Dikatakan, sesuai dengan regulasi ada sanksi yang diberikan pada ASN yang memang terbukti keperpihakan atau politik praktis.
‘’Ketika ada laporan yang masuk ke Bawalsu maka Bawaslu melakukan proses-proses verifikasi dan seterusnya. Kalau memang terbukti nanti diteruskan ke KASN lalu KASN akan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi berupa sanksi. Bisa sanksi moral dan bisa sanksi disiplin kemudian dikirimkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN tersebut,’’ jelasnya.
Menurutnya, sekitar 80 persen dari rekomendasi yang dikeluarkan KASN telkah ditindaklanjuti oleh PPK, karena keputusan KASN bersifat final dan mengikat.
Disinggung keputusan KASN terhadap Sekretaris Kampung Telaga Sari, Distrik Kurik Merauke yang yang diputus Bawaslu Kabupaten Merauke bersalah ikut politik praktis, Maria Ivona Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi dengan sanksi disiplin sedang.
‘’Informasi yang kami dapat dari BPKSDM Kabupaten Merauke kemarin bahwa sedang dalam proses mereka mengeluarkan sanksi,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos