti stigma atau di luar rasionalitas hukum dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga :  Bantuan PPKM dari Presiden Mulasi Disalurkan

   “Bukti-bukti atau fakta persidangan tidak menunjukkan seperti itu, apalagi kategorinya masih dalam tahap percobaan melakukan makar, apalagi jaksa sendiri dari dakwaanya masih ragu-ragu, bagaimana dengan dakwaan yang ragu-ragu itu dengan menggunakan pasal alternatif lalu diberikan tuntutan sampai 10 tahun buat kami tidak rasional,”jelas Latifah.(jo/tri)

Jackob Fabian Szkripsi dan Simon Carlos Magal saat mengikuti sidang kasus makar di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena, Kamis (11/4).( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Sidang lanjutan kasus makar yang menyeret Warga Negara Asing asal Polandia sebagai terdakwa Jackob Fabian Szkripsi dan Simon Carlos Magal telah sampai pada tahapan penuntutan, dimana kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum masing –masing 10 tahun penjara.

  Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Roberto Naibaho, Jaksa penuntut umum Richardo, tetap membacakan tuntutannya yang sudah sudah 3 kali ditunda persidangannya di hadapan kedua terdakwa, yang tidak didampingi kuasa hukumnya karena kesulitan tiket ke Wamena.

    JPU yang diwakili kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Jayawijaya menuntut Jackob  Fabian Skrzypzki dan Simon Magal 10 tahun kurungan penjara.

   Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Jakub Fabian Skrzypzki dan Simon Magal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga melanggar pasal 106 KUHP jo.87 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Kendarai Motor Curian, Seorang Remaja Diamankan Polisi

  Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Jackob Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan, padahal terdakwa telah meminta agar sidang ditunda karena pengacara berhalangan hadir.

  “Kami rasa ini tidak adil, kenapa ketika jaksa meminta sidang ditunda majelis hakim mentolerir, tetapi kenapa giliran kami yang berhalangan hadir hakim tetap melanjutkan sidang,”Anum Siregar melalui selulernya

   Selain itu, persidangan hanya dipimpin oleh hakim tunggal dan sesuai aturan itu tidak bisa dilanjutkan sidang, karena dengan dakwaan makar dan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih, harus didampingi pengacara. Kedua soal tuntutan yang diberikan, Anum menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang ada, sehingga tuntutan itu seperti stigma atau di luar rasionalitas hukum dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga :  Lestarikan Negeri, Tanam  250 Bibit Pohon di Kampung Elaboge

   “Bukti-bukti atau fakta persidangan tidak menunjukkan seperti itu, apalagi kategorinya masih dalam tahap percobaan melakukan makar, apalagi jaksa sendiri dari dakwaanya masih ragu-ragu, bagaimana dengan dakwaan yang ragu-ragu itu dengan menggunakan pasal alternatif lalu diberikan tuntutan sampai 10 tahun buat kami tidak rasional,”jelas Latifah.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya