Bunuh Anak Kandung, Oknum Buruh Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa Hendrikus Kandaimu (26) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan anak terdakwa meninggal akibat ditikam dengan menggunakan sendok yang telah ditajamkan, di PN Merauke, Rabu (29/1). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Hendrikus Kandaimu alias Oco (26), seorang oknum buruh kasar di Merauke dituntut selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sebastian Handoko, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (29/1).
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandung terdakwa sendiri. Kasus penganiayaan ini dilakukan terdakwa di Kampung Yobar II, Kelurahan Samkai Merauke 28 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIT. Berawal saat istri terdakwa bernama Esterlina sedang tidur bersama anaknya yang masih bayi mendengar terdakwa sedang memutar lagu dalam kamar.
Kemudian istri terdakwa meminta kepada terdakwa untuk tidur dan mematikan lagu tersebut. Lalu istri terdakwa menyatakan akan tidur di ruang tengah. Namun terdakwa meminta istrinya untuk tidak tidur di ruang tengah. Namun istri terdakwa tetap menuju ruang tengah sambil menggendong anaknya.
Melihat itu, terdakwa emosi kemudian mengikuti istrinya dari belakang. Selanjutnya terdakwa mengambil satu sendok dari saku celananya yang sudah ditajamkan kemudian menikam istrinya. Tapi, sayang tikaman itu justru mengenai anak mereka sehingga mengalami luka robek di bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,’’ kata Sebastian.
Karenanya, terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas tuntutan JPU ini, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi lewat penasehat hukumnya. Hakim Rizki Yanuar, SH, MH yang memimpin sidang dengan agenda tuntutan tersebut menyatakan sidang ditunda sampai minggu depan. (ulo/tri)
Terdakwa Hendrikus Kandaimu (26) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan anak terdakwa meninggal akibat ditikam dengan menggunakan sendok yang telah ditajamkan, di PN Merauke, Rabu (29/1). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Hendrikus Kandaimu alias Oco (26), seorang oknum buruh kasar di Merauke dituntut selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sebastian Handoko, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (29/1).
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandung terdakwa sendiri. Kasus penganiayaan ini dilakukan terdakwa di Kampung Yobar II, Kelurahan Samkai Merauke 28 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIT. Berawal saat istri terdakwa bernama Esterlina sedang tidur bersama anaknya yang masih bayi mendengar terdakwa sedang memutar lagu dalam kamar.
Kemudian istri terdakwa meminta kepada terdakwa untuk tidur dan mematikan lagu tersebut. Lalu istri terdakwa menyatakan akan tidur di ruang tengah. Namun terdakwa meminta istrinya untuk tidak tidur di ruang tengah. Namun istri terdakwa tetap menuju ruang tengah sambil menggendong anaknya.
Melihat itu, terdakwa emosi kemudian mengikuti istrinya dari belakang. Selanjutnya terdakwa mengambil satu sendok dari saku celananya yang sudah ditajamkan kemudian menikam istrinya. Tapi, sayang tikaman itu justru mengenai anak mereka sehingga mengalami luka robek di bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,’’ kata Sebastian.
Karenanya, terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas tuntutan JPU ini, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi lewat penasehat hukumnya. Hakim Rizki Yanuar, SH, MH yang memimpin sidang dengan agenda tuntutan tersebut menyatakan sidang ditunda sampai minggu depan. (ulo/tri)