Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

DPMK Warning Kepala Kampung

Segera Masukkan Laporan Pertanggungjawaban Tahap I dan  II

WAMENA–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya tidak menunggu secara kolektif dalam pencairan dana desa tahap III, di mana kampung yang sudah serahkan persyaratan maka itu yang langsung diproses pencairan tahap III di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayawijaya.

Plt Kepala Dinas DPMK Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo memastikan, anggaran dana desa tahap III sudah ada di KPPN Wamena, namun pencairannya harus masukkan syarat berupa pertanggungjawaban atau realisasi dana desa tahap I, II tahun 2022, APBK dan RKPK Tahun 2023 baru bisa dicairkan.

“Saya peringatkan (warning)  bagi  kepala kampung agar segera masukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap 1 dan II, kita tidak menunggu secara kolektif, bagi kampung yang sudah masukkan persyaratan maka langsung dilayani pencairan,” ungkapnya selasa (6/12) kemarin.

Baca Juga :  LMA Distrik Ibele Gagalkan Penyisipan Dana BLT Sembako Rp 100 Juta

Sampai sekarang baru 10 kampung yang sudah masukkan syarat pencairan dana desa tahap III dan datanya sudah kami input ke aplikasi Onspan untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan, disamping itu kami juga proses pencairan dana desanya,”katanya.(jo/tho)

Segera Masukkan Laporan Pertanggungjawaban Tahap I dan  II

WAMENA–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya tidak menunggu secara kolektif dalam pencairan dana desa tahap III, di mana kampung yang sudah serahkan persyaratan maka itu yang langsung diproses pencairan tahap III di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayawijaya.

Plt Kepala Dinas DPMK Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo memastikan, anggaran dana desa tahap III sudah ada di KPPN Wamena, namun pencairannya harus masukkan syarat berupa pertanggungjawaban atau realisasi dana desa tahap I, II tahun 2022, APBK dan RKPK Tahun 2023 baru bisa dicairkan.

“Saya peringatkan (warning)  bagi  kepala kampung agar segera masukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap 1 dan II, kita tidak menunggu secara kolektif, bagi kampung yang sudah masukkan persyaratan maka langsung dilayani pencairan,” ungkapnya selasa (6/12) kemarin.

Baca Juga :  Kapolres: Tak Ada Kekerasan Terhadap Relawan

Sampai sekarang baru 10 kampung yang sudah masukkan syarat pencairan dana desa tahap III dan datanya sudah kami input ke aplikasi Onspan untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan, disamping itu kami juga proses pencairan dana desanya,”katanya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya