Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Larang Kapal Berlayar Tanpa Dilengkapi Alat Navigasi 

MERAUKE – Wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd meminta kepada instansi terkait untuk  secara tegas melarang dan tidak memberikan izin berlayar bagi setiap kapal yang akan beroperasi di sekitar laut Merauke dan Arafura menangkap ikan jika kapal tersebut tidak dilengkapi dengan alat navigasi.

   ‘’Kita minta kepada  instansi terkait untuk secara tegas tidak memberikan izin kepada kapal-kapal yang tidak dilengkapi dengan alat navigasi. Karena ini menyangkut keselamatan barang terutama manusianya yang ada di atas kapal tersebut,’’ tandas Wabup Riduwan, Jumat (26/8).

Alat navigasi tersebut diantaranya GPS untuk melihat titik koordinat apabila sudah berada di batas laut baik antara Indonesia dan PNG maupun antara Indonesia dan Australia. Sebab hanya dengan GPS itu, nelayan bisa mengetahui apakah masih berada dalam wilayah NKRI atau sudah menyeberang ke negara tetangga.

Baca Juga :  Membolos di Jam Pelajaran, 7 Pelajar Diamankan

‘’Dengan alat GPS itu, para nelayan sewaktu-waktu dapat mengecek posisi mereka untuk tidak masuk ke wilayah negara lain menangkap ikan. Karena resikonya nyawa, seperti yang dialami nelayan kita baru-baru ini,’’ jelasnya.

  Dikatakan Wabup Riduwan bahwa setiap kapal harus dilengkapi dengan alat navigasi, surat kapal, bahkan perlindungan BPJS Tenaga Kerja sehingga ketika terjadi apa-apa para ABK sudah  dilindungi dengan BPJS Tenaga Kerja.

   ‘’Sebenarnya Indonesia kaya. Lautnya masih luas. Mengapa harus keluar negeri secara ilegal. Itu kita sayangkan juga,’’ terangnya. Para nelayan ini menyeberang ke laut PNG maupun Australia untuk berburu gelembung dan sirip ikan. (ulo/tho)

MERAUKE – Wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd meminta kepada instansi terkait untuk  secara tegas melarang dan tidak memberikan izin berlayar bagi setiap kapal yang akan beroperasi di sekitar laut Merauke dan Arafura menangkap ikan jika kapal tersebut tidak dilengkapi dengan alat navigasi.

   ‘’Kita minta kepada  instansi terkait untuk secara tegas tidak memberikan izin kepada kapal-kapal yang tidak dilengkapi dengan alat navigasi. Karena ini menyangkut keselamatan barang terutama manusianya yang ada di atas kapal tersebut,’’ tandas Wabup Riduwan, Jumat (26/8).

Alat navigasi tersebut diantaranya GPS untuk melihat titik koordinat apabila sudah berada di batas laut baik antara Indonesia dan PNG maupun antara Indonesia dan Australia. Sebab hanya dengan GPS itu, nelayan bisa mengetahui apakah masih berada dalam wilayah NKRI atau sudah menyeberang ke negara tetangga.

Baca Juga :  Di Atas Kapal, Adik Bunuh Kakak Kandung 

‘’Dengan alat GPS itu, para nelayan sewaktu-waktu dapat mengecek posisi mereka untuk tidak masuk ke wilayah negara lain menangkap ikan. Karena resikonya nyawa, seperti yang dialami nelayan kita baru-baru ini,’’ jelasnya.

  Dikatakan Wabup Riduwan bahwa setiap kapal harus dilengkapi dengan alat navigasi, surat kapal, bahkan perlindungan BPJS Tenaga Kerja sehingga ketika terjadi apa-apa para ABK sudah  dilindungi dengan BPJS Tenaga Kerja.

   ‘’Sebenarnya Indonesia kaya. Lautnya masih luas. Mengapa harus keluar negeri secara ilegal. Itu kita sayangkan juga,’’ terangnya. Para nelayan ini menyeberang ke laut PNG maupun Australia untuk berburu gelembung dan sirip ikan. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya