Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Tempat Ibadah Dibuka 50 Persen dari Kapasitas 

JAYAPURA- Adapun jikalau di sepanjang Agustus tidak diperbolehkannya ibadah di rumah ibadah, maka pada September, peribadatan di rumah ibadah dapat kembali dilaksankaan. Namun, tentunya dengan tetap ketat menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat ibadah dibuka 50 persen, disesuaikan denga kapasitas daya tampung rumah ibadah, serta tetap ketat mengikuti protokol kesehatan dalam peribadatan yang dilakukan,”

Kegiatan resepsi pernikahan dapat kembali digelar di hotel dan tempat lainnya dengan melihat kapasitas daya tampung hotel, dengan maksimal undangan mencapai 100 – 200 orang, serta wajib terapkan protokol kesehatan.

“Setiap penyelenggaraan resepsi pernikahan, olahraga, pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang atau kerumunan wajib mendapatkan izin keramaian dari Polresta Jayapura Kota dan izin aktivitas dari Satgas Covid 19 Kota Jayapura. Kesepakatan ini mulai berlaku 1 September 2021,” tutupnya.

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Konteiner Picu Tabrakan Beruntun

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari, memaparkan bahwa temuan kasus sepanjang Agustus menurun, bila dibandingkan dengan bulan Juli.

“Agustus, ditemukan 1.037 kasus atau rata-rata sehari adalah 36 kasus. Sedangkan di Juli lalu, rata-rata kasus kita per hari itu mencapai 77 kasus. Jadi, turun setengahnya. Angka kematian kita juga menurun, dari 3,3 persen di bulan Juli menjadi 2 persen di bulan Agustus ini. Sementara rt-r0 kita berada di angka 0,46, yang artinya penularan kecil terjadi, meskipun kita tidak boleh lengah,” jelas dr. Ni Nyoman Sri Antari.

“Sementara untuk warga kota yang dirawat di kapal isoter KM Tidar, secara kumulatif sebanyak 37 orang, di mana 8 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan, sehingga kini tersisa 29 orang yang masih dalam perawatan,” pungkasnya.(gr/ana/nat)

Baca Juga :  Diskursus Pemolisian Polda Papua Menuju Papua yang Damai dan Sejahtera

JAYAPURA- Adapun jikalau di sepanjang Agustus tidak diperbolehkannya ibadah di rumah ibadah, maka pada September, peribadatan di rumah ibadah dapat kembali dilaksankaan. Namun, tentunya dengan tetap ketat menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat ibadah dibuka 50 persen, disesuaikan denga kapasitas daya tampung rumah ibadah, serta tetap ketat mengikuti protokol kesehatan dalam peribadatan yang dilakukan,”

Kegiatan resepsi pernikahan dapat kembali digelar di hotel dan tempat lainnya dengan melihat kapasitas daya tampung hotel, dengan maksimal undangan mencapai 100 – 200 orang, serta wajib terapkan protokol kesehatan.

“Setiap penyelenggaraan resepsi pernikahan, olahraga, pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang atau kerumunan wajib mendapatkan izin keramaian dari Polresta Jayapura Kota dan izin aktivitas dari Satgas Covid 19 Kota Jayapura. Kesepakatan ini mulai berlaku 1 September 2021,” tutupnya.

Baca Juga :  Menanti 20 Tahun, Piter Gusbager Wujudkan Pembangunan Kantor Bupati Keerom

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari, memaparkan bahwa temuan kasus sepanjang Agustus menurun, bila dibandingkan dengan bulan Juli.

“Agustus, ditemukan 1.037 kasus atau rata-rata sehari adalah 36 kasus. Sedangkan di Juli lalu, rata-rata kasus kita per hari itu mencapai 77 kasus. Jadi, turun setengahnya. Angka kematian kita juga menurun, dari 3,3 persen di bulan Juli menjadi 2 persen di bulan Agustus ini. Sementara rt-r0 kita berada di angka 0,46, yang artinya penularan kecil terjadi, meskipun kita tidak boleh lengah,” jelas dr. Ni Nyoman Sri Antari.

“Sementara untuk warga kota yang dirawat di kapal isoter KM Tidar, secara kumulatif sebanyak 37 orang, di mana 8 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan, sehingga kini tersisa 29 orang yang masih dalam perawatan,” pungkasnya.(gr/ana/nat)

Baca Juga :  Diskursus Pemolisian Polda Papua Menuju Papua yang Damai dan Sejahtera

Berita Terbaru

Artikel Lainnya