Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Lagi, 12 Nelayan Merauke Ditangkap Otoritas PNG

Ke-12  Nelayan asal Merauke saat  swedang menjalani sidang di Port Moresby, PNG. ( FOTO: Ist/Cepos)

MERAUKE-Jika sebelumnya 14 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke telah dipulangkan dari PNG setelah menjalani proses hukum karena melakukan pelanggaran, maka  yang  terbaru  sebanyak 12 warga asal Lampu Satu, Kelurahan Samkai Kabupaten Merauke-Papua, Indonesia  ditangkap oleh otoritas PNG.

   Ke-12  nelayan tersebut menggunakan 2 kapal penangkap ikan  masing-masing bernama KM Nayakarin dengan pemilik Rosjanti dan KM  Faiz Utama milik Muhammad Raifudin.  Kepala  Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP mengungkapkan, bahwa  ke-12  nelayan asal Kabupaten Merauke tersebut ditangkap  oleh tentara  angkatan laut PNG sekitar  bulan November 2020 lalu, karena   melakukan penangkapan  ikan di sebelah Kali Torasi atau sudah berada di wilayah  perairan PNG.

   “Setelah ditangkap, mereka kemudian dibawa ke Daru. Di Daru, ke-12 nelayan tersebut ditahan di atas kapal selama 2 hari dua malam dengan protokol kesehatan. Selanjutnya,  mereka dibawa ke Port Moresby atau ibukota dari PNG,”  kata Elias Mithe.

Baca Juga :  Hasil Rapid Petugas Satgas Covid-19  Non Reaktif

  Menurut Elias,  saat ini mereka telah ditahan di  Port Moresby, PNG, dan menghadapi  dakwaan  dengan 4 pelanggaran  yang dituduhkan kepada mereka. Elias Mithe  menjelaskan, bahwa ke-12  nelayan Indonesia asal  Kabupaten Merauke tersebut telah mendapat  pendampingan dan bantuan dari KBRI yang ada di Port Moresby.

   Dikatakan,   untuk 2 kapten kapal   telah didakwa  dengan tuntutan hukuman maksimal 4 tahun sementara 10  ABK dari kedua  kapal tersebut  dengan tuntutan hukuman  masing-masing 2 tahun penjara.  Ke-12 nelayan  tersebut, jelas Elias Mithe telah menjalani sidang di Port Moresby sebanyak 2 kali  dan sesuai dengan tahapan persidangan di  PNG   tinggal 1 kali  sidang  kemudian diputuskan oleh Majelis Hakim  Pengadilan PNG.

   “Dari  pemerintah Indonesia meminta keringanan  kepada  pihak Majelis Hakim  yang menyidangkan perkara tersebut  untuk diberi keringanan hukuman dengan pertimbangan  para  terdakwa  memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Personel Polres Merauke Diusulkan PTDH

   Untuk  kapten kapal  diminta putusan 1 tahun sedangan untuk ABK  dengan putusan 4 bulan. “Itu  permohonan  kita kepada majelis  hakim yang menyidangkan  warga negara  kita  tersebut. Kalau kapal sudah dipastikan tidak akan kembali,” tandasnya.

   Terkait dengan  seringnya  ABK asal Merauke ditangkap oleh otoritas PNG  tersebut,  Elias Mithe mengungkapkan  baru-baru ini, pihaknya  memberikan sosialisasi  kepada nelayan dan pelintas batas untuk memahami dan mentaati aturan yang ada.

