Friday, April 4, 2025
31.7 C
Jayapura

Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Wamena Dilakukan Sistem Tempel

Terkait Penangkapan Oknum Penjual Bakso yang Menjadi Pengguna dan Pengedar Sabu Di Wamena

WAMENA – Sat Narkoba Polres Jayawijaya memastikan ada permainan sistem tempel yang dipraktekan para pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Jayawijaya, hal ini dibuktikan usai aparat menangkap seorang pedagang  makanan di wilayah kota Wamena dengan inisial FUQ (33) dengan barang bukti 4 bungkus narkotika jenis Sabu.

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba AKP. F. Taborat, SH menyatakan untuk pelaku FUQ ini bakal dikenakan pasal berlapis sebab yang bersangkutan sebagai pengguna juga sebagai penyedar oleh karena itu diterapkan pasal primer 114 Ayat (1) Subsider 112 ayat (1)  subside pasal 127 Ayat (1) huruf a undang –undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bentuk Tim Pengawasan Penyaluran Beras Bantuan Pangan Nasional

“ Untuk barang bukti 4 bungkus sabu yang ditemukan kami sudah lakukan penimbangan dan hasilnya pada setiap bungkus itu berbeda satu dengan yang lainnya, bungkus pertama seberat 0,23 Gram, 0.31 Gram, 0,32 Gram  dan 0,23 Gram dengan total , 1.15 Gram,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos rabu (6/3) saat ditemui di Polres jayawijaya.

Kata Taborat, dari penangkapan ini pihaknya telah mengembangkan dan menangkap salah satu rekan dari Pelaku FUQ di Jayapura dan ia berperan mengirim narkotika itu kepada pelaku yang ada di Wamena dengan menggunakan penerbangan cargo yang disisip dalam bahan pangan seperti ikan, ayam yang beku nanti setelah diambil mereka menjual narkotika tersebut dengan sistem tempel.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Molor

Terkait Penangkapan Oknum Penjual Bakso yang Menjadi Pengguna dan Pengedar Sabu Di Wamena

WAMENA – Sat Narkoba Polres Jayawijaya memastikan ada permainan sistem tempel yang dipraktekan para pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Jayawijaya, hal ini dibuktikan usai aparat menangkap seorang pedagang  makanan di wilayah kota Wamena dengan inisial FUQ (33) dengan barang bukti 4 bungkus narkotika jenis Sabu.

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba AKP. F. Taborat, SH menyatakan untuk pelaku FUQ ini bakal dikenakan pasal berlapis sebab yang bersangkutan sebagai pengguna juga sebagai penyedar oleh karena itu diterapkan pasal primer 114 Ayat (1) Subsider 112 ayat (1)  subside pasal 127 Ayat (1) huruf a undang –undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Alokasikan dan Otsus 50 Persen untuk Pendidikan dan Kesehatan

“ Untuk barang bukti 4 bungkus sabu yang ditemukan kami sudah lakukan penimbangan dan hasilnya pada setiap bungkus itu berbeda satu dengan yang lainnya, bungkus pertama seberat 0,23 Gram, 0.31 Gram, 0,32 Gram  dan 0,23 Gram dengan total , 1.15 Gram,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos rabu (6/3) saat ditemui di Polres jayawijaya.

Kata Taborat, dari penangkapan ini pihaknya telah mengembangkan dan menangkap salah satu rekan dari Pelaku FUQ di Jayapura dan ia berperan mengirim narkotika itu kepada pelaku yang ada di Wamena dengan menggunakan penerbangan cargo yang disisip dalam bahan pangan seperti ikan, ayam yang beku nanti setelah diambil mereka menjual narkotika tersebut dengan sistem tempel.

Baca Juga :  Tiba di Keerom, Kontingen Pesparawi Yalimo Siap Ikuti Lomba

Berita Terbaru

Artikel Lainnya