Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Batasan Aktifitas Masyarakat Kembali Direvisi

Rapat Forkopimda Jayawijaya yang dilakukan di halaman Belakang Gedung Wenehule Huby Kantor Otonom Jayawijaya Senin (4/5) kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos )

Diperpanjang 14 Hari, Aktifitas Pukul 06.00-18.00 WIT

WAMENA-Pemkab Jayawijaya kembali merevisi aturan  pembatasan aktifitas masyarakat, yang tadinya dari pukul 06.00 WIT sampai pukul 12.00 WIT, diubah menjadi pukul 18.00 WIT, mulai Rabu (6/5) hari ini. Begitu pun dengan penutupan Bandara Wamena diperpanjang selama 14 hari kedepan. Hal ini untuk menyikapi penyebaran Covid-19 yang belum reda. 

   “Pembatasan aktifitas dari 06.00-12.00 WIT akan diperpanjang dari 06.00-18.00 WIT selama 14 hari kedepan, agar masyarakat bisa melakukan aktifitasnya lebih panjang, sementara untuk bandara masih belum bisa dibuka sementara waktu,”ungkap  Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua Selasa(5/5) kemarin

   Menyangkut para sopir lanjuran, Bupati harus  sesuai ketentuan. Tidak boleh keluar masuk seenaknya, tapi harus mendapatkan surat rekomendasi dari Pemda selanjutnya Surat Kesehatan dapat dikeluarkan oleh Tim Kesehatan.

Baca Juga :  Pencapaian Kesetaraan dan Keadilan Gender di Tolikara Meningkat

   “Kami akan berkoordinasi kembali dengan Pemda lainnya, sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Semoga dengan rakor ini dapat membuahkan hasil yang baik. Untuk Tim Sweeping Pembatasan Sosial harus bertindak dengan tegas. Pemda akan keluarkan surat edaran agar semua masyarakat Jayawijaya dapat memahaminya dan mematuhi aturan tersebut.”Tegas Bupati 

  Di tempat yang sama Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengaku setuju dengan keputusan  pembatasan dari pukul 06.00-18.00 WIT dan Kepolisian selalu menerapkan tindakan humanis.

  Hal yang serupa juga disampaikan Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf Candra Dianto. Pihaknya setuju. “Kami melihat bahwa pembatasan sampai pukul 12.00 WIT sebagian masyatakat Jayawijaya dapat mematuhi aturan Pemda   dengan menutup tempat usahanya,” bebernya.

  Candra Dianto juga menyebutkan jika sesuai   aturan Pemerintah Pusat Penanganan Tim Covid-19 diserahkan kembali ke daerah masing-masing, namun belum ada aturan yang tegas pada saat Pos Penanganan di Perbatasan Kabupaten.

Baca Juga :  Teror KST Masih Berlanjut Tim Gabungan TNI Polri Evakuasi 18 Warga Alama Nduga

  “Perlu adanya pembentukan Tim Covid-19 yang terorganisasi sehingga Tim ini dapat bertindak sesuai dengan SOP. Tim Relawan Lapago harus bertindak sesuai dengan sasaran dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan harus melaporkan kegiatannya kepada Bupati Jayawijaya.”tegasnya

   Selain itu Plt Sekda Jayawijaya Tinggal Wisono menyatakan Perlu diketahui bahwa sesuai hasil Vicon dengan Pemprov Papua puncak pandemi pada bulan Juni 2020, namun dapat mencegahnya dengan Pembatasan Sosial dan terus menekan penyebaran Covid-19 di Jayawijaya.

  “Pemda akan mengeluarkan surat mengenai hasil keputusan Rakor ini sehingga semua masyarakat dapat mengetahuinya.”tutupnya. (jo/tri)

Rapat Forkopimda Jayawijaya yang dilakukan di halaman Belakang Gedung Wenehule Huby Kantor Otonom Jayawijaya Senin (4/5) kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos )

Diperpanjang 14 Hari, Aktifitas Pukul 06.00-18.00 WIT

WAMENA-Pemkab Jayawijaya kembali merevisi aturan  pembatasan aktifitas masyarakat, yang tadinya dari pukul 06.00 WIT sampai pukul 12.00 WIT, diubah menjadi pukul 18.00 WIT, mulai Rabu (6/5) hari ini. Begitu pun dengan penutupan Bandara Wamena diperpanjang selama 14 hari kedepan. Hal ini untuk menyikapi penyebaran Covid-19 yang belum reda. 

   “Pembatasan aktifitas dari 06.00-12.00 WIT akan diperpanjang dari 06.00-18.00 WIT selama 14 hari kedepan, agar masyarakat bisa melakukan aktifitasnya lebih panjang, sementara untuk bandara masih belum bisa dibuka sementara waktu,”ungkap  Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua Selasa(5/5) kemarin

   Menyangkut para sopir lanjuran, Bupati harus  sesuai ketentuan. Tidak boleh keluar masuk seenaknya, tapi harus mendapatkan surat rekomendasi dari Pemda selanjutnya Surat Kesehatan dapat dikeluarkan oleh Tim Kesehatan.

Baca Juga :  Masih Telusuri Kasus Penikaman Penjual Kopi Di Pasar Jibama

   “Kami akan berkoordinasi kembali dengan Pemda lainnya, sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Semoga dengan rakor ini dapat membuahkan hasil yang baik. Untuk Tim Sweeping Pembatasan Sosial harus bertindak dengan tegas. Pemda akan keluarkan surat edaran agar semua masyarakat Jayawijaya dapat memahaminya dan mematuhi aturan tersebut.”Tegas Bupati 

  Di tempat yang sama Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengaku setuju dengan keputusan  pembatasan dari pukul 06.00-18.00 WIT dan Kepolisian selalu menerapkan tindakan humanis.

  Hal yang serupa juga disampaikan Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf Candra Dianto. Pihaknya setuju. “Kami melihat bahwa pembatasan sampai pukul 12.00 WIT sebagian masyatakat Jayawijaya dapat mematuhi aturan Pemda   dengan menutup tempat usahanya,” bebernya.

  Candra Dianto juga menyebutkan jika sesuai   aturan Pemerintah Pusat Penanganan Tim Covid-19 diserahkan kembali ke daerah masing-masing, namun belum ada aturan yang tegas pada saat Pos Penanganan di Perbatasan Kabupaten.

Baca Juga :  Hujan Lebat, Seorang Remaja Tewas Tergelincir

  “Perlu adanya pembentukan Tim Covid-19 yang terorganisasi sehingga Tim ini dapat bertindak sesuai dengan SOP. Tim Relawan Lapago harus bertindak sesuai dengan sasaran dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan harus melaporkan kegiatannya kepada Bupati Jayawijaya.”tegasnya

   Selain itu Plt Sekda Jayawijaya Tinggal Wisono menyatakan Perlu diketahui bahwa sesuai hasil Vicon dengan Pemprov Papua puncak pandemi pada bulan Juni 2020, namun dapat mencegahnya dengan Pembatasan Sosial dan terus menekan penyebaran Covid-19 di Jayawijaya.

  “Pemda akan mengeluarkan surat mengenai hasil keputusan Rakor ini sehingga semua masyarakat dapat mengetahuinya.”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya