Thursday, April 25, 2024
24.7 C
Jayapura

Tersangka Kerusuhan Wamena Enggan Disidang di PN Biak

Sidang Perkara Kerusuhan Wamena yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena. Enam tersangka lainnya terpaksa disidangkan di PN Biak, menyusul adanya fatwa dari MA. (FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Enam tersangka kerusuhan Wamena pada 23 September 2019 lalu,  menolak jika persidangan mereka harus dipindahkan ke luar Wamena, yakni di Pengadilan Negeri Biak  sesuai dengan petunjuk dari Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang keluar kepada Pengadilan Negeri Wamena.

   Keenam tersangka rusuh ini merupakan sisa tersangka dari total 16 orang yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian yang belum disidangkan di Pengadilan Wamena, dimana sembilan orang diantaranya telah menjalani sidang di Wamena.

   “Jadi dikhawatirkan jika sidang di Wamena tidak berjalan lancar atas dasar keamanan, jadi ada surat ke MA untuk memindahkan sidang ke luar Wamena. Lalu MA menanggapi tetapi surat fatwa yang turun terlambat sehingga 6 orang ini dipindahkan ke PN Biak,” penasehat hukum tersangka, Mersi Waromi kepada wartawan di Wamena, Rabu(4/3).

   Dari 16 tersangka, kata Mersi, karena bertepatan dengan perpanjangan penahanan yang semakin lama semakin mepet, maka sembilan orang disidang di PN Wamena, sedangkan enam orang lainnya dialihkan ke PN Biak atas dasar fatwa MA yang turun 22 Januari 2020.

Baca Juga :  Dinilai Cacat Hukum, Tahapan Pilkada Diminta Dihentikan

  “Tim pengacara telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya agar keenamnya tetap disidangkan di Wamena mengingat Wamena sudah kondusif, namun karena fatwa MA sudah turun sehingga tergantung PN Wamena atas keputusan Mahkamah Agung tersebut.”katanya.

      Ia menambahkan, kekhawatiran jika dipindahkan ke Biak para tersangka ini takut akan keselamatan mereka dan berfikir apakah setelah putusan nanti akan tetap di Biak ataukah dikembalikan ke Wamena. Ia juga memberikan pemahaman ke mereka hanya proses sidang saja di Biak, sedangkan setelah putusan akan kembali ke wilayah tempat kejadian. 

   “Mereka tidak terima, tidak ada penyampaian kepada mereka, supaya mereka bisa menyiapkan hal-hal misalnya memberitahukan ke keluarga sehingga jika waktu mepet akan kesulitan,” ujarnya.

   Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Togar Rafilion mengaku masih menunggu koordinasi Kapolda dengan Kajati Papua. Ia sudah sampaikan ke kapolda, dan  nanti akan dirapatkan lagi dengan Kajati Papua. 

Baca Juga :  Pengamanan Maksimal Disiagakan Saat Kunker Wapres

  “Yang pasti surat pemberitahuan ke pihak keluarga tersangka sudah dikeluarkan, dan tidak berpengaruh pada masa penahanan keenamnya sejauh ini,”ujar Togar Rafilion. 

   Secara terpisah Ketua Pengadilan Negeri Wamena Yajid, SH, MH menegaskan setelah fatwa Mahkamah Agung diturunkan, artinya untuk sidang tetap harus dilakukan Pengadilan Negeri Biak, untuk pengadilan Negeri Wamena sudah tidak menerima lagi 6 tersangka tersebut karena telah menerima dan meyidangkan 9 terdakwa sebelum Fatwa diturunkan.

   “Pada prinsipnya kami di Pengadilan Negeri Wamena sudah tak bisa menerima, karena Fatwa MA itu permintaan Kapolres dan Kejari Jayawijaya, sehingga kita hanya melanjutkan ke MA, ketika fatwa belum turun yang lain dilimpahkan kita terima menyangkut penahanan sudah mau habis,”tegasnya.

   Namun ketika Fatwa MA sudah turun, Lanjut Yajid, maka PN Wamena tetap mengacu fatwa MA. “Apa pun  alasannya, fatwa MA sudah turun, sehingga kami tak bisa menerima lagi 6 tersangka perkara Kerusuhan Wamena dan harus tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Biak,”bebernya.(jo/tri)

Sidang Perkara Kerusuhan Wamena yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena. Enam tersangka lainnya terpaksa disidangkan di PN Biak, menyusul adanya fatwa dari MA. (FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Enam tersangka kerusuhan Wamena pada 23 September 2019 lalu,  menolak jika persidangan mereka harus dipindahkan ke luar Wamena, yakni di Pengadilan Negeri Biak  sesuai dengan petunjuk dari Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang keluar kepada Pengadilan Negeri Wamena.

   Keenam tersangka rusuh ini merupakan sisa tersangka dari total 16 orang yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian yang belum disidangkan di Pengadilan Wamena, dimana sembilan orang diantaranya telah menjalani sidang di Wamena.

   “Jadi dikhawatirkan jika sidang di Wamena tidak berjalan lancar atas dasar keamanan, jadi ada surat ke MA untuk memindahkan sidang ke luar Wamena. Lalu MA menanggapi tetapi surat fatwa yang turun terlambat sehingga 6 orang ini dipindahkan ke PN Biak,” penasehat hukum tersangka, Mersi Waromi kepada wartawan di Wamena, Rabu(4/3).

   Dari 16 tersangka, kata Mersi, karena bertepatan dengan perpanjangan penahanan yang semakin lama semakin mepet, maka sembilan orang disidang di PN Wamena, sedangkan enam orang lainnya dialihkan ke PN Biak atas dasar fatwa MA yang turun 22 Januari 2020.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Papua Pegunungan, Wamendagri Kunker ke Wamena

  “Tim pengacara telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya agar keenamnya tetap disidangkan di Wamena mengingat Wamena sudah kondusif, namun karena fatwa MA sudah turun sehingga tergantung PN Wamena atas keputusan Mahkamah Agung tersebut.”katanya.

      Ia menambahkan, kekhawatiran jika dipindahkan ke Biak para tersangka ini takut akan keselamatan mereka dan berfikir apakah setelah putusan nanti akan tetap di Biak ataukah dikembalikan ke Wamena. Ia juga memberikan pemahaman ke mereka hanya proses sidang saja di Biak, sedangkan setelah putusan akan kembali ke wilayah tempat kejadian. 

   “Mereka tidak terima, tidak ada penyampaian kepada mereka, supaya mereka bisa menyiapkan hal-hal misalnya memberitahukan ke keluarga sehingga jika waktu mepet akan kesulitan,” ujarnya.

   Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Togar Rafilion mengaku masih menunggu koordinasi Kapolda dengan Kajati Papua. Ia sudah sampaikan ke kapolda, dan  nanti akan dirapatkan lagi dengan Kajati Papua. 

Baca Juga :  Wabup: Kebudayaan Selalu Berkembang Mengikuti Zaman

  “Yang pasti surat pemberitahuan ke pihak keluarga tersangka sudah dikeluarkan, dan tidak berpengaruh pada masa penahanan keenamnya sejauh ini,”ujar Togar Rafilion. 

   Secara terpisah Ketua Pengadilan Negeri Wamena Yajid, SH, MH menegaskan setelah fatwa Mahkamah Agung diturunkan, artinya untuk sidang tetap harus dilakukan Pengadilan Negeri Biak, untuk pengadilan Negeri Wamena sudah tidak menerima lagi 6 tersangka tersebut karena telah menerima dan meyidangkan 9 terdakwa sebelum Fatwa diturunkan.

   “Pada prinsipnya kami di Pengadilan Negeri Wamena sudah tak bisa menerima, karena Fatwa MA itu permintaan Kapolres dan Kejari Jayawijaya, sehingga kita hanya melanjutkan ke MA, ketika fatwa belum turun yang lain dilimpahkan kita terima menyangkut penahanan sudah mau habis,”tegasnya.

   Namun ketika Fatwa MA sudah turun, Lanjut Yajid, maka PN Wamena tetap mengacu fatwa MA. “Apa pun  alasannya, fatwa MA sudah turun, sehingga kami tak bisa menerima lagi 6 tersangka perkara Kerusuhan Wamena dan harus tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Biak,”bebernya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya