WAMENA- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Amos Asso mengungkapkan bahwa masyarakat di sekitar bantaran Kali Baliem hingga kini masih menjadi sumber air di kali untuk komsumsi kebutuhan sehari-hari. Ironisnya, aktifitas pembuangan sampah rumah tangga masih terjadi di sepanjang kali tersebut masih sering dilakukan.
“Masyarakat ini kadang sadar dan tidak sadar mereka buang sampah di Kali Baliem, tetapi kali baliem ini juga airnya dipakai oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari -hari bagi yang tinggal di bantaran kali tersebut.”ungkap Amos Asso, Jumat (3/9) kemarin
Menurutnya kalau dari sisi lingkungan, aktifitas buang sampah ini bisa katakan itu pencemaran lingkungan. Seharusnya masyarakat tidak boleh membuang sampah di pinggiran kali itu, karena mereka buang sampah tetapi mereka sendiri juga mengkonsumsi air Kali Baliem ini.
“Kalau dilihat dari sisi kesehatan, itu menganggu kesehatan karena airnya sangat tidak layak dipakai lantaran seringnya aktifitas pembangan bermacam sampai di kali tersebut,”jelasnya
Oleh karena itu, dari Dinas Lingkungan hidup sering bicara juga tentang air Kali Baliem itu. Karena terlihat bahwa dari sisi lingkungan hidup sama sekali tidak menjamin, istilahnya air sudah tidak layak pakai lagi, dikonsumsi bagi masyarakat pinggiran Kali Baliem.
“Kami minta kembali ke Pemerintah Jayawijaya kita harus membuat suatu perda tentang larangan membuang sampah di area Kali Baliem, karena orang sering konsumsi air itu, warga yang tinggal di bagian atas mata air membuang sampah tetapi yang tinggal di bagian bawa Wouma sampai ke bawah konsumsi air itu.”beber Amos
Menurut Amos, pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan tempat pembuangan sampah akhir, tempatnya sudah dibeli di Distrik Pisugi. Hanysa saja masyarakat masih kurang paham makanya kadang mereka buang ke kal. “Akhirnya banyak yang penumpukan sampah di area badan sungai di kali baliem.”katanya
Untuk itu, ia mengimbau agar sampah masyarakat jangan dibuang di Kali Baliem, tapi ditaruh di tempat atau jalur yang mudah diangkut petugas, supaya bisa angkut dan buang di tempat yang sudah disediakan oleh dinas lingkungan hidup.(jo/tri)