Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Enam Pemerkosa Kampung Wamal Dituntut Berbeda

Keenam tersangka pemerkosaan ketika diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Merauke beberapa waktu lalu. Dari 6 tersangka ini, dua dintaranya dituntut 11 tahun, sementara 4 lainnya dituntut  10 tahun  penjara. (foto : Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE- Enam  pelaku pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab beberapa waktu lalu dituntut berbeda  oleh Jaksa Penuntut Umum Leily, SH, di Pengadilan Negeri Merauke,  Kamis (28/3).  Dari 6 pelaku tersebut, dua diantaranya dituntut selama 11 tahun ,  yakni Datus G (18) dan Godefridus A (19). Sementara  Julianus K (26), Yohanes B, Moses S (20) dan Adrianuis J (18)  masing-masing dituntut  selama 10 tahun. 

   Datus dan Godefridus  dituntut JPU lebih tinggi  dari 4  terdakwa lainnya karena kedua terdakwa  dalam sidang   tersebut terungkap 2 kali mengambil  bagian memperkosa korban. Sedangkan  4 terdakwa   lainnya  hanya sekali saja.  Oleh    Jaksa Penuntut Umum, keenam  terdakwa  tersebut dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285  KUHP tentang pemerkosaan.  

Baca Juga :  Warga Tutup Akses Masuk Pantai Payum

   Sekadar diketahui, kasus pemerkosaan  terhadap korban sebut saja bunga   itu dilakukan oleh 13   orang.  Dari 13  pelaku   tersebut, 9 diantaranya telah    berhasil ditangkap Polisi. Sedangkan 4 diantaranya    masih buron (DPO). Lalu    dari 9 pelaku yang ditangkap, tiga diantara adalah anak-anak  sehingga terpisah dari  sidang keenam  pelaku  yang dewasa tersebut. 

    Kasus pemerkosaan ini   dilakukan ke-13  pelaku  di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab-Kabupaten Merauke  21 Oktober 2018 sekira  pukul 04.00 WIT.  Saat itu, korban bersama ibunya   berada dalam kamar, sementara beberapa dari pelaku tersebut masuk  ke dalam kamar dengan cara  mencungkil jendela rumah. Setelah  berada dalam kamar, kemudian membawa  korban ke semak-semak  dengan ancaman parang di leher selanjutnya memperkosa korban secara bergilir.  Tercatat 3  pelaku diantaranya yang memperkosa korban 2 kali. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Tabrak  Truk, Pengendara Vixion  Luka  Berat
Keenam tersangka pemerkosaan ketika diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Merauke beberapa waktu lalu. Dari 6 tersangka ini, dua dintaranya dituntut 11 tahun, sementara 4 lainnya dituntut  10 tahun  penjara. (foto : Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE- Enam  pelaku pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab beberapa waktu lalu dituntut berbeda  oleh Jaksa Penuntut Umum Leily, SH, di Pengadilan Negeri Merauke,  Kamis (28/3).  Dari 6 pelaku tersebut, dua diantaranya dituntut selama 11 tahun ,  yakni Datus G (18) dan Godefridus A (19). Sementara  Julianus K (26), Yohanes B, Moses S (20) dan Adrianuis J (18)  masing-masing dituntut  selama 10 tahun. 

   Datus dan Godefridus  dituntut JPU lebih tinggi  dari 4  terdakwa lainnya karena kedua terdakwa  dalam sidang   tersebut terungkap 2 kali mengambil  bagian memperkosa korban. Sedangkan  4 terdakwa   lainnya  hanya sekali saja.  Oleh    Jaksa Penuntut Umum, keenam  terdakwa  tersebut dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285  KUHP tentang pemerkosaan.  

Baca Juga :  Bertengkar dengan Istri, Seorang Nelayan Nekad Bakar Diri

   Sekadar diketahui, kasus pemerkosaan  terhadap korban sebut saja bunga   itu dilakukan oleh 13   orang.  Dari 13  pelaku   tersebut, 9 diantaranya telah    berhasil ditangkap Polisi. Sedangkan 4 diantaranya    masih buron (DPO). Lalu    dari 9 pelaku yang ditangkap, tiga diantara adalah anak-anak  sehingga terpisah dari  sidang keenam  pelaku  yang dewasa tersebut. 

    Kasus pemerkosaan ini   dilakukan ke-13  pelaku  di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab-Kabupaten Merauke  21 Oktober 2018 sekira  pukul 04.00 WIT.  Saat itu, korban bersama ibunya   berada dalam kamar, sementara beberapa dari pelaku tersebut masuk  ke dalam kamar dengan cara  mencungkil jendela rumah. Setelah  berada dalam kamar, kemudian membawa  korban ke semak-semak  dengan ancaman parang di leher selanjutnya memperkosa korban secara bergilir.  Tercatat 3  pelaku diantaranya yang memperkosa korban 2 kali. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Penerimaan  PAD  Baru  Capai 26  Persen 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya