Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Kasus Mantan Sekda Mappi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

MERAUKE-Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Sosial  (Bansos) tahun 2014 berinisial dr. RB dilimpahkan Kejaksaan Negeri Merauke  ke Pengadilan Tipikor di Jayapura.  

    Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Radot Parulian, SH, MH,  melalui Kasi Pidana Khusus  Sugiyanto, SH,  membenarkan pelimpahan tersangka tersebut. Menurut Sugiyanto, pelimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor dilakukan minggu lalu. 

   “Kebetulan  keberadaan tersangka  ada di Jayapura, sehingga pelimpahan kita lakukan dari Merauke secara virtual,” jelasnya, Senin (30/8).  

  Sebelumnya, tersangka   RB ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke  namun karena sakit  dan atas surat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, sehingga penahanan  tersangka tersebut dibantarkan. Tersangka  diberi izin untuk berobat di Jayapura dengan jaminan  dari salah satu keluarga  tersangka. 

Baca Juga :  Asep Muslim Jabat Dansatrol Lantamal XI

   “Kalau  soal nanti apakah tersangka ditahan atau tidak  setelah  kita limpahkan  itu sudah menjadi kewenangan dari  pengadilan,” terangnya. 

   Untuk diketahui, pada tahun 2014 pemerintah Kabupaten Mappi menyediakan anggaran Bansos sebesar Rp 46 miliar kepada masyarakat yang telah memasukan proposal bantuan. Namun sebagian  warga  yang telah memasukan proposal bantuan tidak mendapatkan dana saat pembagian dilakukan pemerintah daerah, sehingga masyarakat  yang tidak dapat mengamuk saat itu dengan merusak sebagian fasilitas kantor yang ada.  

  Karenanya, Polres Mappi melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit BPK , ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.  Dalam kasus  ini, Mantan Asisten  III Sekda Kabupaten Mappi Geraldus Kaibu  telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi  dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Penyidik Polsek Kurik Berkolaborasi Reskrim Ungkap Pembunuhan IRT di Malind   

   Namun  terdakwa  tidak terima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dan menyatakan banding ke pengadilan tinggi Jayapura. Hasilnya , Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan tingkat pertama tersebut. Begitu juga Mahkamah Agung menguatkan  putusan  4 tahun 6 bulan kepada terdakwa. (ulo/tri)  

MERAUKE-Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Sosial  (Bansos) tahun 2014 berinisial dr. RB dilimpahkan Kejaksaan Negeri Merauke  ke Pengadilan Tipikor di Jayapura.  

    Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Radot Parulian, SH, MH,  melalui Kasi Pidana Khusus  Sugiyanto, SH,  membenarkan pelimpahan tersangka tersebut. Menurut Sugiyanto, pelimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor dilakukan minggu lalu. 

   “Kebetulan  keberadaan tersangka  ada di Jayapura, sehingga pelimpahan kita lakukan dari Merauke secara virtual,” jelasnya, Senin (30/8).  

  Sebelumnya, tersangka   RB ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke  namun karena sakit  dan atas surat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, sehingga penahanan  tersangka tersebut dibantarkan. Tersangka  diberi izin untuk berobat di Jayapura dengan jaminan  dari salah satu keluarga  tersangka. 

Baca Juga :  Asep Muslim Jabat Dansatrol Lantamal XI

   “Kalau  soal nanti apakah tersangka ditahan atau tidak  setelah  kita limpahkan  itu sudah menjadi kewenangan dari  pengadilan,” terangnya. 

   Untuk diketahui, pada tahun 2014 pemerintah Kabupaten Mappi menyediakan anggaran Bansos sebesar Rp 46 miliar kepada masyarakat yang telah memasukan proposal bantuan. Namun sebagian  warga  yang telah memasukan proposal bantuan tidak mendapatkan dana saat pembagian dilakukan pemerintah daerah, sehingga masyarakat  yang tidak dapat mengamuk saat itu dengan merusak sebagian fasilitas kantor yang ada.  

  Karenanya, Polres Mappi melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit BPK , ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.  Dalam kasus  ini, Mantan Asisten  III Sekda Kabupaten Mappi Geraldus Kaibu  telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi  dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Nakes dan Non Nakes RSUD Merauke Demo

   Namun  terdakwa  tidak terima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dan menyatakan banding ke pengadilan tinggi Jayapura. Hasilnya , Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan tingkat pertama tersebut. Begitu juga Mahkamah Agung menguatkan  putusan  4 tahun 6 bulan kepada terdakwa. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya