Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Penyelesaian Penemuan Mayat Diwarnai Saling Serang

Warga yang ditenangkan usai melakukan aksi saling serang dalam penyelesaian kasus penemuan mayat di Kali Uwe Distrik Wouma, Selasa (5/1). ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Aksi saling serang sempat mewarnai penyelesaian kasus penemuan jenazah Imanus Wenda yang ditemukan di Kali Wouma pada 22 November lalu, di Wamena Selasa (5/1) kemarin. Dimana keluarga dari rekan-rekan korban yang pada saat itu mengkonsumsi miras bersama korban sebelum meninggal dunia, dituntut dengan membayar denda adat.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen membenarkan adanya aksi saling serang antar warga dalam penyelesaian masalah penemuan jenazah di Kali Wouma kemarin. Dalam aksi saling serang tersebut, terdapat korban terkena panah dari pihak teman minum korban/pelaku  pada saat pertikaan antara kedua belah pihak, yakni Paceko Kogoya (17) terkena panah di paha kiri bagian alam dan Dopia Wenda (20) terkena panah di betis kanan.

  “Meskipun sempat bersitegang, namun kita berhasil melerai dan penyelesaian masalah penemuan jenazah telah selesai dan keluarga korban sudah menerima denda yang diberikan oleh teman-teman minum korban.” ungkapnya Rabu (6/1) kemarin.

Baca Juga :  Suhu Tubuh Tak Normal, Penumpang Pesawat Dipantau

   Kapolres juga memastikan  akan dibuat surat pernyataan di Ruangan Binmas Polres Jayawijaya dengan menyerahkan kekurangan denda teman minum korban, Agus Lany, Tanius Roni Wuka, Hobalekma Yulianus Lany dan Wayus Matuan sebesar Rp.30.000.000,

  Menurutnya, saat dilakukan proses pembayaran yang telah disepakati, keluarga korban tidak terima denda yang disiapkan oleh keluarga teman minum korban Agus Lany, Tanius Roni Wuka, Hobalekma Yulianus Lany dan Wayus Matuan, sehingga keluarga pelaku diberikan waktu untuk mencari solusi karena keluarga korban keberatan dengan denda yang disiapkan oleh teman minum korban.

  “Pada saat pelaksanaan penyelesaian masalah temuan jenazah ini Kelompok masyarakat dari kedua belah pihak yang berada di luar Polres Jayawijaya melakukan aksi saling serang. dan  polisi langsung mengamankan dan melerai kedua kelompok yang saling serang di luar Polres Jayawijaya,  sehingga situasi dapat dikendalikan.” jelasnya.

Baca Juga :  Enam Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken

  Usai melakukan perdebatan yang pajang, kata Rumaropen, akhirnya keluarga korban sepakat untuk menerima denda yang diberikan oleh teman-teman minum korban Agus Lany, Tanius Roni Wuka, Hobalekma Yulianus Lany Dan Wayus Matuan dengan tambahan uang sebesar Rp 50 juta.

  “Keluarga korban sudah menerima denda adat yang diajukan kepada keluarga rekan minum dari korban ini dilalui cukup a lot, sebab sebelumnya keluarga korban tak mau menerima n adat tersebut,”kataya

  Ia juga menambahkan keluarga korban menerima denda yang diberikan oleh teman minum korban di antaranya Efrat Wanimbo didenda dengan babi sebanyak 15 ekor dan uang tunai Rp 20 juta. Sedangkan  Agus Lany, Tanius Roni Wuka, Hobalekma Yulianus Lany dan Wayus Matuan  didenda dengan  Babi sebanyak 30  Ekor dan uang sebesar Rp 80 juta serta tambahan uang sebesar Rp 50 juta. (jo/tri)

Warga yang ditenangkan usai melakukan aksi saling serang dalam penyelesaian kasus penemuan mayat di Kali Uwe Distrik Wouma, Selasa (5/1). ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Aksi saling serang sempat mewarnai penyelesaian kasus penemuan jenazah Imanus Wenda yang ditemukan di Kali Wouma pada 22 November lalu, di Wamena Selasa (5/1) kemarin. Dimana keluarga dari rekan-rekan korban yang pada saat itu mengkonsumsi miras bersama korban sebelum meninggal dunia, dituntut dengan membayar denda adat.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen membenarkan adanya aksi saling serang antar warga dalam penyelesaian masalah penemuan jenazah di Kali Wouma kemarin. Dalam aksi saling serang tersebut, terdapat korban terkena panah dari pihak teman minum korban/pelaku  pada saat pertikaan antara kedua belah pihak, yakni Paceko Kogoya (17) terkena panah di paha kiri bagian alam dan Dopia Wenda (20) terkena panah di betis kanan.

  “Meskipun sempat bersitegang, namun kita berhasil melerai dan penyelesaian masalah penemuan jenazah telah selesai dan keluarga korban sudah menerima denda yang diberikan oleh teman-teman minum korban.” ungkapnya Rabu (6/1) kemarin.

Baca Juga :  Kapolda: Jika Terjadi Gangguan Kamtibmas, TPS Akan Dipindah

   Kapolres juga memastikan  akan dibuat surat pernyataan di Ruangan Binmas Polres Jayawijaya dengan menyerahkan kekurangan denda teman minum korban, Agus Lany, Tanius Roni Wuka, Hobalekma Yulianus Lany dan Wayus Matuan sebesar Rp.30.000.000,

  Menurutnya, saat dilakukan proses pembayaran yang telah disepakati, keluarga korban tidak terima denda yang disiapkan oleh keluarga teman minum korban Agus Lany, Tanius Roni Wuka, Hobalekma Yulianus Lany dan Wayus Matuan, sehingga keluarga pelaku diberikan waktu untuk mencari solusi karena keluarga korban keberatan dengan denda yang disiapkan oleh teman minum korban.

  “Pada saat pelaksanaan penyelesaian masalah temuan jenazah ini Kelompok masyarakat dari kedua belah pihak yang berada di luar Polres Jayawijaya melakukan aksi saling serang. dan  polisi langsung mengamankan dan melerai kedua kelompok yang saling serang di luar Polres Jayawijaya,  sehingga situasi dapat dikendalikan.” jelasnya.

Baca Juga :  Enam Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken

  Usai melakukan perdebatan yang pajang, kata Rumaropen, akhirnya keluarga korban sepakat untuk menerima denda yang diberikan oleh teman-teman minum korban Agus Lany, Tanius Roni Wuka, Hobalekma Yulianus Lany Dan Wayus Matuan dengan tambahan uang sebesar Rp 50 juta.

  “Keluarga korban sudah menerima denda adat yang diajukan kepada keluarga rekan minum dari korban ini dilalui cukup a lot, sebab sebelumnya keluarga korban tak mau menerima n adat tersebut,”kataya

  Ia juga menambahkan keluarga korban menerima denda yang diberikan oleh teman minum korban di antaranya Efrat Wanimbo didenda dengan babi sebanyak 15 ekor dan uang tunai Rp 20 juta. Sedangkan  Agus Lany, Tanius Roni Wuka, Hobalekma Yulianus Lany dan Wayus Matuan  didenda dengan  Babi sebanyak 30  Ekor dan uang sebesar Rp 80 juta serta tambahan uang sebesar Rp 50 juta. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya