Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Negara Masih Melindungi Pelaku Tragedi Paniai Berdarah

JAYAPURA-Perlindungan HAM dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang disebut Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan tanggal 16 Agustus 2022 lalu mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM) Theo Hesegem.

Menurut Theo, pidato Presiden tersebut merupakan janji yang tidak bisa ditunda-tunda. Sebab, pidato yang disampaikan kepala negara sangat berwibawa, bermartabat dan disaksikan seluruh warga negara Indonesia.

Untuk itu, Theo berharap apa yang disampaikan Presiden Jokowi tidak hanya menjadi omongan dan catatan tetapi harus diwujudkan sesuai dengan harapan keluarga korban pelanggaran HAM tanpa dihalang-halangi oleh siapapun dan kelompok manapun.

“Selama ini keluarga korban pelanggaran HAM dan masyarakat Indonesia selalu mendesak pemerintah pusat agar penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia termasuk Papua harus dilakukan, dan itu telah dijawab oleh Presiden,” kata Theo kepada Cenderawasih Pos, Minggu (28/8).

Menurut Theo, penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan tidak hanya sebatas janji-janji atau wacana saja. Tetapi komitmen tersebut harus didorong oleh semua pihak dan ada tim solid yang bisa kerja dengan proaktif terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dengan begitu, meyakinkan keluarga korban pelanggaran HAM bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang diwacanakan Presiden dapat terwujud sesuai harapan keluarga korban. Sehingga keluarga korban yang merasa dirugikan selama ini mendapatkan rasa keadilan dari pemerintah.

 “Konteks penyelesaian pelanggaran HAM, keluarga korban tidak harus dipaksakan untuk mengikuti keinginan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah pusat mengikuti keinginan dan kemauan keluarga korban pelanggaran HAM. Sehingga penyelesaiannya tuntas tanpa ada masalah. Apabila keluarga dipaksakan mengikuti keinginan pemerintah pusat maka penyelesaian pelanggaran HAM tidak pernah akan tuntas, sekalipun Presiden menyampaikan pidatonya dengan berapi-api di gedung DPR RI,” bebernya.

Baca Juga :  Calon Wagub, Partai Demokrat Usulkan Yunus Wonda

Theo juga mempertanyakan apakah Presiden dan jajarannya mampu menyelesaiakan kasus pelanggaran HAM di Papua dengan situasi politik yang hangat saat ini. Sementara dilain sisi tersiar kabar negara masih melindungi pelaku tragedi Paniai Berdarah.

“Ini artinya ada dugaan bahwa masih ada pelaku yang dilindungi dan sedang dipelihara di tubuh pemerintah. Kalau demikian apakah pemerintah yang dipimpim oleh Presiden RI akan terbuka mengungkapkan atau menghukum pelaku kejahatan kemanusiaan di tanah Papua dari seluruh kasus dugaan pelanggaran HAM,” tanya Theo.

Menurut Theo, penyelesaian pelanggaran HAM yang disampaikan Presiden dalam pidatonya sangat penting untuk mengakhiri krisis kemanusiaan yang berdampak dari kekerasan konflik bersenjata di tanah Papua.

“Saya melihat dan mengamati ruang ketidakadilan juga sedang ditutup-tutupi pemerintah pusat, yang mana beberapa kasus pelanggaran HAM di Papua selalu tidak memberikan harapan keadilan yang sesunguhnya bagi keluarga korban pelanggaran HAM. Dengan demikian, apakah keluarga akan menerima rencana pemerintah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM yang dimaksud nanti,” tuturnya.

Menurut Theo, Presiden dan jajarannya telah mengetahui empat akar persoalan di tanah Papua yang ditulis oleh LIPI. Di antaranya sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia, Kekerasan dan pelanggaran HAM sejak tahun 1965 yang nyaris nol keadilan, diskriminasi dan marjinalisasi terhadap OAP di tanah sendiri dan kegagalan pembangunan yang meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi rayat.

Baca Juga :  Dukungan kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh

Theo juga menyebut pemerintah bisa gagal dan berhenti dipersimpangan jalan, dalam penanganan penyelesain pelanggaran HAM berat masa lalu. “Mengapa saya meyampaikan seperti itu. Sekalipun Presiden telah menyampaikan komitmennya dalam pidato terkait penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia, tetapi ada kroni-kroni di Jakarta yang punya kekhawatiran dan tidak senang penyelesaian pelanggaran HAM di tanah Papua. Mereka selalu saja kaitkan dengan isu politik Papua merdeka. Sehingga ada juga yang bisa menghambat atau mempersulit rencana yang dimaksud,” bebernya.

Theo berharap apa yang disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus terwujud dan tuntas, tidak hanya sebagai wacana dan kemudian proses ini tidak berjalan atau istilah menghabiskan anggaran saja.

Ia juga menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua tidak sama dengan di daerah lain. “Yang perlu diketahui Presiden adalah masalah Papua tidak sama dengan Aceh, Ambon atau di Indonesia lainnya. Persoalan Papua adalah persoalan sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia. Untuk itu, status politik juga harus diselesaikan dengan terbuka. Karena OAP selama ini berpikir bahwa status politik Papua belum selesai dan menurut kami sejak itu terjadi pelanggaran HAM,” pungkasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Perlindungan HAM dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang disebut Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan tanggal 16 Agustus 2022 lalu mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM) Theo Hesegem.

Menurut Theo, pidato Presiden tersebut merupakan janji yang tidak bisa ditunda-tunda. Sebab, pidato yang disampaikan kepala negara sangat berwibawa, bermartabat dan disaksikan seluruh warga negara Indonesia.

Untuk itu, Theo berharap apa yang disampaikan Presiden Jokowi tidak hanya menjadi omongan dan catatan tetapi harus diwujudkan sesuai dengan harapan keluarga korban pelanggaran HAM tanpa dihalang-halangi oleh siapapun dan kelompok manapun.

“Selama ini keluarga korban pelanggaran HAM dan masyarakat Indonesia selalu mendesak pemerintah pusat agar penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia termasuk Papua harus dilakukan, dan itu telah dijawab oleh Presiden,” kata Theo kepada Cenderawasih Pos, Minggu (28/8).

Menurut Theo, penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan tidak hanya sebatas janji-janji atau wacana saja. Tetapi komitmen tersebut harus didorong oleh semua pihak dan ada tim solid yang bisa kerja dengan proaktif terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dengan begitu, meyakinkan keluarga korban pelanggaran HAM bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang diwacanakan Presiden dapat terwujud sesuai harapan keluarga korban. Sehingga keluarga korban yang merasa dirugikan selama ini mendapatkan rasa keadilan dari pemerintah.

 “Konteks penyelesaian pelanggaran HAM, keluarga korban tidak harus dipaksakan untuk mengikuti keinginan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah pusat mengikuti keinginan dan kemauan keluarga korban pelanggaran HAM. Sehingga penyelesaiannya tuntas tanpa ada masalah. Apabila keluarga dipaksakan mengikuti keinginan pemerintah pusat maka penyelesaian pelanggaran HAM tidak pernah akan tuntas, sekalipun Presiden menyampaikan pidatonya dengan berapi-api di gedung DPR RI,” bebernya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Dishub Papua Adakan Rakor

Theo juga mempertanyakan apakah Presiden dan jajarannya mampu menyelesaiakan kasus pelanggaran HAM di Papua dengan situasi politik yang hangat saat ini. Sementara dilain sisi tersiar kabar negara masih melindungi pelaku tragedi Paniai Berdarah.

“Ini artinya ada dugaan bahwa masih ada pelaku yang dilindungi dan sedang dipelihara di tubuh pemerintah. Kalau demikian apakah pemerintah yang dipimpim oleh Presiden RI akan terbuka mengungkapkan atau menghukum pelaku kejahatan kemanusiaan di tanah Papua dari seluruh kasus dugaan pelanggaran HAM,” tanya Theo.

Menurut Theo, penyelesaian pelanggaran HAM yang disampaikan Presiden dalam pidatonya sangat penting untuk mengakhiri krisis kemanusiaan yang berdampak dari kekerasan konflik bersenjata di tanah Papua.

“Saya melihat dan mengamati ruang ketidakadilan juga sedang ditutup-tutupi pemerintah pusat, yang mana beberapa kasus pelanggaran HAM di Papua selalu tidak memberikan harapan keadilan yang sesunguhnya bagi keluarga korban pelanggaran HAM. Dengan demikian, apakah keluarga akan menerima rencana pemerintah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM yang dimaksud nanti,” tuturnya.

Menurut Theo, Presiden dan jajarannya telah mengetahui empat akar persoalan di tanah Papua yang ditulis oleh LIPI. Di antaranya sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia, Kekerasan dan pelanggaran HAM sejak tahun 1965 yang nyaris nol keadilan, diskriminasi dan marjinalisasi terhadap OAP di tanah sendiri dan kegagalan pembangunan yang meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi rayat.

Baca Juga :  Panglima Baru Harus Terbuka Soal Kasus Theys

Theo juga menyebut pemerintah bisa gagal dan berhenti dipersimpangan jalan, dalam penanganan penyelesain pelanggaran HAM berat masa lalu. “Mengapa saya meyampaikan seperti itu. Sekalipun Presiden telah menyampaikan komitmennya dalam pidato terkait penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia, tetapi ada kroni-kroni di Jakarta yang punya kekhawatiran dan tidak senang penyelesaian pelanggaran HAM di tanah Papua. Mereka selalu saja kaitkan dengan isu politik Papua merdeka. Sehingga ada juga yang bisa menghambat atau mempersulit rencana yang dimaksud,” bebernya.

Theo berharap apa yang disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus terwujud dan tuntas, tidak hanya sebagai wacana dan kemudian proses ini tidak berjalan atau istilah menghabiskan anggaran saja.

Ia juga menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua tidak sama dengan di daerah lain. “Yang perlu diketahui Presiden adalah masalah Papua tidak sama dengan Aceh, Ambon atau di Indonesia lainnya. Persoalan Papua adalah persoalan sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia. Untuk itu, status politik juga harus diselesaikan dengan terbuka. Karena OAP selama ini berpikir bahwa status politik Papua belum selesai dan menurut kami sejak itu terjadi pelanggaran HAM,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya