MERAUKE-Dua pelaku jambret terhadap anak sekolah di Merauke, masing-masing berinisial RA (20) dan AA (17) berhasil diciduk oleh jajaran Polsek Tanah Miring, Polres Merauke beberapa jam setelah kejadian tersebut, Senin (24/10) sekitar pukul 07.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan KBO Reskrim Ipda Eko Irianto saat menggelar konfrensi pers, Jumat (28/10) mengungkapkan, kasus pencurian dengan kekerasan ini tejadi saat kedua korban Anggunita Mayang Cevira dan Andreas Fanco Roga Wondo sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke sekolah.
Namun saat berada di SP 2 Tanah Miring, sepeda motor yang dikendarai oleh Andreas tersebut dihentikan oleh tersangka RA dengan membonceng pelaku AA di bagian belakang.
‘’Pelaku RA kemudian turun dari motor dan mengeluarkan parang tramontina made in Brasil yang ia selipkan di pinggangnya lalu mengancam korban untuk berhenti,’’ kata Kapolres.
Karena takut dengan ancaman parang tersebut, kedua korban berhenti. Lalu pelaku RA meminta kedua korban untuk menyerahkan HP yang mereka miliki. Kedua korban tersebut kemudian menyerahkan HP milik mereka kepada kedua pelaku, lalu pergi meninggalkan kedua korban.
Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu memantau situasi yang ada di sekitar TKP dan pada saat yang tepat yakni saat itu sepi, kedua pelaku melakukan aksinya.
Namun sata melakukan aksinya tersebut, kedua pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras. ‘’Jadi keduanya saat melakukan aksi tersebut dipengaruhi minuman keras. Jadi minuman keras ini pengaruhnya sangat besar,’’jelasnya.
Kapolres menjelaskan lebih jauh bahwa setelah HP kedua korban dirampas dan kedua pelaku kabur, kedua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Tanah Miring.
‘’Tidak tunggu lama. Hari itu juga kedua pelaku berhasil kita ciduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’terangnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua tersebut, HP hasil curian tersebut akan dijual, namun keburu ditangkap. ‘’Dari pengakuannya juga baru pertama kali melakukan jambret tersebut,’’ katanya. Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP denganancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tho)