Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Tidak Ada Lockdown, Hanya Pembatasan Aktivitas

MERAUKE-Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT telah menandatangani  surat edaran pembatasan aktivitas baik perkantoran maupun masyarakat dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke.  

   “Hari ini (kemarin.red), tanggal 28 Juni 2021 bapak bupati sudah menandatangani surat edaran terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat,” kata  Kepala Bagian Hukum Setda  Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/6). 

  Viktor mengungkapkan, dalam surat  edaran yang mulai  berlaku 28 Juni 2021 tersebut, tidak ada lockdown  penerbangan, namun pembatasan  ini akan  dievaluasi kembali setelah 14 hari kedepan.  “Setelah 14 hari nanti sejak pembatasan ini diberlakukan, akan segera dilakukan evaluasi. Kalau  Covidnya  terus naik tajam, maka kemungkinan baru akan dipikirkan soal lockdown.”ungkapnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Kimaam Salurkan Air Bersih kepada Masyarakat

   Namun untuk  lockdown ini  tentunya tidak mudah dilakukan, karena harus beberapa kriteria dipenuhi dan harus  ada kesepahaman dengan pemerintah provinsi. “Tapi dari data yang disampaikan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke ke bapak bupati kemarin, bahwa untuk  Covid harian  terjadi penurunan yang  tertinggi 63 kasus perhari dan pelan-pelan  menurun,” jelasnya. 

  Dikatakan,  pembatasan  tersebut untuk kantor  di lingkup Pemkab Merauke tersebut masing-masing 50 persen. Artinya, jika  dalam satu unit kerja atau SKPD terdapat 100 pegawai  maka yang masuk  hanya 50 persen pegawai. Sedangkan hari berikutnya 50 persen pegawai yang tidak masuk sebelumnya.  

   Lalu ada beberapa pelayanan publik yang dibatasi, tidak boleh kumpul-kumpul  yakni Pantai Lampu Satu Merauke, Libra dan Bandara Mopah Merauke. ‘’Tidak boleh ada aktivitas berkumpul banyak. Karena di sana bisa  dibuat pameran dan sebagainya, sehingga ada  kumpul-kumpul,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Bea dan Cukai Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Teripang Ilegal   

   Sementara untuk toko, swalayan, dibuka hanya sampai pukul 20.00 WIT, kafe sampai  pukul 21.00 WIT. “Sedangkan untuk tempat hiburan malam, arena bermain anak dan lokalisasi Yobar sama sekali  ditutup selama 14 hari ke depan. Karena itu sangat riskan. Setelah itu, nanti akan dievaluasi lagi dari perkembangan Covid apakah masih  perlu diperpanjang atau bagaimana,’’ jelasnya. (ulo/tri) 

MERAUKE-Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT telah menandatangani  surat edaran pembatasan aktivitas baik perkantoran maupun masyarakat dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke.  

   “Hari ini (kemarin.red), tanggal 28 Juni 2021 bapak bupati sudah menandatangani surat edaran terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat,” kata  Kepala Bagian Hukum Setda  Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/6). 

  Viktor mengungkapkan, dalam surat  edaran yang mulai  berlaku 28 Juni 2021 tersebut, tidak ada lockdown  penerbangan, namun pembatasan  ini akan  dievaluasi kembali setelah 14 hari kedepan.  “Setelah 14 hari nanti sejak pembatasan ini diberlakukan, akan segera dilakukan evaluasi. Kalau  Covidnya  terus naik tajam, maka kemungkinan baru akan dipikirkan soal lockdown.”ungkapnya.

Baca Juga :  Gangguan Jiwa, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa

   Namun untuk  lockdown ini  tentunya tidak mudah dilakukan, karena harus beberapa kriteria dipenuhi dan harus  ada kesepahaman dengan pemerintah provinsi. “Tapi dari data yang disampaikan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke ke bapak bupati kemarin, bahwa untuk  Covid harian  terjadi penurunan yang  tertinggi 63 kasus perhari dan pelan-pelan  menurun,” jelasnya. 

  Dikatakan,  pembatasan  tersebut untuk kantor  di lingkup Pemkab Merauke tersebut masing-masing 50 persen. Artinya, jika  dalam satu unit kerja atau SKPD terdapat 100 pegawai  maka yang masuk  hanya 50 persen pegawai. Sedangkan hari berikutnya 50 persen pegawai yang tidak masuk sebelumnya.  

   Lalu ada beberapa pelayanan publik yang dibatasi, tidak boleh kumpul-kumpul  yakni Pantai Lampu Satu Merauke, Libra dan Bandara Mopah Merauke. ‘’Tidak boleh ada aktivitas berkumpul banyak. Karena di sana bisa  dibuat pameran dan sebagainya, sehingga ada  kumpul-kumpul,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Dihadang OTK, Leher Belakang Kena Tebasan Cerulit

   Sementara untuk toko, swalayan, dibuka hanya sampai pukul 20.00 WIT, kafe sampai  pukul 21.00 WIT. “Sedangkan untuk tempat hiburan malam, arena bermain anak dan lokalisasi Yobar sama sekali  ditutup selama 14 hari ke depan. Karena itu sangat riskan. Setelah itu, nanti akan dievaluasi lagi dari perkembangan Covid apakah masih  perlu diperpanjang atau bagaimana,’’ jelasnya. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya