Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Program Eliminasi Malaria Harus Sesuai Peraturan Pemerintah

WAMENA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya kembali menerapkan Program Eliminasi Malaria berdasarkan peraturan pemerintah pusat dan Provinsi Papua serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Jayawijaya Tahun 2019 dalam rangka penanganan malaria di Jayawijaya, baik di Puskesmas maupun rumah sakit.

Asietan 1 Sekda Kabupaten Jayawijaya,  Drs. Tinggal Wusono, MAP menyatakan, malaria merupakan salah satu penyakit yang berdampak pada penurunan kualitas sumberdaya manusia. Menyikapi hal itu, pemerintah pusat telah menurunkan program eliminasi malaria, untuk mewujudkan masyarakat yang sehat yang didukung peraturan gubernur dan bupati agar program tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Penerapan peraturan tersebut sangat penting diketahui oleh lintas sektor dan masyarakat pada umumnya, kami berharap kepada semua pihak yang berwenang dalam eliminasi malaria di Kabupaten Jayawijaya agar memberikan respon yang baik, sehingga dapat melakukan tugas dan tanggungjawab dengan baik,”ungkapnya, Sabtu (6/8) kemarin.

Baca Juga :  FKUB Diminta Berperan dalam Pemberantasan Miras dan Perjudian

Ia menyatakan, pemerintah berharap program ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat karena memiliki kekuatan hukum, sehingga bersama -sama memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk  untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan, khususnya dari malaria.

“Program ini sudah lama berjalan, sejak tahun 2019 lalu dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan, namun karena konflik sosial yang terjadi mengakibatkan program ini tak berjalan, tetapi dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten bisa melakukan eliminasi malaria di tahun 2020,” kata Asisten 1 Sekda Jayawijaya.

Mantan Plt Sekda Jayawijaya menyatakan, Dinas Kesehatan, Sekretaris Bappeda, diharapkan agar bisa dilakukan evaluasi secara berkelanjutan agar diketahui kemajuan setiap tahapan yang sudah dijalankan.

“Ini menjadi penting untuk memberikan informasi kepada pemerintah pusat, provinsi tentang kemajuan yang sudah dicapai di Kabupaten Jayawijaya,” bebernya.

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam

Secara terpisah, Kapala Dinas Kesehatan Dr. Willy. E Mambieuw, SpB mengatakan, peraturan Bupati tentang Eliminasi Malaria ini sudah ada sejak 2019 lalu, untuk sosialisasi yang dilakukan adalah membicarakan strategi yang akan berlangsung sampai Tahun 2024 hingga 2030 secara nasional.

“Program Eliminasi Malaria tak hanya melibatkan Dinas Kesehatan saja tetapi juga ada Bappeda, Pemberdayaan Perempuan, DPMK, Unicef dan Yayasan Gapai Harapan Papua, untuk tindak lanjutnya harus menurunkan angka penyebaran malaria ini sampai 1/1000,” jelasnya.

Untuk tahun ini, ada 240 penderita malaria yang dilaporkan, baik itu dari Puskesmas maupun RSUD Wamena, tapi itu bukan berasal dari Wamena, artinya ada kasus ekspor yang diterima dari perjalanan. “Kita ada lakukan pemetaan untuk pasien malariaini,”ungkapnya.(jo/tho)

WAMENA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya kembali menerapkan Program Eliminasi Malaria berdasarkan peraturan pemerintah pusat dan Provinsi Papua serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Jayawijaya Tahun 2019 dalam rangka penanganan malaria di Jayawijaya, baik di Puskesmas maupun rumah sakit.

Asietan 1 Sekda Kabupaten Jayawijaya,  Drs. Tinggal Wusono, MAP menyatakan, malaria merupakan salah satu penyakit yang berdampak pada penurunan kualitas sumberdaya manusia. Menyikapi hal itu, pemerintah pusat telah menurunkan program eliminasi malaria, untuk mewujudkan masyarakat yang sehat yang didukung peraturan gubernur dan bupati agar program tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Penerapan peraturan tersebut sangat penting diketahui oleh lintas sektor dan masyarakat pada umumnya, kami berharap kepada semua pihak yang berwenang dalam eliminasi malaria di Kabupaten Jayawijaya agar memberikan respon yang baik, sehingga dapat melakukan tugas dan tanggungjawab dengan baik,”ungkapnya, Sabtu (6/8) kemarin.

Baca Juga :  FKUB Diminta Berperan dalam Pemberantasan Miras dan Perjudian

Ia menyatakan, pemerintah berharap program ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat karena memiliki kekuatan hukum, sehingga bersama -sama memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk  untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan, khususnya dari malaria.

“Program ini sudah lama berjalan, sejak tahun 2019 lalu dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan, namun karena konflik sosial yang terjadi mengakibatkan program ini tak berjalan, tetapi dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten bisa melakukan eliminasi malaria di tahun 2020,” kata Asisten 1 Sekda Jayawijaya.

Mantan Plt Sekda Jayawijaya menyatakan, Dinas Kesehatan, Sekretaris Bappeda, diharapkan agar bisa dilakukan evaluasi secara berkelanjutan agar diketahui kemajuan setiap tahapan yang sudah dijalankan.

“Ini menjadi penting untuk memberikan informasi kepada pemerintah pusat, provinsi tentang kemajuan yang sudah dicapai di Kabupaten Jayawijaya,” bebernya.

Baca Juga :  Dinkes Jayawijaya Tunggu  Rekomendasi dari BPOM Papua

Secara terpisah, Kapala Dinas Kesehatan Dr. Willy. E Mambieuw, SpB mengatakan, peraturan Bupati tentang Eliminasi Malaria ini sudah ada sejak 2019 lalu, untuk sosialisasi yang dilakukan adalah membicarakan strategi yang akan berlangsung sampai Tahun 2024 hingga 2030 secara nasional.

“Program Eliminasi Malaria tak hanya melibatkan Dinas Kesehatan saja tetapi juga ada Bappeda, Pemberdayaan Perempuan, DPMK, Unicef dan Yayasan Gapai Harapan Papua, untuk tindak lanjutnya harus menurunkan angka penyebaran malaria ini sampai 1/1000,” jelasnya.

Untuk tahun ini, ada 240 penderita malaria yang dilaporkan, baik itu dari Puskesmas maupun RSUD Wamena, tapi itu bukan berasal dari Wamena, artinya ada kasus ekspor yang diterima dari perjalanan. “Kita ada lakukan pemetaan untuk pasien malariaini,”ungkapnya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya