Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

ADD 2022 Tetap Diarahkan untuk BLT bagi Keluarga Terdampak Covid-19

WAMENA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya memastikan, jika Alokasi Dana Desa (ADD)  Tahun 2022 masih sama peruntukannya tahun lalu, yakni untuk penggulangan Covid -19 di kampung- kampung dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak dan pengembangan perekonomian masyarakat.

Sekretaris DPMK Kabupaten Jayawijaya,  Lepinus Gombo, SPd, MSi menyatakan, untuk dan desa tahun ini, pihaknya masih menunggu penetapan pagu anggarannya melalui peraturan Bupati Jayawijaya, mekanisme penggunaan anggaran juga masih sama dengan tahun lalu, di mana dana itu diarahkan dalam rangka penanganan Covid -19.

“Penggunaan anggarannya masih sama tahun lalu yakni pemberian BLT kepada masyarakat yang terdampak, sementara untuk non BLT juga masih mengacu pada aturan dari pusat, pencairannya tetap dilakukan tiga tahap dan diprogramkan berdasarkan petunjuk pusat”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (22/2).

Baca Juga :  Dialog 12 Jam, Dua Kubu Sepakat Bayar 65 Ekor Babi

Menurutnya, DPMK Jayawijaya akan tetap membayarkan BLT sesuai dengan jumlah keluarga yang ada di masing -masing kampung, setelah itu sisannya non BLT akan diarahkan untuk pengembangan usaha -usaha ekonomi kerakyatan, itu yang nanti diutamakan dan acuannya dari peraturan pemerintah pusat.

“BLT dan non BLT ini adalah program pusat dan diberlakukan secara nasional, sehingga setiap kampung itu menyiapkan data sesuai dengan jumlah keluarga yang ada di kampung tersebut,”jelasnya.

Kata Lepinus, karena BLT itu dihitung per KK, dan jika jumlah KK di kampung lebih banyak, bisa saja dana itu dihabiskan untuk BLT,  artinya kalau ada sisa dari pemberian BLT ini barulah digunakan sebagai non BLT untuk kegiatan atau usaha masyarakat.

Baca Juga :  Masih ada Oknum ASN  yang Malas-malasan Kerja

“Usaha yang diprioritaskan dari non BLT adalah usaha yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kampung, artinya kita akan dorong kepada usaha -usaha yang bisa mendatangkan uang dan bisa mensejahterahkan masyarakat sesuai dengan potensi yang ada di kampung,”bebernya.

Ia menyatakan, usaha -usaha yang bisa ditemui di kampung itu adalah kios, ternak, pertanian dan perikanan,  sehingga ini yang diprioritaskan untuk non BLT, akan diarahkan ke hal -hal yang seperti itu, supaya ada peningkatan perekonomian masyarakat.(jo/tho)

WAMENA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya memastikan, jika Alokasi Dana Desa (ADD)  Tahun 2022 masih sama peruntukannya tahun lalu, yakni untuk penggulangan Covid -19 di kampung- kampung dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak dan pengembangan perekonomian masyarakat.

Sekretaris DPMK Kabupaten Jayawijaya,  Lepinus Gombo, SPd, MSi menyatakan, untuk dan desa tahun ini, pihaknya masih menunggu penetapan pagu anggarannya melalui peraturan Bupati Jayawijaya, mekanisme penggunaan anggaran juga masih sama dengan tahun lalu, di mana dana itu diarahkan dalam rangka penanganan Covid -19.

“Penggunaan anggarannya masih sama tahun lalu yakni pemberian BLT kepada masyarakat yang terdampak, sementara untuk non BLT juga masih mengacu pada aturan dari pusat, pencairannya tetap dilakukan tiga tahap dan diprogramkan berdasarkan petunjuk pusat”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (22/2).

Baca Juga :  Pencaker Meningkat,  Perekrutan Karyawan Didominasi Sistem Kekeluargaan

Menurutnya, DPMK Jayawijaya akan tetap membayarkan BLT sesuai dengan jumlah keluarga yang ada di masing -masing kampung, setelah itu sisannya non BLT akan diarahkan untuk pengembangan usaha -usaha ekonomi kerakyatan, itu yang nanti diutamakan dan acuannya dari peraturan pemerintah pusat.

“BLT dan non BLT ini adalah program pusat dan diberlakukan secara nasional, sehingga setiap kampung itu menyiapkan data sesuai dengan jumlah keluarga yang ada di kampung tersebut,”jelasnya.

Kata Lepinus, karena BLT itu dihitung per KK, dan jika jumlah KK di kampung lebih banyak, bisa saja dana itu dihabiskan untuk BLT,  artinya kalau ada sisa dari pemberian BLT ini barulah digunakan sebagai non BLT untuk kegiatan atau usaha masyarakat.

Baca Juga :  Masih ada Oknum ASN  yang Malas-malasan Kerja

“Usaha yang diprioritaskan dari non BLT adalah usaha yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kampung, artinya kita akan dorong kepada usaha -usaha yang bisa mendatangkan uang dan bisa mensejahterahkan masyarakat sesuai dengan potensi yang ada di kampung,”bebernya.

Ia menyatakan, usaha -usaha yang bisa ditemui di kampung itu adalah kios, ternak, pertanian dan perikanan,  sehingga ini yang diprioritaskan untuk non BLT, akan diarahkan ke hal -hal yang seperti itu, supaya ada peningkatan perekonomian masyarakat.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya