Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

ASN Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua saat memimpin Rapat bersama Forkompimda Jayawijaya. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan keputusan untuk memberikan  sanksi membayar Rp 250 ribu bagi aparatur sipil negara (ASN)  yang melanggar protokol kesehatan atau yang tidak menggunakan masker saat ke kantor dan selama jam kantor berlangsung.

     Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan sanksi itu mulai diterapkan 7 Oktober mendatang, sehingga dalam minggu -minggu ini akan dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu.

   “Sanksi ini kami akan lakukan di dalam ASN dahulu, karena saya melihat banyak ASN yang masuk kantor itu tanpa masker, nah sekarang kita tertibkan dari dalam pemerintahan sendiri terlebih dahulu dengan penerapan sanksi membayar denda Rp.250 ribu bagi pelanggar.,” ungkapnya Kamis (1/10) kemarin.

Baca Juga :  Sekda Ajak Masyarakat Yalimo Untuk Divaksin

   Bupati Jhon juga mengaku sudah menandatangani edaran terkait sanksi tersebut, sehingga ASN wajib menggunakan masker sejak masuk kantor hingga pulang kantor. Artinya selama masuk kantor ASN tetap menggunakan masker hingga mengakhiri jam kerjanya di kantor.

   “Kalau tidak menggunakan masker, akan ada sanksi sebesar Rp250 ribu. Kita bertahap, dari ASN dan nanti akan berkembang lagi ke masyarakat , hanya saja kita tertibkan dari dalam dulu,”kata Jhon Banua

  Walau sanksi itu pertama akan diterapkan bagi ASN, namun semua masyarakat yang hendak datang ke kantor pemerintahan, disana wajib menggunakan masker. Atau warga yang mengurus semua kepentingan ke kantor pemerintahan wajib menggunakan masker, tidak menggunakan masker tak dilayani.

Baca Juga :  Polisi Dalami Peredaran Sabu di Wamena

  “Masyarakat kalau tidak gunakan masker, tidak masuk ke kantor pemerintahan dan kami akan libatkan Satpol PP pada kegiatan ini untuk melakukan pengawasan kepada warga yang tak menggunakan masker,”jelasnya.

  Untuk kantor-kantor pemerintah yang jauh dari pusat kota diminta juga harus pakai masker. “Sebab sewaktu-waktu kita sidak dan kalau tidak gunakan masker, kita kenakan sanksi,” tutup Bupati. (jo/tri)

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua saat memimpin Rapat bersama Forkompimda Jayawijaya. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan keputusan untuk memberikan  sanksi membayar Rp 250 ribu bagi aparatur sipil negara (ASN)  yang melanggar protokol kesehatan atau yang tidak menggunakan masker saat ke kantor dan selama jam kantor berlangsung.

     Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan sanksi itu mulai diterapkan 7 Oktober mendatang, sehingga dalam minggu -minggu ini akan dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu.

   “Sanksi ini kami akan lakukan di dalam ASN dahulu, karena saya melihat banyak ASN yang masuk kantor itu tanpa masker, nah sekarang kita tertibkan dari dalam pemerintahan sendiri terlebih dahulu dengan penerapan sanksi membayar denda Rp.250 ribu bagi pelanggar.,” ungkapnya Kamis (1/10) kemarin.

Baca Juga :  Ombudsman Tunggu Laporan dari Masyarakat

   Bupati Jhon juga mengaku sudah menandatangani edaran terkait sanksi tersebut, sehingga ASN wajib menggunakan masker sejak masuk kantor hingga pulang kantor. Artinya selama masuk kantor ASN tetap menggunakan masker hingga mengakhiri jam kerjanya di kantor.

   “Kalau tidak menggunakan masker, akan ada sanksi sebesar Rp250 ribu. Kita bertahap, dari ASN dan nanti akan berkembang lagi ke masyarakat , hanya saja kita tertibkan dari dalam dulu,”kata Jhon Banua

  Walau sanksi itu pertama akan diterapkan bagi ASN, namun semua masyarakat yang hendak datang ke kantor pemerintahan, disana wajib menggunakan masker. Atau warga yang mengurus semua kepentingan ke kantor pemerintahan wajib menggunakan masker, tidak menggunakan masker tak dilayani.

Baca Juga :  KPU Papua Pegunungan Pastikan Sampai Dengan Tahapan DCT Zero Sengketa

  “Masyarakat kalau tidak gunakan masker, tidak masuk ke kantor pemerintahan dan kami akan libatkan Satpol PP pada kegiatan ini untuk melakukan pengawasan kepada warga yang tak menggunakan masker,”jelasnya.

  Untuk kantor-kantor pemerintah yang jauh dari pusat kota diminta juga harus pakai masker. “Sebab sewaktu-waktu kita sidak dan kalau tidak gunakan masker, kita kenakan sanksi,” tutup Bupati. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya