Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Ibadah Syukuran Bukan Perbuatan Makar

Terdakwa kasus makar Solak Alitnoe dan Isak Wandik saat mengikuti persidangan, Kamis (11/4).  ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Panglima Kodap XI Wilayah Yali Solak Alitnoe dan Isak Wandik selaku sekretaris dinilai tidak melakukan perbuatan makar yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa penuntut umum, Lantaran hanya melakukan ibadah syukuran dan tidak melakukan perbuatan ingin memisahkan sebagian wilayah NKRI dengan cara mengibarkan bendera Bintang kejora.

  Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara makar yang dipimpin oleh wakil Ketua pengadilan Roberto Naibaho  dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum Ganius Wenda yang menilai jika dapat disebut melakukan tindak pidana makar apabila melakukan satu tindakan seperti melakukan upacara pengibaran bendera bintang kejora.

  “Dalam perkara ini, klien kami masih mempunyai itikat aik untuk tidak melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora atau deklarasi apapun , namun didakwa dengan pasal makar yang kami nilai tidak berdasar ,”ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena Kamis [11/4] kemarin.

Baca Juga :  Jalan Darat Terlalu Bebas, Rawan Penyebaran Covid-19

  Menurutnya, ibadah syukuran tidak bisa dikaitkan dengan makar karena kegiatan itu tidak ada tindakan atau perbuatan makar, sebelumnya para terdakwa ini sudah mendapat surat dari kepolisian untuk tidak melakukan tindakan pengibaran atau deklarasi sehingga sebagai warga negara yang baik mereka hanya melakukan ibadah syukuran.

   “Kita melihat tindakan makar itu kalau ada perbuatan yang menentang kedaulatan negara, dan hingga saat ini distrik Abenaho Kabupaten Yalimo masuh tetap bagian dari NKRI,”beber Ganius.

  Dalam persidangan itu, Ganius menilai, hukuman bagi kedua terdakwa tidak bisa disamakan oleh jaksa, sebab Solak dan Isak ini memiliki peranan yang berbeda, contoh seperti terdakwa Solak Alitnoe yang merupakan otak dan perancang acara tersebut, sedangkan Isak Wandik tidak ada hubungannya dengan perencanaan pelaksanaan acara tersebut.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar 3 Sekolah Dibubarkan Polisi, 3 Pelajar SMA Negeri 1 Luka-Luka

  “Hukuman mereka harus berbeda, bukan disatukan masing –masing 5 tahun penjara seperti yang dituntut pekan lalu, karena peran mereka ini berbeda,”kata Kuasa Hukum.(jo/tri)

Terdakwa kasus makar Solak Alitnoe dan Isak Wandik saat mengikuti persidangan, Kamis (11/4).  ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Panglima Kodap XI Wilayah Yali Solak Alitnoe dan Isak Wandik selaku sekretaris dinilai tidak melakukan perbuatan makar yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa penuntut umum, Lantaran hanya melakukan ibadah syukuran dan tidak melakukan perbuatan ingin memisahkan sebagian wilayah NKRI dengan cara mengibarkan bendera Bintang kejora.

  Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara makar yang dipimpin oleh wakil Ketua pengadilan Roberto Naibaho  dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum Ganius Wenda yang menilai jika dapat disebut melakukan tindak pidana makar apabila melakukan satu tindakan seperti melakukan upacara pengibaran bendera bintang kejora.

  “Dalam perkara ini, klien kami masih mempunyai itikat aik untuk tidak melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora atau deklarasi apapun , namun didakwa dengan pasal makar yang kami nilai tidak berdasar ,”ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena Kamis [11/4] kemarin.

Baca Juga :  Ikut Pembukaan Baksos Operasi Mata Katarak Dan Bibir Sumbing

  Menurutnya, ibadah syukuran tidak bisa dikaitkan dengan makar karena kegiatan itu tidak ada tindakan atau perbuatan makar, sebelumnya para terdakwa ini sudah mendapat surat dari kepolisian untuk tidak melakukan tindakan pengibaran atau deklarasi sehingga sebagai warga negara yang baik mereka hanya melakukan ibadah syukuran.

   “Kita melihat tindakan makar itu kalau ada perbuatan yang menentang kedaulatan negara, dan hingga saat ini distrik Abenaho Kabupaten Yalimo masuh tetap bagian dari NKRI,”beber Ganius.

  Dalam persidangan itu, Ganius menilai, hukuman bagi kedua terdakwa tidak bisa disamakan oleh jaksa, sebab Solak dan Isak ini memiliki peranan yang berbeda, contoh seperti terdakwa Solak Alitnoe yang merupakan otak dan perancang acara tersebut, sedangkan Isak Wandik tidak ada hubungannya dengan perencanaan pelaksanaan acara tersebut.

Baca Juga :  Bakal Launcing Penanganan Stunting Di Kampung Honelama

  “Hukuman mereka harus berbeda, bukan disatukan masing –masing 5 tahun penjara seperti yang dituntut pekan lalu, karena peran mereka ini berbeda,”kata Kuasa Hukum.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya