Monday, May 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Pansus II Panggil OPD yang Direkomendasikan BPK

Terkait dengan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah   

MERAUKE- Pansus II DPRD Merauke yang menangani masalah efektivitas pengelolaan aset daerah, memanggil sejumlah OPD yang direkomendasikan BPK sesuai hasil LHP 2022,  di ruang sidang DPRD Merauke,  Senin (30/1).

  Ketua  Pansus II DPRD Merauke, Drs. Lukas Patraw, SH, seusai pertemuan tersebut mengungkapkan, rapat ini merupakan yang pertama digelar dan untuk memastikan, apakah rekomendasi dari BPK terkait dengan efektivitas pengelolaan aset daerah tersebut sudah dilaksanakan oleh OPD yang direkomendasikan itu.

‘’Kita sudah rapat perdana hari ini, sebelum  masa tenggang 30 hari berakhir, kita akan rapat kembali untuk memastikan realisasi  tindak lanjut dari masing-maisng OPD yang direkomendasikan BPK,  apakah sudah dilaksanakan atau bagaimana,’’ kata Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) ini.

Baca Juga :  PSI PPS Harus Mampu Tampil Memimpin Dimasa Depan    

   Lukas Patraw menjelaskan, pemeriksaan ini secara periodik dilakukan oleh BPK. Dan  pada pertengahan 2022 lalu, dilakukan pemeriksaan periodik tersebut. Namun hasil pemeirksaan itu baru diterima Bupati dan Ketua DPRD Merauke pada  9 Desember 2022.  Dan berdasarkan  ketentuan BPK Nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanlut  LHP BPK tersebut, dilaksanakan   30 hari setelah hasil BPK diterima, harus ditindaklanjuti.

‘’Tugas  dewan adalah melakukan pengawasan. Terhadap tindak lanjut berkaitan  dengan pengawasan itulah, maka DPRD  membentuk panitia khusus  yang bertanggungjawab memantau pelaksanana tindaklanjuti LHP BPK,’’ terangnya.

DPRD Merauke sendiri telah membentuk 3 Pansus. Pansus pertama masalah kesehatan, Pansus kedua berkaitan dengan efektivitas pengelolaan aset daerah dan Pansus ketiga berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, khususnya  jalan di akhir 2022. (ulo/tho)

Baca Juga :  Satu Pelaku Pencurian di Toko Marinda Ditangkap

Terkait dengan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah   

MERAUKE- Pansus II DPRD Merauke yang menangani masalah efektivitas pengelolaan aset daerah, memanggil sejumlah OPD yang direkomendasikan BPK sesuai hasil LHP 2022,  di ruang sidang DPRD Merauke,  Senin (30/1).

  Ketua  Pansus II DPRD Merauke, Drs. Lukas Patraw, SH, seusai pertemuan tersebut mengungkapkan, rapat ini merupakan yang pertama digelar dan untuk memastikan, apakah rekomendasi dari BPK terkait dengan efektivitas pengelolaan aset daerah tersebut sudah dilaksanakan oleh OPD yang direkomendasikan itu.

‘’Kita sudah rapat perdana hari ini, sebelum  masa tenggang 30 hari berakhir, kita akan rapat kembali untuk memastikan realisasi  tindak lanjut dari masing-maisng OPD yang direkomendasikan BPK,  apakah sudah dilaksanakan atau bagaimana,’’ kata Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) ini.

Baca Juga :  Razia, Propam Polres Merauke Jaring 12 Anggota Polri Melanggar 

   Lukas Patraw menjelaskan, pemeriksaan ini secara periodik dilakukan oleh BPK. Dan  pada pertengahan 2022 lalu, dilakukan pemeriksaan periodik tersebut. Namun hasil pemeirksaan itu baru diterima Bupati dan Ketua DPRD Merauke pada  9 Desember 2022.  Dan berdasarkan  ketentuan BPK Nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanlut  LHP BPK tersebut, dilaksanakan   30 hari setelah hasil BPK diterima, harus ditindaklanjuti.

‘’Tugas  dewan adalah melakukan pengawasan. Terhadap tindak lanjut berkaitan  dengan pengawasan itulah, maka DPRD  membentuk panitia khusus  yang bertanggungjawab memantau pelaksanana tindaklanjuti LHP BPK,’’ terangnya.

DPRD Merauke sendiri telah membentuk 3 Pansus. Pansus pertama masalah kesehatan, Pansus kedua berkaitan dengan efektivitas pengelolaan aset daerah dan Pansus ketiga berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, khususnya  jalan di akhir 2022. (ulo/tho)

Baca Juga :  RSUD Merauke Akhirnya Layani PCR bagi Pelaku Perjalanan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya