MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret di Kabupaten Merauke sangat berdampak pada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Merauke. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Kristian Isir, SE, MSi mengungkapkan bahwa target PAD tahun 2020 sebesar Rp 170, 4 miliar hingga sampai Juni 2020 yang tercapai baru sebesar Rp 26 persen atau sebesar Rp 45,4 miliar.
“Dengan adanya pandemi Covid-19 ini benar-benar memukul penerimaan pendapatan asli daerah kita, dimana sampai bulan Juni 2020 yang tercapat baru Rp 45 miliar lebih atau sekitar 26 persen dari target Rp 170 miliar lebih,” kata Kristian.
Menurut dia, dengan adanya pandemi tersebut membuat sumber-sumber pendapatan asli daerah sejak Maret sampai sekarang lesuh. Apalagi, sejak Maret lalu sampai Juni atau kurang lebih 4 bulan tersebut penggerak ekonomi masyarakat hampir lumpuh. Meski new normal telah diberlakukan sejak akhir Juni sampai sekarang namun perekonomian masyarakat masih lesuh.
Seperti usaha perhotelan, restoran meski sudah dibuka, namun masih mengalami kelesuan. Apalagi tempat-tempat hiburan yang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan dari PAD tersebut belum buka. Karena mengalami penurunan pendapatan yang cukup besar tersebut, menurut Kristian Isir, untuk target penerimaan PAD tahun 2020 akan diturunkan dari Rp 170,4 miliar menjadi Rp 141 miliar lebih.
‘’Kita akan turunkan target penerimaan kita dari semula Rp 170 miliar menjadi Rp 141 miliar lebih,’’ katanya.
Dikatakan, dengan adanya Covid-19 ini membuat penerimaan daerah mengalami penurunan antara 20-30 persen. Dimana penurunan ini tidak hanya PAD, namun diperkirakan juga untuk dana perimbangan, bagi hasil dan lain-lain penerimaan dari pemerintah pusat. “Penurunan ini tidak hanya untuk PAD namun untuk fiskal penerimaan lainnya juga turun,” terangnya.
Terkait dengan turunnya PAD tersebut, Kristian Isir mengungkapkan bahwa di tengah pandemi Corona saat ini pihaknya turun lapangan untuk bisa menggenjot pendapatan tersebut agar target bisa tercapai. “Kami turun, terutama untuk segi penggalian golongan C tanah timbun. Kami menghadap pengusaha dan sampaikan surat pungutan atas galian golongan C, sementara PBB jalan dan PBHT juga jalan. Kalau PBB itu sudah jelas siapa yang punya tanah bersertifikat dan pelepasan wajib bayar PBB,” tambahnya. (ulo/tri)