Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Dinyatakan P21, Kasus Bupati Dilimpahkan ke Kejaksaan

Plh Kajari Valerianus Dedi Sawaki, SH (kanan) didampingi     Sebastian P. Handoko, SH, salah satu    dari jaksa peniliti  saat memberikan keterangan pers kepada wartawan,  Kamis (29/5)  sore ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Berkas berita acara pemeriksaan (BAP)  terhadap Bupati Merauke FG  terkait laporan dugaan  pelanggaran  pemilu yang dilaporkan  oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merauke Steven Abraham  yang juga Caleg  DPR RI, dinyatakan  lengkap atau P.21  oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.  

    ‘’Hari ini, kami melimpahkan  berkas dan barang bukti dari tersangka FG kepada  pihak kejaksaan Negeri Merauke. Pelimpahan   ini  kami lakukan setelah  BAP  tersebut dinyatakan lengkap  oleh  pihak Kejaksaan Negeri Merauke,’’ ungkap   Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, S.Sos didampingi 4 komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke lainnya  saat menggelar jumpa pers di Kantor  Bawaslu Kabupaten Merauke, Rabu  (29/5).  

     Seharusnya, kata  Oktafina Amtop, pelimpahan berkas ini  dihadiri tersangka, namun setelah pihaknya  menunggu  yang bersangkutan  tak kunjung  datang. Padahal   kata dia,  pada sore harinya  pihaknya sudah memberikan undangan   kepada yang  bersangkutan  untuk hadir di Bawaslu  pada pagi harinya. 

   Meski tidak hadir,  jelas Oktafina Amtop,  dari sisi aturan   tidak jadi masalah, sehingga pihaknya   tetap harus melimpahkan   berkas yang sudah dinyatakan P.21 itu.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Corona, Dinkes Semprot Disinfektan

      ‘’Sebab, hari ini merupakan hari terakhir  berkas dilimpahkan ke pihak Kejaksaan  Negeri Merauke setelah dinyatakan P.21  atau lengkap,’’ katanya. 

   Secara terpisah Plh Kajari Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH didampingi   Sebastian P. Handoko, SH salah satu    dari jaksa peneliti berkas  tersebut kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke  bahwa  pada Rabu (29/4) sekitar pukul 14.00 WIT, pihaknya telah menerima tersangka  dan barang bukti. 

    ‘’Kita   terima tanpa kehadiran tersangka. Karena upaya menurut ketentuan perundang-undangan   kita sampaikan, tapi karena  yang bersangkutan   tidak datang maka  pelimpahan  dari Bawaslu  tetap dilakukan  tanpa kehadiran  tersangka dan itu masih dibenarkan oleh aturan,’’ tandas  Dedi Sawaki. 

   Dedi  Sawaki menjelaskan bahwa setelah  berkas, tersangka dan barang bukti   pihaknya terima tersebut maka   pihaknya juga akan segera melakukan pelimpahannya ke  Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan. ‘’Rencana   tanggal 11 Juni 2019, hari pertama setelah libur  Idul Fitri,   kami   limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ terangnya.   Apakah saat pelimpahan  itu wajib dihadiri   tersangka?  Dedi Sawaki mengaku bahwa tidak wajib. Sebab, di dalam   persidangan nanti  juga tidak wajib dihadiri yang bersangkutan.  

Baca Juga :  Sistem Pengamanan RSUD Merauke Dinilai Buruk 

    ‘’Tidak wajib. Dalam persidangan juga kalau beliau tidak hadir dipersilakan. Yang penting  kami lakukan upaya pemanggilan sesuai mekanisme. Soal  hadir dan tidak hadir  itu   itu tergantung kepada beliau,’’ jelasnya. 

     Namun kata  Dedi Sawaki, perkara ini sudah melalui  tahapan di Sentra Gakkumdu  yang dilakukan assessment dimana di sana ada Polisi, Jaksa dan  Bawaslu sendiri  kemudian diteruskan ke Kejaksaan. Karena  memenuhi syarat materil dan formil dan sesuai ketentuan   dan memenuhi syarat pembuktian.  

  Meski  tersangka  tidak wajib hadir, namun untuk  para saksi  kata Dedi Sawaki wajib hadir dalam persidangan. Bahkan kata dia, mereka yang   tidak ada di dalam BAP, jika     dibutuhkan  keterangannya maka  dapat dilakukan pemanggilan dengan penetapan Ketua Majelis Hakim. ‘’Karena  waktu jumpa pers ada 10  wartawan yang  hadir. Jadi bisa saja, semua    yang hadir  itu nantinya dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya,’’ pungkasnya. (ulo/tri)  

Plh Kajari Valerianus Dedi Sawaki, SH (kanan) didampingi     Sebastian P. Handoko, SH, salah satu    dari jaksa peniliti  saat memberikan keterangan pers kepada wartawan,  Kamis (29/5)  sore ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Berkas berita acara pemeriksaan (BAP)  terhadap Bupati Merauke FG  terkait laporan dugaan  pelanggaran  pemilu yang dilaporkan  oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merauke Steven Abraham  yang juga Caleg  DPR RI, dinyatakan  lengkap atau P.21  oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.  

    ‘’Hari ini, kami melimpahkan  berkas dan barang bukti dari tersangka FG kepada  pihak kejaksaan Negeri Merauke. Pelimpahan   ini  kami lakukan setelah  BAP  tersebut dinyatakan lengkap  oleh  pihak Kejaksaan Negeri Merauke,’’ ungkap   Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, S.Sos didampingi 4 komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke lainnya  saat menggelar jumpa pers di Kantor  Bawaslu Kabupaten Merauke, Rabu  (29/5).  

     Seharusnya, kata  Oktafina Amtop, pelimpahan berkas ini  dihadiri tersangka, namun setelah pihaknya  menunggu  yang bersangkutan  tak kunjung  datang. Padahal   kata dia,  pada sore harinya  pihaknya sudah memberikan undangan   kepada yang  bersangkutan  untuk hadir di Bawaslu  pada pagi harinya. 

   Meski tidak hadir,  jelas Oktafina Amtop,  dari sisi aturan   tidak jadi masalah, sehingga pihaknya   tetap harus melimpahkan   berkas yang sudah dinyatakan P.21 itu.

Baca Juga :  Pasien PDP RSUD Merauke Bertambah Satu Orang

      ‘’Sebab, hari ini merupakan hari terakhir  berkas dilimpahkan ke pihak Kejaksaan  Negeri Merauke setelah dinyatakan P.21  atau lengkap,’’ katanya. 

   Secara terpisah Plh Kajari Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH didampingi   Sebastian P. Handoko, SH salah satu    dari jaksa peneliti berkas  tersebut kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke  bahwa  pada Rabu (29/4) sekitar pukul 14.00 WIT, pihaknya telah menerima tersangka  dan barang bukti. 

    ‘’Kita   terima tanpa kehadiran tersangka. Karena upaya menurut ketentuan perundang-undangan   kita sampaikan, tapi karena  yang bersangkutan   tidak datang maka  pelimpahan  dari Bawaslu  tetap dilakukan  tanpa kehadiran  tersangka dan itu masih dibenarkan oleh aturan,’’ tandas  Dedi Sawaki. 

   Dedi  Sawaki menjelaskan bahwa setelah  berkas, tersangka dan barang bukti   pihaknya terima tersebut maka   pihaknya juga akan segera melakukan pelimpahannya ke  Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan. ‘’Rencana   tanggal 11 Juni 2019, hari pertama setelah libur  Idul Fitri,   kami   limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ terangnya.   Apakah saat pelimpahan  itu wajib dihadiri   tersangka?  Dedi Sawaki mengaku bahwa tidak wajib. Sebab, di dalam   persidangan nanti  juga tidak wajib dihadiri yang bersangkutan.  

Baca Juga :  KPU  Bagikan APD di 20 Distrik

    ‘’Tidak wajib. Dalam persidangan juga kalau beliau tidak hadir dipersilakan. Yang penting  kami lakukan upaya pemanggilan sesuai mekanisme. Soal  hadir dan tidak hadir  itu   itu tergantung kepada beliau,’’ jelasnya. 

     Namun kata  Dedi Sawaki, perkara ini sudah melalui  tahapan di Sentra Gakkumdu  yang dilakukan assessment dimana di sana ada Polisi, Jaksa dan  Bawaslu sendiri  kemudian diteruskan ke Kejaksaan. Karena  memenuhi syarat materil dan formil dan sesuai ketentuan   dan memenuhi syarat pembuktian.  

  Meski  tersangka  tidak wajib hadir, namun untuk  para saksi  kata Dedi Sawaki wajib hadir dalam persidangan. Bahkan kata dia, mereka yang   tidak ada di dalam BAP, jika     dibutuhkan  keterangannya maka  dapat dilakukan pemanggilan dengan penetapan Ketua Majelis Hakim. ‘’Karena  waktu jumpa pers ada 10  wartawan yang  hadir. Jadi bisa saja, semua    yang hadir  itu nantinya dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya,’’ pungkasnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya