Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Proses Hukum Terhadap 3 Tersangka Teripang Tetap Lanjut 

MERAUKE-Kendati ada tuntutan dari sejumlah masyarakat Merauke yang menamakan dirinya Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (SMPK) agar 3 tersangka teripang dibebaskan, namun pihak Kantor Bea dan Cukai tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka Teripang yang dijerat dengan sangkaan kepabaenan tersebut.

Kepala Bea Cukai Merauke, Dian Monas Junaidy mengungkapkan, ada undang-undang yang harus dipatuhi. ‘’Kami sebagai pelaksana dari undang-undang itu  harus menjalankan UU tersebut,’’ tandasnya. 

Soal tuntutan masyarakat,  Dian Monas Junaidi mengatakan, bukan kapasitasnya selaku penyidik untuk melakukannnya. ‘’Bukan kapasitas saya selaku penyidik untuk melakukannya. Mungkin nanti ada pihak-pihak lain yang dapat menetapkan. Sebagai penyidik,  tetap melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan sampai saat ini, proses hukumnya tetap berlanjut,’’ tandas Dian Monas Junaidy.

Baca Juga :  TMMD akan Bangun 20 Unit Rumah Layak Huni

Secara terpisah, Ketua DPRD Merauke  Ir. Drs. Benjamin Latumahina menjelaskan, tidak ada keputusan yang bisa membatalkan proses hukum terhadap ketiga warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. ‘’Karena proses hukumnya sudah berjalan dan tak mungkin akan ditarik kembali. Mungkin ada proses ruang yang bisa dilihat sehingga dapat meringankan nanti,’’jelasnya.

Nah mungkin di ruang itu ada kebijakan dari Bea dan Cukai yang dapat meringakan atau mengurangi hukuman dari ketiga warga kita itu nantinya,’’ jelasnya.

Karena itu, lanjut  Benjamin Latumahina, pihaknya telah menugaskan Wakil Ketua I DPRD Merauke Al Moratus Solikha, untuk bersama-sama dengan Kabag Hukum, kemudian Kapolres dan Bea Cukai untuk bersama-sama mencari ruang yang dapat meringankan hukuman dari ketiga warga tersebut.

Baca Juga :  Hak Kekayaan Intelektual Penting Didaftarkan

‘’Yang jelas seluruh anggota dewan memohon untuk dapat dipertimbangkan, yang dapat meringankan hukuman dari  ketiga warga kita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu,’’tandasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE-Kendati ada tuntutan dari sejumlah masyarakat Merauke yang menamakan dirinya Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (SMPK) agar 3 tersangka teripang dibebaskan, namun pihak Kantor Bea dan Cukai tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka Teripang yang dijerat dengan sangkaan kepabaenan tersebut.

Kepala Bea Cukai Merauke, Dian Monas Junaidy mengungkapkan, ada undang-undang yang harus dipatuhi. ‘’Kami sebagai pelaksana dari undang-undang itu  harus menjalankan UU tersebut,’’ tandasnya. 

Soal tuntutan masyarakat,  Dian Monas Junaidi mengatakan, bukan kapasitasnya selaku penyidik untuk melakukannnya. ‘’Bukan kapasitas saya selaku penyidik untuk melakukannya. Mungkin nanti ada pihak-pihak lain yang dapat menetapkan. Sebagai penyidik,  tetap melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan sampai saat ini, proses hukumnya tetap berlanjut,’’ tandas Dian Monas Junaidy.

Baca Juga :  Siapkan 150 Paket Sembako bagi Warga Wasur Kampung   

Secara terpisah, Ketua DPRD Merauke  Ir. Drs. Benjamin Latumahina menjelaskan, tidak ada keputusan yang bisa membatalkan proses hukum terhadap ketiga warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. ‘’Karena proses hukumnya sudah berjalan dan tak mungkin akan ditarik kembali. Mungkin ada proses ruang yang bisa dilihat sehingga dapat meringankan nanti,’’jelasnya.

Nah mungkin di ruang itu ada kebijakan dari Bea dan Cukai yang dapat meringakan atau mengurangi hukuman dari ketiga warga kita itu nantinya,’’ jelasnya.

Karena itu, lanjut  Benjamin Latumahina, pihaknya telah menugaskan Wakil Ketua I DPRD Merauke Al Moratus Solikha, untuk bersama-sama dengan Kabag Hukum, kemudian Kapolres dan Bea Cukai untuk bersama-sama mencari ruang yang dapat meringankan hukuman dari ketiga warga tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Proses Belajar Mengajar di 7 SD  Kembali Normal 

‘’Yang jelas seluruh anggota dewan memohon untuk dapat dipertimbangkan, yang dapat meringankan hukuman dari  ketiga warga kita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu,’’tandasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya