Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Ambil Kiriman Ganja, Oknum ASN Lanny Jaya Dibekuk

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM dan Kasat Narkoba Ipda  Ismunandar Tr.K saat menggelar barang bukti dan Pelaku OR yang diamankan. ( FOTO: Denny/ Cepos) 

WAMENA-Seorang oknum  Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Lanny Jaya berinisial OR (36) tak bisa berkutik saat dibekuk polisi usai mengambil kiriman satu plastik bening Narkoba Golongan I jenis Ganja di Bandara Cargo Wamena, Selasa (9/6) kemarin.

Kapolres Jayawijaya AKBP.Dominggus Rumaropen mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap OR ini berawal dari  anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya memonitoring adanya informasi pengiriman ganja dari Jayapura  ke Wamena lewat penerbangan cargo.

“Kasat Narkoba bersama personelnya langsung melakukan pendekatan ke Bandara Cargo, dan ternyata informasi itu benar, sehingga pelaku OR langsung dibekuk bersama dengan 1 plastik bening narkotika jenis ganja,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos kemarin.

   Sementara ini pelaku OR sendiri, kata Rumaropen,  saat ini ditahan di Rutan Polres Jayawijaya untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan narkotika yang dimilikinya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (1) Subsidaer pasal 11 ayat (1) dan lebih Subsidaer Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Sekda: Pembayaran Insentif Tunggu Rekomendasi dari Kemendagri

  “Pelaku OR terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, denda minimal 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” bebernya.

   Kapolres mengaku akan mengevaluasi terkait masuknya narkoba jenis ganja ke Wamena ini. Sebab, petugas yang melaksanakan tugas di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura masih kecolongan. Karena jika mereka tutup di Jayapura, maka di Wamena aman. Namun kejadian ini  sudah berulang kali, termasuk pengiriman miras pabrikan lewat Bandara Sentani.

    “Kalau disana ketat, maka kami di Jayawijaya juga aman, sehingga mungkin bisa lebih dimantapkan lagi pengawasannya di Jayapura agar daerah Pegunungan tengah bisa aman dari Narkotika maupun miras pabrikan,” jelasnya. 

  Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Ipda Ismunandar, mengakui jika dari kronologisnya sekitar pukul 10.00 WIT, pihaknya mendapat informasi dari Kasat Narkoba Polres Jayapura bahwa ada barang yang dicurigai narkotika jenis ganja yang akan dikirim dari Bandara Sentani Jayapura dan akan tiba di gudang cargo appron 1 Bandara Wamena Jayawijaya.

Baca Juga :  Pendistribusian Logistik Untuk PSU Sesuai titik Koordinat

   Pihaknya langsung bergerak  ke TKP sekira pukul 10.15 WIT untuk melakukan pengecekan terhadap barang tersebut barang yang dicurigai merupakan narkotika jenis ganja yang diangkut lewat penerbangan  Trigana PK-YSN di Bandara Wamena.

   “Saat pelaku OR mengambil barang tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan barang yang diambilnya.”ungkapnya. 

  Setelah  dilakukan pemeriksaan karton mie instan  tersebut, terdapat 1 bungkus plastik ganja kering yang diselipkan bersama barang lainnya. “Dari pemeriksaan awal, OR mengaku sengaja mengirimkan ganja tersebut ke Jayawijaya untuk digunakan sendiri di  Kabupaten Lanny Jaya karena yang bersangkutan bekerja sebagai ASN di sana,”tutupnya. (jo/tri)

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM dan Kasat Narkoba Ipda  Ismunandar Tr.K saat menggelar barang bukti dan Pelaku OR yang diamankan. ( FOTO: Denny/ Cepos) 

WAMENA-Seorang oknum  Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Lanny Jaya berinisial OR (36) tak bisa berkutik saat dibekuk polisi usai mengambil kiriman satu plastik bening Narkoba Golongan I jenis Ganja di Bandara Cargo Wamena, Selasa (9/6) kemarin.

Kapolres Jayawijaya AKBP.Dominggus Rumaropen mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap OR ini berawal dari  anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya memonitoring adanya informasi pengiriman ganja dari Jayapura  ke Wamena lewat penerbangan cargo.

“Kasat Narkoba bersama personelnya langsung melakukan pendekatan ke Bandara Cargo, dan ternyata informasi itu benar, sehingga pelaku OR langsung dibekuk bersama dengan 1 plastik bening narkotika jenis ganja,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos kemarin.

   Sementara ini pelaku OR sendiri, kata Rumaropen,  saat ini ditahan di Rutan Polres Jayawijaya untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan narkotika yang dimilikinya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (1) Subsidaer pasal 11 ayat (1) dan lebih Subsidaer Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Dinkes Terus Lakukan Pemantauan

  “Pelaku OR terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, denda minimal 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” bebernya.

   Kapolres mengaku akan mengevaluasi terkait masuknya narkoba jenis ganja ke Wamena ini. Sebab, petugas yang melaksanakan tugas di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura masih kecolongan. Karena jika mereka tutup di Jayapura, maka di Wamena aman. Namun kejadian ini  sudah berulang kali, termasuk pengiriman miras pabrikan lewat Bandara Sentani.

    “Kalau disana ketat, maka kami di Jayawijaya juga aman, sehingga mungkin bisa lebih dimantapkan lagi pengawasannya di Jayapura agar daerah Pegunungan tengah bisa aman dari Narkotika maupun miras pabrikan,” jelasnya. 

  Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Ipda Ismunandar, mengakui jika dari kronologisnya sekitar pukul 10.00 WIT, pihaknya mendapat informasi dari Kasat Narkoba Polres Jayapura bahwa ada barang yang dicurigai narkotika jenis ganja yang akan dikirim dari Bandara Sentani Jayapura dan akan tiba di gudang cargo appron 1 Bandara Wamena Jayawijaya.

Baca Juga :  Pendistribusian Logistik Untuk PSU Sesuai titik Koordinat

   Pihaknya langsung bergerak  ke TKP sekira pukul 10.15 WIT untuk melakukan pengecekan terhadap barang tersebut barang yang dicurigai merupakan narkotika jenis ganja yang diangkut lewat penerbangan  Trigana PK-YSN di Bandara Wamena.

   “Saat pelaku OR mengambil barang tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan barang yang diambilnya.”ungkapnya. 

  Setelah  dilakukan pemeriksaan karton mie instan  tersebut, terdapat 1 bungkus plastik ganja kering yang diselipkan bersama barang lainnya. “Dari pemeriksaan awal, OR mengaku sengaja mengirimkan ganja tersebut ke Jayawijaya untuk digunakan sendiri di  Kabupaten Lanny Jaya karena yang bersangkutan bekerja sebagai ASN di sana,”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya