Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

1.564 Pencaker Telah Terdaftar Secara Online

Para pencaker di Jayawijaya saat sedang antre mengajukan berkas fisiknya ke loket umum, sedangkan loket tenaga kesehatan dan pendidikan terlihat tak ada pengunjung di kantor BKD Jayawijaya( FOTO : Denny/Cepos)

WAMENA- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memastikan sudah 1.564 lebih pencari kerja yang mendaftar secara online untuk memperetubkan kuota penerimaan CPNS 2019  yang dibuka untuk Pemkab Jayawijaya. Namun, belum banyak yang  melengkapi berkas persyaratan di  Badan Kepegawaian Daerah hingga saat ini.

  Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengharapkan pelamar  yang sudah terdaftar secara online itu segera memasukkan berkas yang dalam bentuk fisik. Sebab pendaftaran secara online itu merupakan salah satu syarat yang digunakan untuk melengkapi berkas selanjutnya.

  “Jadi tidak ada yang menolak jika sudah terdaftar secara online dan memasukan data fisiknya, kemarin kepala BKD Jayawijaya sudah melaporkan  untuk pencaker yang sudah terdaftar online melengkapi berkasnya,”ungkapnya saat ditemui di Kantor Bupati Jayawijaya Rabu (8/5) kemarin.

Baca Juga :  Palang Jalan, Seorang Pria Tewas Tertabrak

  Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Hironimus Huby mengungkapkan bahwa pendaftaran online ini akan dilakukan hingga 13 Mei mendatang, sedangkan untuk pemberkasan fisik   batas akhirnya itu pada 17 Mei. Dimana sejak Senin (6/5) sudah dibuka 3 loket untuk menerima perlengkapan berkas secara fisik.

  “Kami belum lakukan verifikasi berkas dan belum dihitung dari tiga loket seperti kesehatan, pendidikan dan umum, ini tahapannya mengikuti BKN dan seluruh Papua disamakan dengan data itu,”jelasnya

  Ia memastikan BKD Jayawijaya tak bisa membuat gerakan tambahan sendiri di Jayawijaya,  sehingga berkas yang diajukan dalam sistem online itu sama dengan berkas yang akan dimasukkan ke BKD, kalau dibuat lain-lain, maka pada saat pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) pasti ditolak.

Baca Juga :  Rumah Kos Dibakar Massa, ini Penyebabnya

  “Contoh batas usia 35 tahun, kalau kita akomodir 36 tahun pasti tidak bisa dan akan ditolak oleh BKN,”ujarnya.(jo/tri) 

Para pencaker di Jayawijaya saat sedang antre mengajukan berkas fisiknya ke loket umum, sedangkan loket tenaga kesehatan dan pendidikan terlihat tak ada pengunjung di kantor BKD Jayawijaya( FOTO : Denny/Cepos)

WAMENA- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memastikan sudah 1.564 lebih pencari kerja yang mendaftar secara online untuk memperetubkan kuota penerimaan CPNS 2019  yang dibuka untuk Pemkab Jayawijaya. Namun, belum banyak yang  melengkapi berkas persyaratan di  Badan Kepegawaian Daerah hingga saat ini.

  Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengharapkan pelamar  yang sudah terdaftar secara online itu segera memasukkan berkas yang dalam bentuk fisik. Sebab pendaftaran secara online itu merupakan salah satu syarat yang digunakan untuk melengkapi berkas selanjutnya.

  “Jadi tidak ada yang menolak jika sudah terdaftar secara online dan memasukan data fisiknya, kemarin kepala BKD Jayawijaya sudah melaporkan  untuk pencaker yang sudah terdaftar online melengkapi berkasnya,”ungkapnya saat ditemui di Kantor Bupati Jayawijaya Rabu (8/5) kemarin.

Baca Juga :  Sebelas Orang Mabuk Diamankan, Polisi Temukan Sajam

  Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Hironimus Huby mengungkapkan bahwa pendaftaran online ini akan dilakukan hingga 13 Mei mendatang, sedangkan untuk pemberkasan fisik   batas akhirnya itu pada 17 Mei. Dimana sejak Senin (6/5) sudah dibuka 3 loket untuk menerima perlengkapan berkas secara fisik.

  “Kami belum lakukan verifikasi berkas dan belum dihitung dari tiga loket seperti kesehatan, pendidikan dan umum, ini tahapannya mengikuti BKN dan seluruh Papua disamakan dengan data itu,”jelasnya

  Ia memastikan BKD Jayawijaya tak bisa membuat gerakan tambahan sendiri di Jayawijaya,  sehingga berkas yang diajukan dalam sistem online itu sama dengan berkas yang akan dimasukkan ke BKD, kalau dibuat lain-lain, maka pada saat pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) pasti ditolak.

Baca Juga :  Meskipun Masa Jabatan Telah Berakhir, Masih Dipercayakan Meresmikan Gereja

  “Contoh batas usia 35 tahun, kalau kita akomodir 36 tahun pasti tidak bisa dan akan ditolak oleh BKN,”ujarnya.(jo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya