WAMENA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayawijaya terus berperan aktif dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seperti pengungkapan kasus kasus sabu, bermula dari informasi masyarakat dapat direspon dan berhasil mengamankan serorang pemuda berinisial GSE (26) bersama barang bukti 10 paket sabu di jalan Sosial Wamena Sabtu (1/3).
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, MH mengakui menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial GSE (26).
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang dua paket bukti narkotika jenis Sabu sementara paket sabu yang lainnya di simpan di empat tempat berbeda dan berhasil diamankan totalnya 10 paket,”ungkap di Polres Jayawijaya Selasa (3/3).
Ia juga mengaku jika terduga pelaku merupakan target operasi yang telah dipantau sejak tahun 2025. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba untuk dilakukan penimbangan barang bukti serta pemeriksaan urine guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penangkapan ini dilakukan dengan cara kita malakukan pancingan dengan orang yang bisa dipercaya dan dengan waktu yang agak lama yakni 2 malam kita mengendap sehingga bisa mendapatkan pelaku GSE bersama barang bukti,”kata saragih.
WAMENA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayawijaya terus berperan aktif dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seperti pengungkapan kasus kasus sabu, bermula dari informasi masyarakat dapat direspon dan berhasil mengamankan serorang pemuda berinisial GSE (26) bersama barang bukti 10 paket sabu di jalan Sosial Wamena Sabtu (1/3).
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, MH mengakui menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial GSE (26).
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang dua paket bukti narkotika jenis Sabu sementara paket sabu yang lainnya di simpan di empat tempat berbeda dan berhasil diamankan totalnya 10 paket,”ungkap di Polres Jayawijaya Selasa (3/3).
Ia juga mengaku jika terduga pelaku merupakan target operasi yang telah dipantau sejak tahun 2025. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba untuk dilakukan penimbangan barang bukti serta pemeriksaan urine guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penangkapan ini dilakukan dengan cara kita malakukan pancingan dengan orang yang bisa dipercaya dan dengan waktu yang agak lama yakni 2 malam kita mengendap sehingga bisa mendapatkan pelaku GSE bersama barang bukti,”kata saragih.