Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Selamatkan Pendapatan Negara Rp 1,701 M

*Tersangka Telah Diserahkan ke Kejati Papua   

JAYAPURA- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Papua , Papua  Barat dan Maluku ( Papabrama)  telah menyelamatkan pendapatan negara sebesar Rp 1.701 miliar. 

 Hal ini dikarenakan ada Wajib Pajak (WP) sebagai Direktur Utama  PT TLJ, inisial HD diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut ke kas negara dalam kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1,701 Milyar.  

 Hal ini dikatakan Kepala Kanwil DJP Papabrama Arridel Mindra didampingi Aspidsud Kejati Papua  L.Alexander Sinuraya, SH.,MH., Korpidsus Kejati Papua  Zulfahmi, SH.,MH, dalam melakukan Konferensi Pers Penegakan hukum tindak pidana Senin (28/6) kemarin.

  Dijelaskan, tim Penyidik Kanwil DJP Papua , Papua  Barat dan Maluku (Papabrama) telah melakukan tindakan penyidikan. Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua   dan Kejaksaan Tinggi Papua , berkas perkara atas tersangka HD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa  Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu 23 Juni 2021.

“Tersangka HD ( jilbab hitam) selaku Dirut PT. TJL salah satu perusahaan di Nabire saat dimintai keterangan terkait tidak bayar pajak (FOTO: Priyadi/Cepos)

  Kakanwil juga mengakui, kasus seperti ini tidak kali pertama dilakukan di Papua , tapi sebelumnya juga ada. Ia tetap terus berusaha semaksimal mungkin dalam mengungkap semua kasus pidana perpajakan yang dilakukan oknum wajib pajak yang tidak bertanggung jawab, karena dalam mengungkap kasus seperti ini tentu  semua prosedur juga dilakukan sesuai dengan SOP. Dan bagi penyidik PPNS di DJP Papabrama juga terus diberikan bekal supaya dalam hal penyidikan bagi wajib pajak yang bandel bisa ditindak dengan tegas. 

Baca Juga :  Ratusan Miliar Uang Korupsi Diselamatkan di Papua

  “Kami juga ucapkan terimakasih kepada wajib pajak yang selama ini taat kepada aturan karena tidak semuanya wajib pajak tidak ada yang melanggar aturan,”ujarnya.

 Sementara itu, Aspidsud Kejati Papua  L.Alexander Sinuraya, SH.,MH.,menambahkan, tersangka memang tidak ditahan karena menghargai proses hukum dan kooperatif tapi proses hukum tetap berjalan. 

 Dijelaskan, perbuatan tersangka tersebut dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Nabire. Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka HD melanggar ketentuan Pasal 39  ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  umum dan Tata Cara Perpajakan.  

Keberhasilan Kanwil DJP Papabrama dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua , dan Kejaksaan Tinggi Papua . Kerjasama yang baik tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan dan mendorong dukungan dari para stakeholders (Instansi/Lembaga/Asosiasi dan Pemerintah Daerah) dalam rangka mengamankan target pajak khususnya dan penerimaan negara  umumnya, dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Wilayah Kanwil DJP Papua , Papua  Barat dan Maluku.(dil/wen)

Baca Juga :  Kontak Tembak, Warga Sipil Tewas Lagi

*Tersangka Telah Diserahkan ke Kejati Papua   

JAYAPURA- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Papua , Papua  Barat dan Maluku ( Papabrama)  telah menyelamatkan pendapatan negara sebesar Rp 1.701 miliar. 

 Hal ini dikarenakan ada Wajib Pajak (WP) sebagai Direktur Utama  PT TLJ, inisial HD diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut ke kas negara dalam kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1,701 Milyar.  

 Hal ini dikatakan Kepala Kanwil DJP Papabrama Arridel Mindra didampingi Aspidsud Kejati Papua  L.Alexander Sinuraya, SH.,MH., Korpidsus Kejati Papua  Zulfahmi, SH.,MH, dalam melakukan Konferensi Pers Penegakan hukum tindak pidana Senin (28/6) kemarin.

  Dijelaskan, tim Penyidik Kanwil DJP Papua , Papua  Barat dan Maluku (Papabrama) telah melakukan tindakan penyidikan. Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua   dan Kejaksaan Tinggi Papua , berkas perkara atas tersangka HD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa  Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu 23 Juni 2021.

“Tersangka HD ( jilbab hitam) selaku Dirut PT. TJL salah satu perusahaan di Nabire saat dimintai keterangan terkait tidak bayar pajak (FOTO: Priyadi/Cepos)

  Kakanwil juga mengakui, kasus seperti ini tidak kali pertama dilakukan di Papua , tapi sebelumnya juga ada. Ia tetap terus berusaha semaksimal mungkin dalam mengungkap semua kasus pidana perpajakan yang dilakukan oknum wajib pajak yang tidak bertanggung jawab, karena dalam mengungkap kasus seperti ini tentu  semua prosedur juga dilakukan sesuai dengan SOP. Dan bagi penyidik PPNS di DJP Papabrama juga terus diberikan bekal supaya dalam hal penyidikan bagi wajib pajak yang bandel bisa ditindak dengan tegas. 

Baca Juga :  Sinkronkan Program, Bappeda Mamteng Gelar Musrenbangda

  “Kami juga ucapkan terimakasih kepada wajib pajak yang selama ini taat kepada aturan karena tidak semuanya wajib pajak tidak ada yang melanggar aturan,”ujarnya.

 Sementara itu, Aspidsud Kejati Papua  L.Alexander Sinuraya, SH.,MH.,menambahkan, tersangka memang tidak ditahan karena menghargai proses hukum dan kooperatif tapi proses hukum tetap berjalan. 

 Dijelaskan, perbuatan tersangka tersebut dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Nabire. Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka HD melanggar ketentuan Pasal 39  ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  umum dan Tata Cara Perpajakan.  

Keberhasilan Kanwil DJP Papabrama dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua , dan Kejaksaan Tinggi Papua . Kerjasama yang baik tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan dan mendorong dukungan dari para stakeholders (Instansi/Lembaga/Asosiasi dan Pemerintah Daerah) dalam rangka mengamankan target pajak khususnya dan penerimaan negara  umumnya, dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Wilayah Kanwil DJP Papua , Papua  Barat dan Maluku.(dil/wen)

Baca Juga :  Kantor Disdikbud Kota Jayapura Ditutup

Berita Terbaru

Artikel Lainnya