  “Kedepan kita harus mencari solusi jalan keluarnya. Kalau mereka mau ke sana,  yang dikeluarkan bukan lagi paspor tapi  dalam bentuk visa. Kalau visa maka itu dikeluarkan  di Jayapura. Tapi, nanti akan ada 1 konsulat PNG di Merauke. Kalau itu sudah di Merauke maka pengurusan visanya di Konsulat  PNG di  Merauke tersebut,” tambahnya. (ulo/tri)   

Ke-12  Nelayan asal Merauke saat  swedang menjalani sidang di Port Moresby, PNG. ( FOTO: Ist/Cepos)

MERAUKE-Jika sebelumnya 14 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke telah dipulangkan dari PNG setelah menjalani proses hukum karena melakukan pelanggaran, maka  yang  terbaru  sebanyak 12 warga asal Lampu Satu, Kelurahan Samkai Kabupaten Merauke-Papua, Indonesia  ditangkap oleh otoritas PNG.

   Ke-12  nelayan tersebut menggunakan 2 kapal penangkap ikan  masing-masing bernama KM Nayakarin dengan pemilik Rosjanti dan KM  Faiz Utama milik Muhammad Raifudin.  Kepala  Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP mengungkapkan, bahwa  ke-12  nelayan asal Kabupaten Merauke tersebut ditangkap  oleh tentara  angkatan laut PNG sekitar  bulan November 2020 lalu, karena   melakukan penangkapan  ikan di sebelah Kali Torasi atau sudah berada di wilayah  perairan PNG.

   “Setelah ditangkap, mereka kemudian dibawa ke Daru. Di Daru, ke-12 nelayan tersebut ditahan di atas kapal selama 2 hari dua malam dengan protokol kesehatan. Selanjutnya,  mereka dibawa ke Port Moresby atau ibukota dari PNG,”  kata Elias Mithe.

Baca Juga :  Rawan Gejolak, Penyalur dan Pertamina Diminta Transparan

  Menurut Elias,  saat ini mereka telah ditahan di  Port Moresby, PNG, dan menghadapi  dakwaan  dengan 4 pelanggaran  yang dituduhkan kepada mereka. Elias Mithe  menjelaskan, bahwa ke-12  nelayan Indonesia asal  Kabupaten Merauke tersebut telah mendapat  pendampingan dan bantuan dari KBRI yang ada di Port Moresby.

   Dikatakan,   untuk 2 kapten kapal   telah didakwa  dengan tuntutan hukuman maksimal 4 tahun sementara 10  ABK dari kedua  kapal tersebut  dengan tuntutan hukuman  masing-masing 2 tahun penjara.  Ke-12 nelayan  tersebut, jelas Elias Mithe telah menjalani sidang di Port Moresby sebanyak 2 kali  dan sesuai dengan tahapan persidangan di  PNG   tinggal 1 kali  sidang  kemudian diputuskan oleh Majelis Hakim  Pengadilan PNG.

   “Dari  pemerintah Indonesia meminta keringanan  kepada  pihak Majelis Hakim  yang menyidangkan perkara tersebut  untuk diberi keringanan hukuman dengan pertimbangan  para  terdakwa  memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Baca Juga :  Daerah Wajib Punya Perencanaan Antisipasi Karhutlah

   Untuk  kapten kapal  diminta putusan 1 tahun sedangan untuk ABK  dengan putusan 4 bulan. “Itu  permohonan  kita kepada majelis  hakim yang menyidangkan  warga negara  kita  tersebut. Kalau kapal sudah dipastikan tidak akan kembali,” tandasnya.

   Terkait dengan  seringnya  ABK asal Merauke ditangkap oleh otoritas PNG  tersebut,  Elias Mithe mengungkapkan  baru-baru ini, pihaknya  memberikan sosialisasi  kepada nelayan dan pelintas batas untuk memahami dan mentaati aturan yang ada.

  “Kedepan kita harus mencari solusi jalan keluarnya. Kalau mereka mau ke sana,  yang dikeluarkan bukan lagi paspor tapi  dalam bentuk visa. Kalau visa maka itu dikeluarkan  di Jayapura. Tapi, nanti akan ada 1 konsulat PNG di Merauke. Kalau itu sudah di Merauke maka pengurusan visanya di Konsulat  PNG di  Merauke tersebut,” tambahnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya