Namun pelaku menolak permintaan korban tersebut sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku. Lalu pelaku menganiaya korban dengan memukul dibagian wajah dan badan.
Dengan kejadian tersebut, korban mengeluarkan darah dan patah tulang hidung. Pada saat korban membersihkan lukanya, tiba-tiba seorang teman korban bernama Erni sebagai saksi menelpon tanpa sepengetahuan dari pelaku.
Telpol dari saksi tersebut langsung diangkat korban sehingga teman korban mendengarkan teriakan minta tolong dari korban. Sekitar 5 menit saksi Erni dan teman-teman saksi mendatangi rumah korban untuk memberi pertolongan.
Namun sampai di rumah korban saksi mendapat penolakan dari pelaku dengan cara mengunci pintu keluar dan jendela. Selanjutnya saksi menghubungi SPKT dan anggota Patroli datang ke rumah korban selanjutnya mengevakuai korban ke RSUD.
Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Budoyo yang menerima laporan tersebut mengatakan bahwa laporan ini diproses lebih lanjut karena sudah masuk dalam penganiayaan berat. ‘’Kita terima laporan Polisinya untuk selanjutnya kita serahkan ke Reskrim untuk proses lebih lanjut,’’ tambahnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos