DPMKPTSP Gelar Forum Diskusi Pulik Tentang Perizinan

“Saya berharap, agar melalui forum konsultasi publik ini kita dapat berdiskusi, berbagi pengalaman dan menentukan solusi terbaik bagi peningkatan kualitas pelayanan, bahkan dapat memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat kabupaten jayawijaya.” Kata Tinggal Wusono

Di tempat yang sama Plt Kepala Dinas Dinas Penanaman modal, koperasi dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMKPTSP) Kabupaten Jayawijaya Ludya E Logo, S.STP, MSi menyatakan tujuan dilakukan Forum Konsultasi Publik untuk Mereview kembali standar Pelayanan (SP) di Dinas Penanaman Modal Koperasi dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) dengan menyampaikan presepsi hingga solusi.

“Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, perizinan non berusaha dan non perizinan dengan pihak-pihak terkait, antar lain membahas Rancangan Standar Pelayanan (SP) yang masih relevan dgn Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Revormasi Birokrasi NO.15 Tahun 2014,”jelasnya.(jo/wen)

Baca Juga :  Festival Lembah Baliem 2025 Sukses dengan Listrik PLN Tanpa Kedip

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Saya berharap, agar melalui forum konsultasi publik ini kita dapat berdiskusi, berbagi pengalaman dan menentukan solusi terbaik bagi peningkatan kualitas pelayanan, bahkan dapat memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat kabupaten jayawijaya.” Kata Tinggal Wusono

Di tempat yang sama Plt Kepala Dinas Dinas Penanaman modal, koperasi dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMKPTSP) Kabupaten Jayawijaya Ludya E Logo, S.STP, MSi menyatakan tujuan dilakukan Forum Konsultasi Publik untuk Mereview kembali standar Pelayanan (SP) di Dinas Penanaman Modal Koperasi dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) dengan menyampaikan presepsi hingga solusi.

“Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, perizinan non berusaha dan non perizinan dengan pihak-pihak terkait, antar lain membahas Rancangan Standar Pelayanan (SP) yang masih relevan dgn Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Revormasi Birokrasi NO.15 Tahun 2014,”jelasnya.(jo/wen)

Baca Juga :  Beri Santunan 500 Juta Untuk Warga Yang Rumahnya Dibakar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya